SUBANG, [Panceg News]>8 Agustus 2026 — Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 mengungkap fakta yang sangat mencengangkan. Dari total anggaran lebih dari Rp651 miliar yang tersedia untuk pelayanan dasar dan pembangunan, lebih dari Rp51 miliar tidak terserap. Dana yang seharusnya langsung dirasakan rakyat justru tertahan di kas daerah, belum disalurkan, atau tidak dipakai sama sekali. FAKTA ANGKA YANG TIDAK BERDUSTA PELAYANAN DASAR TERTINGGAL Sektor Anggaran Realisasi Tidak Terpakai Tunjangan Profesi Guru PNSD Rp230.303 Miliar Rp219.267 Miliar Rp11.036 Miliar Pelayanan Keluarga Berencana & Kesejahteraan Keluarga Rp52.991 Miliar Rp40.711 Miliar Rp12.280 Miliar DAK Kesehatan Rp20.559 Miliar Rp19.529 Miliar Rp1.030 Miliar DAK Irigasi Rp8.838 Miliar Rp8.671 Miliar Rp167 Juta DAK Pertanian Rp23.606 Miliar Rp23.090 Miliar Rp516 Juta DAK Kelautan & Perikanan Rp7.455 Miliar Rp7.013 Miliar Rp442 Juta JUMLAH Rp651.244 Miliar Rp600.215 Miliar Rp51.029 Miliar DANA PAUD Rp60 MILIAR TERTAHAN DI KAS DAERAH Dana Alokasi Khusus Fisik senilai Rp60.215.699.814 yang diperuntukkan bagi 42 lembaga PAUD swasta di Kabupaten Subang ternyata belum disalurkan. Uang itu tertahan di rekening Pemkab Subang tanpa kejelasan kapan akan dikirimkan kepada pihak yang berhak menerimanya. DARI PUSAT JUSTRU TURUN Rp45 MILIAR Meskipun di atas kertas Dana Desa tercatat tersalurkan 100%, secara keseluruhan penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat justru Rp45.881.947.000 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Di saat kebutuhan rakyat semakin meningkat, hak daerah justru semakin berkurang. 5 KEJANGGALAN YANG WAJIB DIJELASKAN SECARA TERBUKA 1. DANA PELAYANAN RAKYAT TIDAK DIPAKAI — Rp12 MILIAR MENGANGGUR DP2KB3A hanya menyerap 76,83% anggarannya. Rp12,2 miliar tidak tersentuh padahal ini adalah dana pelayanan langsung kepada masyarakat. Apakah warga Kabupaten Subang sudah tidak butuh pelayanan keluarga berencana, pembinaan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan perempuan serta anak? Atau pelayanannya memang tidak berjalan di lapangan? 2. DANA PAUD Rp60 MILIAR DITAHAN — KAPAN AKAN DITERUSKAN? Uang untuk pendidikan anak usia dini sudah ada di kas daerah, namun belum dikirim ke 42 lembaga yang berhak. Berapa lama lagi lembaga-lembaga itu harus menunggu? Apakah mereka beroperasi tanpa dukungan yang sudah dijanjikan? Siapa yang memegang kendali atas ratusan miliar rupiah yang tertahan itu? 3. TUNJANGAN GURU KURANG Rp11 MILIAR — APA YANG TERJADI? Anggaran tunjangan profesi guru PNSD tidak tersalurkan secara utuh. Rp11 miliar tidak sampai ke tangan guru. Padahal guru sudah menjalankan tugasnya setiap hari. Apakah ada pemotongan? Apakah ada penundaan pembayaran? Atau ada yang dialihkan ke pos lain? 4. IRIGASI, PERTANIAN, PERIKANAN SEMUA TERTINGGAL Dana untuk menghidupkan sawah, meningkatkan hasil panen, dan mengembangkan kelautan semuanya tidak terserap sempurna. Petani masih kesulitan air, nelayan masih butuh sarana produksi — padahal uangnya sudah tersedia di anggaran. Mengapa tidak dipakai? 5. DARI PUSAT TURUN Rp45 MILIAR — TIDAK DIJELASKAN Penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat turun tajam dibanding tahun sebelumnya. Mengapa hak daerah berkurang? Apakah Pemkab Subang tidak memperjuangkan haknya? Atau ada yang sengaja tidak menagih? APEN SUPANDI,(Alvent HD). PEMRED PANCEG NEWS: “SETIAP RUPIAH HARUS DIJELASKAN — TIDAK BOLEH ADA YANG LEPAS!” “Rp51 miliar uang rakyat tidak dipakai. Rp60 miliar untuk PAUD tertahan di kas daerah. Rp11 miliar tunjangan guru tidak sampai ke tangan. Rp12 miliar pelayanan masyarakat menganggur sementara rakyat menunggu. Angka-angka ini bukan sekadar catatan di atas kertas — ini adalah bukti nyata bahwa uang yang seharusnya membangun kehidupan rakyat Kabupaten Subang justru tertahan, tidak tersentuh, dan tidak jelas ke mana perginya.” “Kepada Bupati Subang: Jelaskan secara terbuka kepada rakyat — tanggal berapa dana PAUD Rp60 miliar akhirnya dikirim ke masing-masing lembaga, berapa yang diterima setiap lembaga, dan berapa lama uang itu tertahan di rekening Pemkab. Jelaskan pula mengapa tunjangan guru tidak utuh, mengapa dana pelayanan rakyat tidak dipakai, dan mengapa hak daerah dari pusat berkurang Rp45 miliar dibanding tahun lalu.” “Jika dalam waktu yang wajar tidak ada penjelasan yang memuaskan dan tidak ada bukti pencairan yang sah — kami tidak akan diam saja. Kami akan mendesak BPK dan Kejaksaan Negeri Subang menelusuri ke mana ratusan miliar rupiah itu disembunyikan, siapa yang menahannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian rakyat ini. Uang rakyat bukan uang pribadi — setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan!” DASAR HUKUM YANG MENJADI PEGANGAN Dasar Hukum Ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) Keuangan negara/daerah wajib dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, dan efektif — tidak boleh ditahan tanpa alasan sah PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 164 Dana yang sudah diterima wajib segera disalurkan kepada pihak yang berhak — tidak boleh ditahan di kas daerah UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 9 Informasi penggunaan anggaran adalah informasi yang wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 3 Menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara minimal 4 tahun Team Rambo News“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menegakkan Kebenaran” Post Views: 135 Navigasi pos Sepuluh Tahun Beroperasi, Limbah Cemari Lahan Warga, Diduga DLH Sumenep Masuk Angin SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN PRABOWO: ARMADA BATUBARA TANPA DOKUMEN BEBAS BEROPERASI — DIDUGA DILINDUNGI OKNUM TNI, POLDA SUMSEL TAK BERKUASA MENGHENTIKAN!