BANGGAI LAUT,[RamboNwws] 8 Agustus 2026 — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menemukan ketidakpatuhan dalam pembayaran honorarium di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pembayaran yang dilakukan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp1.523.629.500. TEMUAN PEMERIKSAAN Pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa pembayaran honorarium yang dilakukan di lingkungan Pemkab Banggai Laut tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Keputusan Bupati dan Peraturan Presiden tentang Standar Harga. Besaran yang dibayarkan ternyata melebihi batas yang diizinkan oleh peraturan yang berlaku, sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) telah mengakui kebenaran temuan BPK dan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan. REKOMENDASI TEGAS BPK BPK memerintahkan Bupati Banggai Laut untuk segera menginstruksikan Kepala SKPD selaku PA/KPA dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPTK) agar: No Rekomendasi BPK a Selalu memedomani ketentuan pembayaran honorarium sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati dan Peraturan Presiden tentang Standar Harga — tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan b Memproses seluruh kelebihan pembayaran dan menyetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp1.523.629.500 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan c Menghentikan segera pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah TINDAKAN TINDAK LANJUT YANG TELAH DILAKUKAN BUPATI Bupati Banggai Laut telah merespons dengan menerbitkan Surat Perintah dan Surat Teguran kepada seluruh pimpinan instansi yang terlibat pada bulan Januari–Februari 2026, yang ditujukan kepada: – Sekretaris Daerah – Sekretaris DPRD – Inspektur – Kepala Badan Kesbangpol – Kepala BPKAD – Kepala Disdikpora – Kepala Dinas PUPR – Kepala BKPSDM – Kepala PMD-P3A – Kepala Dinas Pariwisata – Kepala Satpol PP – Camat Banggai Tengah Dalam surat tersebut, Bupati memerintahkan hal-hal berikut: 1. Mematuhi aturan dengan tegas — setiap pembayaran honorarium WAJIB mengikuti Keputusan Bupati dan Peraturan Presiden tentang Standar Harga. Setiap SKPD wajib membuat surat instruksi kepada PPTK agar tidak ada lagi pelanggaran yang terulang. 2. Mengembalikan uang kelebihan — seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp1.523.629.500 wajib diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah sesuai hukum yang berlaku. Pimpjnan Rajawali Group: Ali Sopyan Mengomentari hal tersebut, “Rp1,5 miliar lebih uang rakyat terbayarkan melebihi ketentuan hanya karena aturan tidak dipatuhi. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi — ini adalah pemborosan uang negara yang harus segera dikembalikan oleh siapa pun yang menerimanya!” “Kepala SKPD telah mengakui kesalahannya. Maka langkah selanjutnya harus tegas: tarik kembali setiap rupiah yang dibayarkan berlebihan. Jangan sampai rakyat yang menanggung kerugian sementara pejabat dan pegawai justru menerima lebih dari yang seharusnya.” “Kami mengapresiasi langkah Bupati Banggai Laut yang telah menerbitkan surat perintah dan teguran. Namun surat saja belum cukup — yang paling penting adalah realisasi pengembalian uang sebesar Rp1.523.629.500 ke Kas Daerah. Harus ada laporan terbuka kapan uang itu masuk dan dari siapa saja uang itu ditarik kembali. Jika dalam waktu yang wajar belum disetorkan, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan — ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi!” “Pesan kami kepada seluruh pimpinan SKPD: Aturan itu dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar. Standar harga yang ditetapkan Pemerintah dan Keputusan Bupati adalah batas yang tidak boleh dilampaui. Siapa pun yang melanggarnya wajib mengembalikan setiap sen yang telah diambil.” DASAR HUKUM YANG DILANGGAR Dasar Hukum Ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) Pengelolaan keuangan negara/daerah wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, dan efektif — tidak boleh ada pembayaran yang melebihi ketentuan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Menetapkan batas tertinggi pembayaran honorarium — tidak boleh dibayarkan melebihi angka yang ditetapkan Keputusan Bupati Aturan pelaksana yang mengatur besaran honorarium yang berlaku di masing-masing daerah UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) Pembayaran yang melebihi ketentuan dan merugikan keuangan daerah dapat dikenakan pidana korupsi jika terbukti ada unsur pengayaan diri sendiri atau orang lain. Redaksi: Rambo News. “Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menegakkan Kebenaran” Post Views: 244 Navigasi pos Resmikan Kantor Baru PT SIP, Firdaus Andika Tegaskan Komitmen Tingkatkan Integritas dan Layanan ABK Sepuluh Tahun Beroperasi, Limbah Cemari Lahan Warga, Diduga DLH Sumenep Masuk Angin