BANGGAI LAUT — RAMBO NEWS, 9 OKTOBER 2026 — BPK membongkar kekacauan serius di penganggaran Kabupaten Banggai Laut! Rp2.117.365.694,11 salah klasifikasi anggaran di 9 SKPD. Pembangunan sekolah swasta dimasukkan ke Belanja Modal — padahal seharusnya Hibah. Peralatan komputer masuk belanja habis pakai — padahal aset tetap. Verifikasi TAPD diabaikan dengan alasan “keterbatasan waktu” — uang rakyat dimainkan tanpa akuntabilitas yang benar!

KERUGIAN & KESALAHAN — TEGAS DAN JELAS!

Tabel
No Jenis Kesalahan Nilai Lokasi
1 Sekolah swasta dibangun pakai Belanja Modal — seharusnya Hibah Rp1.079.972.144,11 Dinas Pendidikan
2 Peralatan & mesin masuk Belanja Barang Jasa — seharusnya Belanja Modal Rp667.393.550,00 7 SKPD
3 Pekerjaan jalan & jaringan masuk Belanja Barang Jasa — seharusnya Belanja Modal JIJ Rp370.000.000,00 BPBD & Dinas Pertanian
TOTAL SALAH KODING Rp2.117.365.694,11 9 SKPD TERLIBAT!

MASALAH FATAL: ASET PEMERINTAH HILANG KE DANA SWASTA!

4 paket pembangunan sekolah & pagar untuk sekolah swasta/yayasan — dibebankan ke Belanja Modal Gedung dan Bangunan
-SEHARUSNYA: Belanja Hibah kepada Badan Hukum
-Pengakuan resmi: “Ada kesalahan persepsi dalam pemilihan kodefikasi.” — Staf Perencanaan Disdikpora

INI BUKAN SEKADALAH SALAH KETIK — INI MASALAH HUKUM & ASET:

– Belanja Modal = hasilnya menjadi aset tetap milik Pemerintah Daerah
​
– Sekolah swasta = milik pihak ketiga, BUKAN milik pemerintah
​
– Artinya: Rp1 Miliar lebih uang rakyat dibelanjakan untuk membangun aset yang langsung menjadi milik pihak lain — tanpa dasar hukum yang sah!

– KESALAHAN KEDUA: PERALATAN DIANGGAP HABIS PAKAI — ASET TETAP TIDAK TERCATAT!

– Komputer, mesin, peralatan kantor — dibelanjakan sebagai barang/jasa habis pakai
– SEHARUSNYA: dicatat sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin
– Artinya: aset daerah senilai Rp667 juta TIDAK TERCATAT dalam inventaris daerah — bisa hilang tanpa jejak!

– Pekerjaan jalan, irigasi, jaringan di BPBD & Dinas Pertanian — masuk belanja barang jasa
– SEHARUSNYA: Belanja Modal Jalan, Irigasi & Jaringan
– Artinya: Rp370 juta pekerjaan fisik jangka panjang dianggap sebagai pengeluaran sesaat — tidak ada aset yang tercatat!

VERIFIKASI TAPD — PINTU GERBANG YANG TIDAK BERFUNGSI!

Pengakuan resmi: “Tim verifikator TAPD kurang memerhatikan kode rekening karena keterbatasan waktu — sehingga kesalahan tidak terdeteksi.” — Kepala Bidang Anggaran BPKAD

ALASAN LEMAH YANG TIDAK BISA DITERIMA:

– Tugas utama TAPD = verifikasi rancangan anggaran — itu bukan tugas tambahan, itu tugas pokok!
​
– “Keterbatasan waktu” = bukan alasan untuk membiarkan Rp2,1 miliar salah masuk rekening
​
– Rekonsiliasi aset pun belum memperbaiki kesalahan klasifikasi — masalah dibiarkan menumpuk!

PELANGGARAN ATURAN TERANG-TERANGAN!

–  Permendagri No. 90/2019 — Klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur rekening diabaikan
​
–  Permendagri No. 77/2020 Bab I Huruf K (3) — TAPD wajib verifikasi DPA-SKPD — TIDAK DILAKUKAN DENGAN BENAR!

KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“Rp2,1 MILIAR SALAH KODING — itu bukan sekadar masalah administrasi! Sekolah swasta dibangun pakai dana modal pemerintah = aset rakyat langsung diserahkan ke pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Peralatan komputer jutaan rupiah dianggap barang habis pakai = aset daerah hilang dari buku inventaris. Lalu alasannya? ‘Keterbatasan waktu’ — malu! TAPD dibayar untuk memverifikasi, bukan untuk sekadar menandatangani berkas. Kalau tidak sempat kerjakan tugasnya — SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? Kami minta Bupati Banggai Laut: PERBAIKI SEMUA KESALAHAN KLASIFIKASI SEKARANG JUGA. Catat aset yang hilang dari buku. Tegaskan sanksi kepada SKPD dan anggota TAPD yang lalai memverifikasi. Uang rakyat tidak boleh disia-siakan hanya karena ‘salah pilih kode’ — itu alasan yang terlalu murah untuk kerugian yang mahal!”

— Ali Sopyan, Pimpinan RAMBO NEWS
TEGAS — TINDAKAN WAJIB SEKARANG!

– REKLASIFIKASI SEMUA — pindahkan Rp1,08 miliar dari Belanja Modal ke Belanja Hibah sesuai aturan
– CATAT ASET YANG HILANG — masukkan peralatan & mesin senilai Rp667 juta ke inventaris aset daerah
-PERBAIKI SISTEM VERIFIKASI TAPD — tidak boleh ada anggaran lolos verifikasi sebelum kode rekening diperiksa satu per satu
– LATIH ULANG PETUGAS — semua penyusun anggaran wajib paham klasifikasi belanja sesuai Permendagri 90/2019
– EVALUASI KINERJA TAPD — kalau tidak mampu memverifikasi, ganti yang mampu. Waktu tidak pernah cukup untuk yang tidak disiplin — tapi uang rakyat selalu cukup untuk yang jujur dan teliti!

“Anggaran bukan tebakan. Kode rekening bukan pilihan acak. Salah klasifikasi = salah alokasi = uang rakyat tidak berada di tempat yang benar. Tidak ada kompromi — perbaiki sekarang, atau pertanggungjawabkan di hadapan rakyat!”

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KESALAHAN & KELALAIAN ANGGARAN

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *