BANGGAI LAUT — RAMBO NEWS, 9 OKTOBER 2026 — BPK membongkar kekacauan serius di penganggaran Kabupaten Banggai Laut! Rp2.117.365.694,11 salah klasifikasi anggaran di 9 SKPD. Pembangunan sekolah swasta dimasukkan ke Belanja Modal — padahal seharusnya Hibah. Peralatan komputer masuk belanja habis pakai — padahal aset tetap. Verifikasi TAPD diabaikan dengan alasan “keterbatasan waktu” — uang rakyat dimainkan tanpa akuntabilitas yang benar! KERUGIAN & KESALAHAN — TEGAS DAN JELAS! Tabel No Jenis Kesalahan Nilai Lokasi 1 Sekolah swasta dibangun pakai Belanja Modal — seharusnya Hibah Rp1.079.972.144,11 Dinas Pendidikan 2 Peralatan & mesin masuk Belanja Barang Jasa — seharusnya Belanja Modal Rp667.393.550,00 7 SKPD 3 Pekerjaan jalan & jaringan masuk Belanja Barang Jasa — seharusnya Belanja Modal JIJ Rp370.000.000,00 BPBD & Dinas Pertanian TOTAL SALAH KODING Rp2.117.365.694,11 9 SKPD TERLIBAT! MASALAH FATAL: ASET PEMERINTAH HILANG KE DANA SWASTA! 4 paket pembangunan sekolah & pagar untuk sekolah swasta/yayasan — dibebankan ke Belanja Modal Gedung dan Bangunan -SEHARUSNYA: Belanja Hibah kepada Badan Hukum -Pengakuan resmi: “Ada kesalahan persepsi dalam pemilihan kodefikasi.” — Staf Perencanaan Disdikpora INI BUKAN SEKADALAH SALAH KETIK — INI MASALAH HUKUM & ASET: – Belanja Modal = hasilnya menjadi aset tetap milik Pemerintah Daerah – Sekolah swasta = milik pihak ketiga, BUKAN milik pemerintah – Artinya: Rp1 Miliar lebih uang rakyat dibelanjakan untuk membangun aset yang langsung menjadi milik pihak lain — tanpa dasar hukum yang sah! – KESALAHAN KEDUA: PERALATAN DIANGGAP HABIS PAKAI — ASET TETAP TIDAK TERCATAT! – Komputer, mesin, peralatan kantor — dibelanjakan sebagai barang/jasa habis pakai – SEHARUSNYA: dicatat sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Artinya: aset daerah senilai Rp667 juta TIDAK TERCATAT dalam inventaris daerah — bisa hilang tanpa jejak! – Pekerjaan jalan, irigasi, jaringan di BPBD & Dinas Pertanian — masuk belanja barang jasa – SEHARUSNYA: Belanja Modal Jalan, Irigasi & Jaringan – Artinya: Rp370 juta pekerjaan fisik jangka panjang dianggap sebagai pengeluaran sesaat — tidak ada aset yang tercatat! VERIFIKASI TAPD — PINTU GERBANG YANG TIDAK BERFUNGSI! Pengakuan resmi: “Tim verifikator TAPD kurang memerhatikan kode rekening karena keterbatasan waktu — sehingga kesalahan tidak terdeteksi.” — Kepala Bidang Anggaran BPKAD ALASAN LEMAH YANG TIDAK BISA DITERIMA: – Tugas utama TAPD = verifikasi rancangan anggaran — itu bukan tugas tambahan, itu tugas pokok! – “Keterbatasan waktu” = bukan alasan untuk membiarkan Rp2,1 miliar salah masuk rekening – Rekonsiliasi aset pun belum memperbaiki kesalahan klasifikasi — masalah dibiarkan menumpuk! PELANGGARAN ATURAN TERANG-TERANGAN! – Permendagri No. 90/2019 — Klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur rekening diabaikan – Permendagri No. 77/2020 Bab I Huruf K (3) — TAPD wajib verifikasi DPA-SKPD — TIDAK DILAKUKAN DENGAN BENAR! KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Rp2,1 MILIAR SALAH KODING — itu bukan sekadar masalah administrasi! Sekolah swasta dibangun pakai dana modal pemerintah = aset rakyat langsung diserahkan ke pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Peralatan komputer jutaan rupiah dianggap barang habis pakai = aset daerah hilang dari buku inventaris. Lalu alasannya? ‘Keterbatasan waktu’ — malu! TAPD dibayar untuk memverifikasi, bukan untuk sekadar menandatangani berkas. Kalau tidak sempat kerjakan tugasnya — SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? Kami minta Bupati Banggai Laut: PERBAIKI SEMUA KESALAHAN KLASIFIKASI SEKARANG JUGA. Catat aset yang hilang dari buku. Tegaskan sanksi kepada SKPD dan anggota TAPD yang lalai memverifikasi. Uang rakyat tidak boleh disia-siakan hanya karena ‘salah pilih kode’ — itu alasan yang terlalu murah untuk kerugian yang mahal!” — Ali Sopyan, Pimpinan RAMBO NEWS TEGAS — TINDAKAN WAJIB SEKARANG! – REKLASIFIKASI SEMUA — pindahkan Rp1,08 miliar dari Belanja Modal ke Belanja Hibah sesuai aturan – CATAT ASET YANG HILANG — masukkan peralatan & mesin senilai Rp667 juta ke inventaris aset daerah -PERBAIKI SISTEM VERIFIKASI TAPD — tidak boleh ada anggaran lolos verifikasi sebelum kode rekening diperiksa satu per satu – LATIH ULANG PETUGAS — semua penyusun anggaran wajib paham klasifikasi belanja sesuai Permendagri 90/2019 – EVALUASI KINERJA TAPD — kalau tidak mampu memverifikasi, ganti yang mampu. Waktu tidak pernah cukup untuk yang tidak disiplin — tapi uang rakyat selalu cukup untuk yang jujur dan teliti! “Anggaran bukan tebakan. Kode rekening bukan pilihan acak. Salah klasifikasi = salah alokasi = uang rakyat tidak berada di tempat yang benar. Tidak ada kompromi — perbaiki sekarang, atau pertanggungjawabkan di hadapan rakyat!” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KESALAHAN & KELALAIAN ANGGARAN Views: 60 Navigasi pos DATA LPSE TIDAK DIPERBARUI, PENGAWASAN LEMAH — TEMUAN BPK BERULANG TANPA PERUBAHAN! PBB-P2 Diduga Tak Disetorkan Bertahun-tahun, Warga Kertaraharja Penuhi Panggilan Kejari Pandeglang.