SUMENEP — RAMBO NEWS, 9 OKTOBER 2026 — Keadilan di Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, dipertanyakan keras! Zaini ditangkap dan ditahan atas dugaan pencurian ayam senilai Rp200.000, padahal dua nama lain yang disebut pelaku bebas berjalan. Surat penangkapan tak sampai ke keluarga, pelaku utama diduga gangguan jiwa, dan muncul dugaan kolusi antara oknum Polsek dengan Kepala Desa. Publik menuntut Polsek Ambunten: JANGAN PUNYA DUA UKURAN HUKUM TIGA ORANG DIPANGGIL — HANYA ZAINI YANG DIKUNCI! Pengakuan menyebut ada tiga orang terlibat: Zaini, Syafi’i, dan Halqi. Tapi kenyataannya? Hanya Zaini yang masuk tahanan! Dua lainnya tidak disentuh sama sekali. Lebih parah lagi: orang yang disebut sebagai pelaku utama — Zainal — diduga mengalami gangguan kejiwaan. Kalau keterangannya diambil dari orang yang tidak waras — APAKAH ITU DASAR HUKUM YANG SAH? “Kenapa hanya satu orang yang diproses? Nama Syafi’i dan Halqi di mana posisinya? Jangan sampai rakyat melihat hukum cuma punya satu sasaran, sementara yang lain dilindungi!” — Abd Rahman, Keluarga Zaini DUGAAN MAIN MATA POLSEK — KADES DIANGKAT KELUAR! Ini yang paling berbahaya! Keluarga secara terbuka menuding adanya kerja sama tidak sehat: “Kami menduga ada main mata antara pihak Polsek dengan salah satu oknum Kepala Desa.” — Abd Rahman Kalau tudingan ini benar — ini BUKAN sekadar kelalaian. Ini penyalahgunaan wewenang. Polisi menindak satu orang, melindungi yang lain — itu pengkhianatan terhadap sumpah penegak hukum! PROSEDUR DILANGGAR — SURAT PENANGKAPAN HILANG! Samsuddin, Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Sumenep, menegaskan pelanggaran hukum acara yang nyata: “Keluarga cuma terima surat penahanan. SURAT PERINTAH PENANGKAPAN TIDAK PERNAH DITERIMA! Padahal KUHAP Pasal 18 WAJIB menyerahkan sprinkap kepada tersangka dan tembusannya ke keluarga. Kalau prosedur dasar saja dilanggar — ke mana lagi rakyat harus berlindung?” — Samsuddin, Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Sumenep AYAM Rp200 RIBU — TIDAK LAYAK DITAHAN! INI TINDAK PIDANA RINGAN! Nilai kerugian hanya sekitar Rp200.000. Merujuk Perma No. 2 Tahun 2012: nilai di bawah Rp2.500.000 masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) — PELARANGAN PENAHANAN! “Ayam Rp200 ribu ditahan, tapi dua orang lain yang disebut ikut bebas? Logika hukumnya di mana? Dasar penyidik apa yang dipakai? Jangan sampai penahanan dijadikan tekanan, bukan penegakan hukum!” — Samsuddin TEGAS DARI RAMBO NEWS “Ini bukan soal ayam. Ini soal keadilan! Tiga nama disebut, satu dikurung, dua dibiarkan bebas — ITU TIDAK ADIL. Surat penangkapan tidak diserahkan — ITU PELANGGARAN PROSEDUR. Nilai Rp200 ribu ditahan padahal aturan melarang — ITU PENYALAHGUNAAN WEWENANG. Dan dugaan main mata dengan oknum Kades? Itu yang paling harus ditelusuri tuntas! Polsek Ambunten diminta: JAWAB PUBLIK SEKARANG JUGA. Siapa yang melindungi Syafi’i dan Halqi? Kenapa sprinkap tidak diserahkan? Dasar hukum apa yang dipakai menahan Zaini? Jangan diam saat rakyat bertanya. Kejaksaan dan Pengawasan Polri diminta turun tangan — periksa prosesnya dari awal sampai akhir. Hukum tidak boleh punya harga, tidak boleh punya kawan, dan tidak boleh punya dua ukuran. Siapa salah — diproses. Semua. Tanpa terkecuali!” — Ali Sopian, Pimpinan RAMBO NEWS TUNTUTAN TEGAS: – Periksa dan panggil Syafi’i serta Halqi — jangan tinggalkan dua nama itu begitu saja – Serahkan salinan Sprinkap kepada keluarga — koreksi pelanggaran prosedur sekarang – Tinjau ulang penahanan Zaini — sesuai Perma 2/2012, Tipiring TIDAK BOLEH ditahan – Jelaskan keterangan Zainal — apakah orang dengan gangguan jiwa keterangannya sah dipakai sebagai dasar proses hukum? – Klarifikasi dugaan main mata — buka transparansi, periksa hubungan oknum Polsek dengan Kades – Kejaksaan/Pengawasan Polri awasi proses ini — pastikan tidak ada intervensi yang mengotori proses hukum “Keadilan itu tidak berat sebelah. Kalau Zaini dianggap bersalah — yang lain juga harus diproses. Kalau yang lain dibiarkan bebas — bebaskan juga Zaini. Pilih salah satu. Tapi jangan keroyok satu orang sementara yang lain disembunyikan. Rakyat sedang menonton, dan rakyat tidak butuh janji — rakyat butuh keadilan yang nyata!” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KETIDAKADILAN! Views: 28 Navigasi pos PBB-P2 Diduga Tak Disetorkan Bertahun-tahun, Warga Kertaraharja Penuhi Panggilan Kejari Pandeglang. RP40,8 MILIAR UTANG TAHUN LALUNYA BELUM LUNAS — RP18,7 MILIAR LEBIH SAJI, DATA TIDAK AKURAT, RISIKO BAYAR PEKERJAAN TIDAK SELESAI!