LUBUK LINGGAU — RAMBO NEWS, 9 OKTOBER 2026 — BPK membongkar kekacauan pengelolaan utang belanja di Pemerintah Kota Lubuk Linggau! Utang Tahun 2024 belum dibayar sampai akhir 2025 senilai Rp40,8 MILIAR di 6 SKPD — alasannya: dana di Kas Daerah belum memadai. Lebih parah lagi: perhitungan utang infrastruktur di 3 SKPD lebih saji Rp18,7 MILIAR karena diakui selesai padahal progres fisik belum 100% — tidak ada verifikasi, tidak ada koordinasi! Risiko: uang rakyat bisa dibayarkan untuk pekerjaan yang belum selesai! RP40,8 MILIAR UTANG TAHUN 2024 — MASIH TERTUNGGAK HINGGA AKHIR 2025 Tabel Uraian Nilai Utang Belanja Tahun 2025 Rp207.575.918.909,16 Di antaranya: Utang Tahun 2024 belum dibayar penuh Rp40.847.019.907,37 Jumlah SKPD terkait 6 SKPD Alasan resmi: “Kemampuan keuangan daerah belum memadai untuk menyelesaikan seluruh kewajiban per 31 Desember 2025.” — Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD ARTINYA: – Pihak ketiga/penyedia belum dibayar — berisiko gugatan hukum! – Pengakuan utang TIDAK SESUAI ketentuan — SKPD tidak ajukan SPM karena dana tidak ada di Kas Daerah – Pendataan utang dilakukan secara manual — bandingkan anggaran, realisasi, SP2D — bukan sistem yang terstandar – Surat Pengakuan Hutang (SPH) belum ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Kota — baru Mei 2026 keluar SK-nya, padahal tutup buku Desember 2025! RP18,7 MILIAR LEBIH SAJI — UTANG DIAKUI 100% PADAHAL PEKERJAAN BELUM SELESAI! Tabel SKPD Masalah Dampak Dinas PUPR, Dinas Perakim, Dinas Kesehatan Utang dihitung: nilai kontrak dikurangi pembayaran — TANPA melihat progres fisik! Lebih saji Rp18.759.378.347,03 KESALAHAN FATAL: – Belum ada kebijakan akuntansi yang mengatur pengakuan utang berdasarkan progres fisik pekerjaan – Tidak ada koordinasi dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang tahu persis kemajuan pekerjaan – Pekerjaan yang belum 100% selesai — diakui 100% utangnya! – Setelah BPK periksa — baru dikoreksi Sesuai aturan: PP 71/2010 & Buletin Teknis 22 — utang diakui BERDASARKAN BERITA ACARA KEMAJUAN FISIK, BUKAN SEKADAR SISA KONTRAK! TIGA RISIKO NYATA YANG DIHADAPI: Tabel No Risiko Dampak 1 Gugatan pihak ketiga — Rp40,8 miliar belum dibayar Kerugian negara bertambah, citra pemerintah buruk 2 Data keuangan tidak akurat — laporan disajikan salah Keputusan anggaran jadi keliru, transparansi diragukan 3 Bayar pekerjaan belum selesai — utang diakui berlebih Uang rakyat keluar untuk sesuatu yang belum diterima SIAPA YANG LALAI? Tabel Pihak Kelemahan Kepala BPKAD Belum kendalikan pengukuran utang; belum usulkan kebijakan akuntansi berbasis progres fisik Kabid Perbendaharaan BPKAD Verifikasi & penatausahaan utang akhir tahun belum optimal Kepala 3 SKPD (PUPR, Perakim, Kesehatan) Kurang cermat sampaikan info utang; tidak koordinasi dengan PPK KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Rp40,8 MILIAR utang tahun lalu belum lunas, lalu ditambah Rp18,7 MILIAR lebih saji karena dihitung asal-asalan — ini bukan sekadar kesalahan administrasi! Ini soal disiplin anggaran dan tanggung jawab keuangan daerah. Kas daerah kosong bukan alasan — itu masalah perencanaan. Dan yang paling berbahaya: pekerjaan belum selesai tapi utang sudah diakui 100% — siapa yang menjamin uang tidak dibayarkan duluan sementara fisiknya tidak ada? Kebijakan akuntansi dibiarkan kosong, verifikasi tidak dilakukan, koordinasi tidak ada — lalu siapa yang bertanggung jawab kalau kerugian terjadi? BPK sudah tunjukkan — sekarang Wali Kota Lubuk Linggau wajib perintahkan: BAYAR UTANG LAMA SECARA BERJENJANG, PERBAIKI SISTEM PENGHITUNGAN UTANG SEKARANG JUGA, DAN EVALUASI KINERJA PIHAK-PIHAK YANG LALAI. Uang rakyat tidak boleh digantungkan pada utang yang tidak jelas perhitungannya!” — Ali Sopian, Pimpinan RAMBO NEWS TINDAKAN WAJIB — REKOMENDASI BPK: + Sekda selaku Ketua TAPD — anggarkan & bayar utang Tahun 2024 secara bertahap Kepala BPKAD — kendalikan pengukuran utang; buat kebijakan akuntansi berbasis progres fisik segera – Kabid Perbendaharaan — susun mekanisme rekonsiliasi utang yang tertib & tepat waktu – Kepala 3 SKPD — verifikasi & koordinasi dengan PPK sebelum ajukan usulan utang – Setiap akhir tahun — wajib cocokkan utang dengan berita acara kemajuan fisik, BUKAN sekadar sisa kontrak “Utang itu kewajiban — harus diakui benar, dicatat benar, dan dibayar tepat waktu. Salah hitung = salah alokasi = uang rakyat terancam. Tidak ada alasan untuk lalai — aturannya sudah jelas, tinggal dijalankan dengan disiplin tinggi!” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KELALAIAN KEUANGAN DAERAH! Views: 34 Navigasi pos KASUS AYAM AMBUNTEN: ZAINI DITAHAN, DUA NAMA LAIN DIABAIKAN — POLSEK AMBUNTEN DITUDING MAIN MATA! RP152,6 JUTA LEBIH BAYAR KONSULTAN — PERSONEL TIDAK ADA, TAPI TAGIHAN MASUK! VERIFIKASI TIDAK DILAKUKAN, UANG RAKYAT TERANCAM HILANG!