RAMBO NEWS • 28 Agustus 2026 .BONGKARAN BPK — DOKUMEN YANG SAMA DIBAYAR DUA KALI! TIDAK ADA VERIFIKASI, TIDAK ADA PENCATATAN! SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?!
PURWAKARTA — Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta TA 2025 mencapai Rp13.659.324.100! Namun BPK menemukan penyimpangan yang sangat serius — PENCAIRAN GANDA! Dokumen perjalanan yang sama DIBAYAR DUA KALI! Kerugian negara terbukti Rp127.897.600!

FAKTA PENYIMPANGAN:
– ✅ TIDAK ADA SISTEM PENCATATAN! PPTK dan Bendahara Pengeluaran tidak mencatat apa yang sudah dibayar sebelumnya — sehingga dokumen yang sama bisa diajukan dan dibayar berkali-kali!
​- ✅ Bendahara mengaku: hanya memproses apa yang masuk — TIDAK PERNAH MEMERIKSA APAKAH SUDAH PERNAH DIBAYAR! Ini kelalaian berat — atau justru sengaja diatur begitu?!
​- ✅ Uang Rp127.897.600 sudah disetor kembali — TAPI ITU YANG TERDETEKSI! BERAPA LAGI YANG BELUM KETAHUAN DARI TOTAL RP13,6 MILIAR ITU?!
​- ✅ Tidak ada pengawasan dari Sekretaris DPRD selaku PA — tidak ada verifikasi, tidak ada kendali, uang keluar begitu saja!

BAGAIMANA BISA DOKUMEN YANG SAMA DIBAYAR DUA KALI?! APA INI KELALAIAN BIASA — ATAU MEMANG DIBUAT CELAH UNTUK BISA DIAJUKAN BERKALI-KALI?! SIAPA YANG MENERIMA UANG GANDA ITU?!
ALI SOPYAN — TIM KHUSUS WRC PAN-RI & WAKETUM IWO INDONESIA:
“Rp127 Juta itu yang ketahuan — yang tidak ketahuan berapa?! Sistem pencatatan yang sengaja tidak dibuat rapi — itu CELAH KORUPSI! Siapa yang memanfaatkan celah itu?! Siapa yang menerima pembayaran ganda itu?! KAMI DESAK KORTAS TIPIDKOR POLRI SEGERA USUT! Ini bukan sekadar pengembalian uang — ini pelanggaran pidana! Pengeluaran fiktif, pencurian uang negara dengan kedok perjalanan dinas! Jangan biarkan ini dianggap sepele — ini kebiasaan yang merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya!”
PELANGGARAN ATURAN:
– ❌ PP No.12 Tahun 2019 Pasal 14 Ayat (2) — PPK WAJIB verifikasi setiap dokumen pembayaran! Di sini — TIDAK ADA VERIFIKASI!
​- ❌ PP No.12 Tahun 2019 Pasal 19 Ayat (2) — Bendahara WAJIB meneliti kelengkapan dokumen! Di sini — TIDAK DILAKUKAN!
– ❌ PP No.12 Tahun 2019 Pasal 141 Ayat (1) — Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap dan sah! Pencairan ganda = bukti tidak sah!
​- ❌ PP No.12 Tahun 2019 Pasal 150 Ayat (3) — Bendahara bertanggung jawab pribadi atas setiap pembayaran!

RAMBO NEWS — MENANYAKAN YANG JELAS, MENUNTUT YANG WAJIB DIJELASKAN! TRANSPARANSI SEKARANG JUGA!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *