BEKASI [ RAMBO NEWS ] 15 Agustus 2026.>APBD Kabupaten Bekasi menjadi santapan gerombolan pejabat rampok kebal hukum pasalnya dana Bos Sebesar Rp7.831.528.000,00 Dibuat Bancakan gerombolan pejabat rampok yang mempunyai beking taring tajam .

Pasalnya Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS SebesarRp7.831.528.000,00 LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai 93,14%.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya dipergunakan untuk Belanja
Barang dan Jasa yang bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp143.533.155.990,00.

Belanja tersebut direalisasikan untuk membantu kegiatan operasional Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan rincian pada tabel berikut.Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban
belanja barang dan jasa dana BOS pada sekolah menemukan permasalahan sebagai berikut.

a. Belanja honorarium Pengelola Dana BOS tidak sesuai Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana BOS sebesar Rp7.727.128.000,00
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa realisasi pembayaran belanja honorarium
pengelola dana BOS diberikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang berstatus ASN serta untuk komite sekolah dan orangtua/wali murid sebesar
Rp7.727.128.000,00, dengan rincian pada tabel berikut.Rincian terdapat pada Lampiran 8 (SD) dan Lampiran 9 (SMP).
Hasil konfirmasi kepada 10 Kepala Sekolah dan 26 Bendahara sekolah yang menerima
honorarium pengelola dana BOS, diketahui hal sebagai berikut.

1) Kepala Sekolah dan Bendahara yang merupakan guru berstatus ASN menerima
honorarium karena terdapat tugas tambahan selain kegiatan belajar-mengajar, seperti
bertugas sebagai Penanggung jawab Laporan Dana BOS, Bendahara Dana BOS dan Inputer Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, Komite Sekolah
dan Orang Tua/Wali Murid menerima honorarium karena peran komite sebagai
penghubung antara sekolah dengan orang tua siswa secara kelembagaan, dan peran
orang tua siswa dalam membantu perencanaan pengelolaan dana BOS; dan
2) Pegawai honorer/non ASN yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Februari dan Juni Tahun 2023, tetapi masih menerima pembayaran honorarium pengelola dana BOS mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2023. Hal ini tidak tepat karena PPPK merupakan pegawai yang berstatus ASN, sehingga tidak berhak menerima pembayaran honorarium pengelola dana BOS.

Atas permasalahan tersebut, para pihak terkait menjelaskan sebagai berikut:
1) Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Manajer Tim Manajemen BOS menjelaskan
bahwa Tim Manajemen BOS telah menghimbau pihak sekolah supaya tidak
membayar honorarium pengelola dana BOS kepada pegawai yang berstatus ASN.Namun demikian, pihak sekolah tetap merealisasikan pembayaran honorarium
kepada pegawai ASN dengan pertimbangan memiliki beban kerja yang lebih; dan
2) Tim Manajemen BOS menjelaskan bahwa honorarium pengelola dana BOS dapat
diberikan kepada Komite Sekolah dan Orang Tua/Wali Murid karena memiliki
peranan dalam penyusunan RKAS, tetapi menyesuaikan dengan ketersediaan
anggaran di sekolah. Namun pada Tahun 2024, pemberian honorarium pengelola
dana BOS kepada Komite Sekolah dano Orang tua/Wali Murid tidak direalisasikan.

Bukti pertanggungjawaban dana BOS yang digunakan untuk pelayanan
persampahan sebesar Rp104.400.000,00 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya
Hasil pengujian secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana
BOS TA 2023 pada 5 SD Negeri dan 20 SMP Negeri serta konfirmasi kepada Bendahara
Sekolah dan Juru Pungut pada Dinas LH, menunjukkan bukti pertanggungjawaban dana
BOS yang dicatat sebagai belanja retribusi pelayanan persampahan sebesar
Rp104.400.000,00 tidak sesuai dengan realisasi senyatanya. Rincian terdapat pada
Lampiran 10.
Atas permasalahan tersebut, Bendahara BOS SD dan SMP menjelaskan bahwa
pengeluaran sebesar Rp104.400.000,00 digunakan untuk keperluan operasional sekolah
lainnya. Keperluan tersebut berupa pembelian karung sampah dan jasa keamanan
kepada kepala RT setempat dan pembayaran honor kepada guru bantu yang belum
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada :
1) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam pengelolaan dana BOS Reguler
Kepala Sekolah bertugas:
a) Membuat perencanaan atas penggunaan dana BOS Reguler;
b) Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
c) Menggunakan dana BOS reguler sesuai komponen penggunaan dana BOS reguler;
d) Membuat Laporan Penggunaan dana BOS reguler”;
2) Pasal 26:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kepala Dinas melakukan pembinaan kepada
kepala sekolah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
Ayat (1)”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pembinaan kepada Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud Ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a) sosialisasi, b)
edukasi, c) pelatihan, dan d) bimbingan teknis”;
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan pada:
Pasal 39 huruf l yang menyatakan bahwa “Komponen penggunaan Dana BOS Reguler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi (l) Pembayaran
Honor”;
2) Pasal 40:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pembayaran honor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari
keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan
Pendidikan”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan”;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: (1) Berstatus bukan
aparatur sipil negara; (2) Tercatat pada dapodik; (3) Memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan; dan (4)Belum mendapatkan tunjangan profesi
guru”; dan
d) Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan
honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: (1)
Berstatus bukan aparatur sipil negara; dan (2) Ditugaskan oleh kepala
sekolah/penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat keputusan”.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk
honorarium pengelola Dana BOS dan belanja angkutan sampah yang tidak senyatanya
sebesar Rp7.831.528.000,00 (Rp7.727.128.000 + Rp104.400.000,00).
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Disdik belum optimal melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pengelola BOS;
b. Tim Manajemen BOS Kabupaten Bekasi belum optimal dalam melakukan sosialisasi
Petunjuk Teknis Dana BOS; dan
c. Kurangnya pemahaman Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS sebagai bagian dari
Tim Pengelola BOS Sekolah terkait Petunjuk Teknis Dana BOS TA 2023.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bekasi melalui Kepala Disdik menyatakan
sependapat dengan kondisi tersebut dan mengupayakan untuk menindaklanjuti segera.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala
Disdik untuk:
a. Lebih optimal melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pengelola Dana BOS;
b. Memerintahkan Tim Manajemen BOS Kabupaten Bekasi agar lebih optimal dalam
melakukan sosialisasi Petunjuk Teknis Dana BOS;
c. Memberikan sosialisasi dan pemahaman Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS
sebagai bagian dari Tim Pengelola BOS Sekolah terkait Petunjuk Teknis Dana BOS TA
2023; danMemproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.831.528.000,00 dan menyetorkannya ke
Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Bekasi, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

Redaktur :Rambo News.

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *