PANDEGLANG – RamboNews 16 Agustus 2026
SURAT PENGADUAN KETERLAMBATAN PELAYANAN PENGIRIMAN POS
Kepada Yth.
Pimpinan Cabang / Layanan Pelanggan
PT Pos Indonesia (Persero)
Kantor Cabang Pandeglang
Jalan Raya Pandeglang – Rangkasbitung, Pandeglang, Banten

Perihal: Pengaduan Kelalaian & Keterlambatan Pelayanan Pengiriman Pos — Kantor Cabang Labuan.

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini selaku penerima kiriman, menyampaikan pengaduan resmi terkait kelalaian dan keterlambatan pelayanan yang sangat merugikan konsumen dan dinilai tidak profesional dalam melayani masyarakat di wilayah Kecamatan Labuan dan sekitarnya.

IDENTITAS PENGADU

Uraian Keterangan
Nama Lengkap NENI SARMENI
Alamat Kp. Peuntas Selatan RT.02 RW.02, Desa Patia, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
No. Telepon/HP 087729844299
Alamat Surel azaliazhafira2@gmail.com

DATA LENGKAP PENGIRIMAN :

Uraian Keterangan
Nomor Resi P2608110138623
Kode Transaksi 412002026081113855077
Nomor VA 43129332967
Tanggal Pengiriman 11 Agustus 2026
Kantor Asal Pengiriman Kantor KC SUBANG 41200.
Penerima Barang NENI SARMENI
Berat Barang 1,63 kg
Biaya Pengiriman Rp 38.000,- (termasuk PPN)
Tujuan Pengiriman Kp. Peuntas Selatan RT.02 RW.02, Desa Patia, Kecamatan Patia, Kab. Pandeglang, Banten

FAKTA & ALASAN PENGADUAN

1. Keterlambatan Tidak Wajar — Kiriman dikirimkan pada tanggal 11 Agustus 2026 dengan tujuan ke alamat pengadu. Sesuai standar waktu layanan yang berlaku, kiriman tersebut seharusnya tiba dalam batas waktu yang ditentukan, namun hingga surat ini dibuat pada 16 Agustus 2026 — 5 hari berlalu — barang belum diterima sama sekali.
2. Tidak Ada Kejelasan & Penanganan — Pengadu telah memantau status kiriman namun belum mendapatkan kejelasan serta penanganan yang memadai dari pihak layanan. Tidak ada informasi terkait posisi barang, penyebab keterlambatan, maupun estimasi waktu kedatangan.
3. Merugikan Konsumen — Keterlambatan ini menimbulkan kerugian nyata dan ketidaknyamanan bagi pengadu selaku penerima jasa. Masyarakat membayar layanan dengan harapan ketepatan waktu dan keamanan barang — hal yang justru tidak dipenuhi oleh pihak Pos Indonesia Cabang Labuan.
4. Pelayanan Tidak Profesional — Kurangnya respons, ketidaksiapan memberikan informasi, serta ketidakpedulian terhadap hak konsumen dinilai tidak profesional dan tidak menghargai kepercayaan masyarakat.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR :

– Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos — Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara jasa pos wajib menjamin keamanan, ketepatan waktu, dan keutuhan kiriman.
– Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 7 huruf a, b, dan c: konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa; serta berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
– Pasal 19 ayat (1) UU No. 8/1999 — Pelaku usaha dilarang melakukan perbuatan yang merugikan konsumen.

TUNTUTAN & SERUAN MASYARAKAT

Berdasarkan fakta di atas, pengadu dan masyarakat meminta pihak PT Pos Indonesia untuk:

1. Segera menelusuri keberadaan kiriman dan memberikan kejelasan status secara tertulis paling lambat 14 hari kerja sejak surat ini diterima.
2. Memberikan tanggung jawab berupa pengembalian biaya kirim dan ganti rugi sesuai ketentuan layanan, mengingat kelalaian yang terjadi.
3. Menindak tegas siapapun yang bertanggung jawab atas pelayanan yang buruk dan keterlambatan ini. Jangan biarkan kelalaian terus berulang.
4. Melakukan perbaikan kinerja dan pengawasan menyeluruh di Kantor Cabang Labuan agar kelalaian serupa tidak terulang.
5. Mengutamakan perlindungan hak konsumen — itu adalah kewajiban utama Pos Indonesia, bukan sekadar janji.

Masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan! Hak konsumen harus diutamakan, bukan diabaikan!

Jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang memuaskan dalam batas waktu di atas, pengadu berhak meneruskan permasalahan ini ke lembaga berwenang seperti Kementerian Komunikasi & Digital, BPSK, atau jalur hukum yang berlaku.

RAMBO NEWS:
“Keterlambatan 5 hari untuk jarak yang relatif dekat tanpa kejelasan apa pun — itu bukan sekadar keterlambatan, itu

KEGAGALAN SISTEMIK DAN PELAYANAN YANG BURUK! Masyarakat membayar jasa, berhak mendapatkan ketepatan waktu dan informasi. Jika barang hilang atau terlambat, pihak Pos Indonesia wajib memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban!”

“Kami mendukung sepenuhnya pengaduan yang disampaikan Ibu Neni Sarmeni. Ini bukan masalah pribadi — ini adalah hak seluruh masyarakat Labuan dan Pandeglang yang selama ini merasakan pelayanan yang kurang memuaskan. Kami minta manajemen Pos Indonesia tidak sekadar membalas surat — tindak tegas siapapun yang bertanggung jawab! Perbaiki pelayanan, perbaiki pengawasan, dan utamakan hak konsumen!”

“Rambo News akan terus memantau penanganan kasus ini. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada penyelesaian yang memuaskan, kami akan terus mengawal dan mengungkapkan ke publik bagaimana Pos Indonesia memperlakukan pelanggannya sendiri!”

Demikian surat pengaduan ini disampaikan. Atas perhatian dan penanganannya dengan sungguh-sungguh, demi terwujudnya pelayanan Pos Indonesia yang profesional dan mengutamakan hak konsumen, kami ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

(Tanda Tangan)

NENI SARMENI

LAMPIRAN
1. Asli/Fotokopi Bukti Resi Pengiriman
2. Bukti Pembayaran (Kode Transaksi & Nomor VA)
3. Fotokopi Kartu Identitas Penerima
4. Dokumen pendukung lainnya.

Rambo News — Mengawal Hak Konsumen, Mengungkap Kebenaran.

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *