PANDEGLANG — Rambo News 9 Oktober 2026. Sejumlah warga, tokoh masyarakat, pemuda, dan mahasiswa Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, pada Kamis (8/10/2026). Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan resmi Kejari Pandeglang guna memberikan keterangan, menghadirkan saksi-saksi, sekaligus menyerahkan bukti-bukti pendukung tambahan terkait laporan dugaan penyimpangan dan ketidaksetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Desa Kertaraharja. Perwakilan warga menuding adanya dugaan praktik pemungutan PBB-P2 yang tidak sesuai prosedur, serta dugaan sejumlah uang pajak yang telah dibayarkan warga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah dalam kurun waktu bertahun-tahun. Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum menelusuri secara transparan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam seluruh rangkaian proses pengelolaan hingga pemungutan PBB-P2, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Pernyataan H. Rohim (Tokoh Masyarakat & Pelapor) H. Rohim, tokoh masyarakat yang sejak awal memimpin penyampaian laporan ini, menjelaskan bahwa kehadiran warga ke Kejari Pandeglang adalah bentuk keseriusan masyarakat dalam membuktikan apa yang dilaporkan. “Kedatangan kami ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk memenuhi panggilan resmi dan memberikan keterangan lengkap atas laporan yang telah kami ajukan. Hari ini kami juga menyerahkan dokumen-dokumen dan bukti pendukung tambahan yang berkaitan dengan persoalan ini,” tegas H. Rohim. Menurutnya, beban ini telah dirasakan warga dalam waktu yang cukup lama. Akan tetapi, langkah hukum baru diambil setelah warga memperoleh informasi yang memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penyetoran pajak tersebut. “Persoalan ini sudah kami rasakan sejak lama. Awalnya kami menganggap hal yang wajar, namun lama-kelamaan kami sadar ini sudah di luar kewajaran. Apalagi setelah kami mengetahui adanya dugaan uang pajak warga yang tidak disetorkan selama bertahun-tahun. Ini bukan hal yang sepele,” ujarnya. H. Rohim memohon agar Kejari Pandeglang menindaklanjuti laporan ini secara objektif, transparan, dan mengutamakan kepentingan rakyat. “Kami berharap persoalan ini mendapatkan keadilan hukum yang sesungguhnya. Kami meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang dapat melakukan penyelidikan mendalam, bahkan melakukan penyidikan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang nyata berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tandasnya. Ia juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, para mahasiswa, dan pemuda Desa Kertaraharja yang telah mendampingi warga secara konsisten. Pernyataan Yusuf (Perwakilan Mahasiswa & Pemuda) Sementara itu, Yusuf selaku perwakilan mahasiswa dan pemuda Desa Kertaraharja menyambut baik respons cepat pihak Kejari Pandeglang terhadap laporan masyarakat. “Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang yang telah merespons laporan warga dengan serius. Setelah keterangan dan bukti kami serahkan hari ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusuf. Yusuf menegaskan masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan PBB-P2 di wilayah tersebut dapat dimintai keterangan secara berurutan dan menyeluruh jika memang diperlukan proses hukum. Berdasarkan hasil audiensi dan verifikasi awal yang telah dilakukan bersama instansi terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang, ditemukan indikasi kuat bahwa pembayaran PBB-P2 dari warga Desa Kertaraharja belum sepenuhnya tersetor ke kas daerah. “Setelah kami melakukan audiensi dan meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Daerah, termasuk Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang, kami mendapatkan informasi yang menguatkan dugaan bahwa ada pajak masyarakat yang belum disetorkan. Karena itu, persoalan ini harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. Selain itu, Yusuf juga menyoroti praktik pemungutan yang dinilai janggal. Warga ternyata masih ada yang diminta membayar PBB-P2 padahal tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). “Ini yang juga kami soroti: masih ada warga yang dipungut bayaran, padahal tidak ada SPPT resmi. Kondisi ini harus segera diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang, agar tidak terus merugikan masyarakat,” pungkas Yusuf. Pernyataan Team Rambo Team Rambo memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras atas keteguhan warga dalam memperjuangkan hak-haknya. “Kami dari Team Rambo sangat mengapresiasi keberanian warga Desa Kertaraharja yang tidak diam saja menelan kerugian. Ini adalah bukti bahwa rakyat mulai sadar: uang rakyat harus kembali untuk rakyat, bukan hilang entah ke mana,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh sekadar berhenti di pemeriksaan awal. Harus ada kejelasan dan pertanggungjawaban yang tegas. “Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil masyarakat. Jika memang ada yang menyalahgunakan kepercayaan dan memakan hak rakyat, maka harus berani bertanggung jawab di hadapan hukum. Jangan biarkan ini menjadi kasus yang berlarut-larut lalu menguap begitu saja. Mata rakyat dan mata kita semua sedang mengawasi proses ini,” tegas Alvent HD Team Rambo. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Pandeglang belum memberikan pernyataan resmi terkait tahap selanjutnya dari penanganan laporan ini. Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan tidak berlarut-larut, demi terciptanya keadilan serta kepastian hukum bagi warga Desa Kertaraharja. (Tim Liputan Rambo News — 8 Oktober 2026) Views: 289 Navigasi pos SALAH KODING RP2,1 MILIAR! SEKOLAH SWASTA DIBANGUN DANA MODAL — ASET PEMERINTAH JADI MILIK PIHAK KETIGA! KASUS AYAM AMBUNTEN: ZAINI DITAHAN, DUA NAMA LAIN DIABAIKAN — POLSEK AMBUNTEN DITUDING MAIN MATA!