BANYUASIN — RAMBO NEWS, 10 OKTOBER 2026 — Dokumen pertanggungjawaban BBM di Pemkab Banyuasin terbukti DIPALSUKAN! Nota yang diserahkan tidak sama dengan nota asli dari SPBU — di 4 SKPD sekaligus! Kelebihan pembayaran teridentifikasi Rp81.139.887,60. Bendahara & PPTK mengaku TIDAK PERNAH mengecek kebenaran bukti pembelian! Ali Sopyan, Pimpinan Umum Rambo News Grup, mendesak KORTAS TIPIDKOR Polri segera bertindak: “Jangan anggap ini sekadar kesalahan administrasi — ini DUGAAN KORUPSI SISTEMATIS!”

-NOTA DIPALSUKAN — BUKTI DARI SPBU TIDAK SAMA DENGAN DOKUMEN PEMERINTAH!

Fakta Mencengangkan Data
– Jumlah SKPD terdampak 4 SKPD
– Kelebihan pembayaran teridentifikasi Rp81.139.887,60
– Mekanisme pembayaran Reimbursement — dibayar duluan, klaim kemudian
– Nota pertanggungjawaban TIDAK SESUAI dengan nota asli dari SPBU!
– PPTK & Bendahara Pengeluaran TIDAK PERNAH melakukan pengecekan terhadap bukti yang diajukan pengguna kendaraan

Ali Sopyan, Pimpinan Umum Rambo News Grup:
“Nota dibikin-bikin, uang cair berdasarkan bukti palsu, dan tidak ada satu orang pun yang memeriksa — INI BUKAN KESALAHAN, INI KEBIASAAN YANG DIBUAT-BUAT! Rp81 JUTA itu uang rakyat yang keluar tanpa dasar sah. Kalau nota bisa dipalsukan begitu saja — berapa sebenarnya yang selama ini hilang tanpa terdeteksi?”

KOMENTAR DEDI IRAWAN — KORWIL BANTEN

“Ini bukan sekadar soal Rp81 juta — ini soal SISTEM yang SENGAJA dibiarkan bolong! Bendahara tahu, PPTK tahu, tapi TIDAK ADA yang memeriksa. Itu bukan kelalaian — itu KERJASAMA. Kalau nota bisa diganti seenaknya, berapa miliar rupiah yang sudah hilang selama ini tanpa ada yang berani membongkarnya? Kami minta aparat hukum tidak sekadar tarik uang kembalian — lacak SIAPA yang menyediakan nota palsu dan SIAPA yang melindungi praktik ini selama ini. Keadilan tidak boleh hanya berhenti di pengembalian uang — pelakunya HARUS DIHUKUM!”

— Dedi Irawan, Koordinator Wilayah Banten

MEKANISME PENIPUANNYA SANGAT SEDERHANA:

Pengguna kendaraan beli BBM → bawa nota → ajukan klaim → Bendahara bayar TANPA CEK ke SPBU → nota asli disembunyikan, nota palsu masuk arsip → uang berlebih terbagi-bagi!

Yang paling mencurigakan:

–  Bendahara Pengeluaran TUGASNYA memeriksa bukti — tapi TIDAK DILAKUKAN
​
–  PPTK mengesahkan kebenaran — tapi TIDAK PERNAH konfirmasi ke SPBU
​
–  Setelah BPK periksa — baru sepakat hitung ulang & bersedia menyetorkan kelebihan

PERTANYAAN TEGAS:

– Kenapa baru saat BPK datang — nota asli tiba-tiba “bisa dicocokkan”?
​
– Siapa yang membuat nota tidak sesuai itu — pengguna kendaraan, atau ada yang menyediakannya?
​
– Berapa lama praktik ini berlangsung sebelum BPK menemukannya?

-MENDESAK KORTAS TIPIDKOR POLRI SEGERA BERTINDAK!

“Rp81 JUTA itu yang terdeteksi BPK di 4 SKPD. Bagaimana dengan ratusan SKPD dan miliaran rupiah BBM yang tidak diperiksa? Penggunaan nota palsu untuk mencairkan uang negara = UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI. Bukan sekadar kembalikan uang selesai — SIAPA YANG MEMBUAT DAN MENYETUJUI NOTA PALSU HARUS DIPROSES HUKUM! Jangan biarkan pelaku bersembunyi di balik kata ‘kesalahan administrasi’.”

— Ali Sopyan, Pimpinan Umum Rambo News Grup

TUNTUTAN TEGAS:

– Panggil dan periksa siapa yang membuat nota tidak sesuai/asli diganti — ada unsur pemalsuan dokumen negara!
– Periksa Bendahara Pengeluaran & PPTK — kenapa tidak pernah cek kebenaran bukti? Kelalaian berat atau sengaja?
– Tagih Rp81.139.887,60 ke Kas Daerah PALING LAMBAT 14 HARI — lengkapi dengan denda keterlambatan sesuai aturan
– Perluas pemeriksaan ke seluruh SKPD di Pemkab Banyuasin — pola yang sama kemungkinan besar terjadi di tempat lain
– Revisi mekanisme pertanggungjawaban BBM — wajib verifikasi silang nomor transaksi & nilai dengan data SPBU sebelum pembayaran cair

“Nota palsu = bukti palsu = tindak pidana. Tidak ada kompromi. Uang rakyat harus dilindungi dari mereka yang berani memanipulasi bukti demi keuntungan pribadi!”

RAMBO NEWS — MENGAWAL KEBENARAN, MENJAGA UANG RAKYAT!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *