RAMBO NEWS • 28 Agustus 2026 .BONGKARAN BPK — DOKUMEN YANG SAMA DIBAYAR DUA KALI! TIDAK ADA VERIFIKASI, TIDAK ADA PENCATATAN! SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?! PURWAKARTA — Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta TA 2025 mencapai Rp13.659.324.100! Namun BPK menemukan penyimpangan yang sangat serius — PENCAIRAN GANDA! Dokumen perjalanan yang sama DIBAYAR DUA KALI! Kerugian negara terbukti Rp127.897.600! FAKTA PENYIMPANGAN: – ✅ TIDAK ADA SISTEM PENCATATAN! PPTK dan Bendahara Pengeluaran tidak mencatat apa yang sudah dibayar sebelumnya — sehingga dokumen yang sama bisa diajukan dan dibayar berkali-kali! - ✅ Bendahara mengaku: hanya memproses apa yang masuk — TIDAK PERNAH MEMERIKSA APAKAH SUDAH PERNAH DIBAYAR! Ini kelalaian berat — atau justru sengaja diatur begitu?! - ✅ Uang Rp127.897.600 sudah disetor kembali — TAPI ITU YANG TERDETEKSI! BERAPA LAGI YANG BELUM KETAHUAN DARI TOTAL RP13,6 MILIAR ITU?! - ✅ Tidak ada pengawasan dari Sekretaris DPRD selaku PA — tidak ada verifikasi, tidak ada kendali, uang keluar begitu saja! BAGAIMANA BISA DOKUMEN YANG SAMA DIBAYAR DUA KALI?! APA INI KELALAIAN BIASA — ATAU MEMANG DIBUAT CELAH UNTUK BISA DIAJUKAN BERKALI-KALI?! SIAPA YANG MENERIMA UANG GANDA ITU?! ALI SOPYAN — TIM KHUSUS WRC PAN-RI & WAKETUM IWO INDONESIA: “Rp127 Juta itu yang ketahuan — yang tidak ketahuan berapa?! Sistem pencatatan yang sengaja tidak dibuat rapi — itu CELAH KORUPSI! Siapa yang memanfaatkan celah itu?! Siapa yang menerima pembayaran ganda itu?! KAMI DESAK KORTAS TIPIDKOR POLRI SEGERA USUT! Ini bukan sekadar pengembalian uang — ini pelanggaran pidana! Pengeluaran fiktif, pencurian uang negara dengan kedok perjalanan dinas! Jangan biarkan ini dianggap sepele — ini kebiasaan yang merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya!” PELANGGARAN ATURAN: – ❌ PP No.12 Tahun 2019 Pasal 14 Ayat (2) — PPK WAJIB verifikasi setiap dokumen pembayaran! Di sini — TIDAK ADA VERIFIKASI! - ❌ PP No.12 Tahun 2019 Pasal 19 Ayat (2) — Bendahara WAJIB meneliti kelengkapan dokumen! Di sini — TIDAK DILAKUKAN! – ❌ PP No.12 Tahun 2019 Pasal 141 Ayat (1) — Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap dan sah! Pencairan ganda = bukti tidak sah! - ❌ PP No.12 Tahun 2019 Pasal 150 Ayat (3) — Bendahara bertanggung jawab pribadi atas setiap pembayaran! RAMBO NEWS — MENANYAKAN YANG JELAS, MENUNTUT YANG WAJIB DIJELASKAN! TRANSPARANSI SEKARANG JUGA! Post Views: 29 Navigasi pos BANDUNG BARAT: RP8,7 MILIAR JASA TENAGA AHLI TIDAK PUNYA DASAR HUKUM! ASN DIGAJI BERLAPIS DARI UANG RAKYAT! SUBANG: RP124 MILIAR HIBAH RAKYAT — PARTAI POLITIK 100% CAIR, BLMD 0%! UANG RAKYAT DIJADIKAN SARANG KEPENTINGAN POLITIK! SIAPA YANG BERANI MENGHAMBAT BANTUAN RAKYAT?!