SUBANG, 3 Agustus 2026 — [RamboNews]>Warga Desa Curugagung, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, dihebohkan dengan dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan secara terencana dan berlangsung selama hampir tujuh tahun. Oknum yang menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diduga menerima dana rutin setiap bulan dari PT RMS, perusahaan pengelola galian pasir di kawasan Bunihayu, Jalan Cagak. Namun sebagian besar dana tersebut diduga tidak pernah disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Rp1,2 JUTA PER BULAN SELAMA 7 TAHUN — TOTAL HINGGA Rp100 JUTA

Berdasarkan informasi yang diterima warga dan telah dikonfirmasi, setiap bulan PT RMS menyetor dana sebesar Rp1.200.000 kepada oknum Ketua BPD tersebut. Dana itu disepakati terbagi dua: Rp600.000 untuk kepentingan Desa dan Rp600.000 untuk pengurus air sungai, sebagai bentuk dukungan pengelolaan tata air agar tidak terjadi pendangkalan akibat limbah pasir yang mengalir ke sungai wilayah Desa Curugagung.

Selama kurang lebih 82 bulan atau sekitar 7 tahun, akumulasi dana yang diduga telah diterima mencapai Rp100.800.000 (seratus juta delapan ratus ribu rupiah).

Namun ketika warga menelusuri kebenaran fakta ini dan menanyakan langsung kepada para pengurus air sungai yang disebut-sebut sebagai penerima manfaat, fakta berbicara lain: tidak satu pun pengurus atau warga yang pernah menerima sepeser pun uang tersebut.

SAAT DIHADAPKAN, OKNUM MENGAKUI TELAH MENERIMA DANA.

Warga bersama tim kemudian mengumpulkan fakta dan menyelenggarakan audiensi yang dihadiri anggota BPD, rekan pengurus, serta didampingi pihak Intelijen dan Babinmas Polsek Sagalaherang. Di hadapan pihak-pihak tersebut, oknum Ketua BPD mengakui secara terbuka bahwa ia memang menerima dana rutin sebesar Rp1.200.000 setiap awal bulan dari PT RMS melalui Humas-nya.

Warga kemudian menuntut agar:

– Bagian pengurus air sungai sebesar Rp200.000 per orang segera disalurkan sesuai janji;

– Sisa dana untuk kepentingan desa dipergunakan secara terbuka bagi pembangunan dan kemaslahatan warga.

Namun hingga saat ini, hampir satu tahun berlalu sejak audiensi, tidak ada realisasi, tidak ada pertanggungjawaban, dan tidak ada kejelasan apa pun. Bahkan upaya warga untuk menanyakan kembali justru direspon dengan sikap menghindar dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

TIGA PERTANYAAN BESAR YANG BELUM TERJAWAB.

Warga Desa Curugagung mempertanyakan dengan tegas:

– Ke mana perginya ratusan juta rupiah dana yang diterima selama 7 tahun tersebut?

– Mengapa dana yang ditujukan untuk pengurus air sungai yang menjaga lingkungan tidak pernah sampai ke tangan mereka?

– Di mana pertanggungjawaban seorang Ketua BPD yang seharusnya menjadi pengawas keuangan desa, justru diduga melakukan pemerasan dan penggelapan dana?

PERTANYAAN KEPALA DESA YANG BELUM TERJAWAB

Hal yang juga menjadi tanda tanya besar adalah: Apakah Kepala Desa Curugagung mengetahui adanya aliran dana ini atau tidak? Sebab hingga saat ini, warga belum pernah mendengar adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pemanfaatan dana dari PT RMS. Bahkan anggota BPD sendiri mengakui bahwa selama bertugas hingga 8 tahun, mereka tidak pernah diberitahu tentang adanya Perdes tersebut.

Jika Kepala Desa tidak mengetahui, maka setelah audiensi yang dilakukan hampir satu tahun lalu seharusnya beliau sudah mengetahui. Lalu mengapa tidak segera bertindak, tidak mengklarifikasi, dan tidak duduk bersama warga untuk menjelaskan permasalahan ini? Apakah ini sengaja dibiarkan berlarut-larut?

KOMENTAR: KABAG DPD LSM LASKAR NKRI SUBANG:APEN SUPANDI(Alvent HD).

“Rp100 JUTA lebih dikumpulkan selama hampir tujuh tahun dari satu sumber saja. Dana itu dikumpulkan atas nama pengurus air sungai dan kepentingan desa, namun faktanya tidak sampai ke tangan warga yang bekerja keras menjaga aliran air agar tetap bersih dan mengalir ke sawah-sawah mereka. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi — ini diduga PEMERASAN DAN PENGGELAPAN DANA yang dilakukan secara terencana dan berulang-ulang.”

“Kami tidak memberi ruang bagi aparatur pemerintahan yang merasa nyaman menyengsarakan rakyatnya. Seorang pejabat yang mendapat amanah justru memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan uang bagi diri sendiri di belakang punggung warga — hal seperti ini TIDAK BISA DIBIARKAN. Kami juga mempertanyakan peran Kepala Desa: apakah benar tidak mengetahui adanya dana rutin yang mengalir selama tujuh tahun? Jika benar tidak tahu, berarti pengawasan di desa itu kosong. Jika sudah tahu sejak audiensi lalu dan tidak melakukan apa-apa, maka itu menjadi pertanyaan yang lebih besar lagi. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa aliran dana ini secara transparan, menelusuri setiap rupiahnya, dan memproses hukum pihak yang terbukti bersalah. Warga tidak akan diam menunggu keadilan yang tertunda.”

PERNYATAAN KETUA UMUM RAJAWALI GROUP & RAMBO  : ALI  SOPIAN

“Saya mengecam keras dugaan pungutan liar dan penggelapan dana yang terjadi di Desa Curugagung. Seorang pejabat yang dipilih rakyat justru memanfaatkan kepercayaan itu untuk memeras dan mengantongi uang yang bukan haknya, dilakukan secara terus-menerus selama tujuh tahun penuh — ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang tidak bisa dimaafkan dengan alasan apa pun. Rp100 juta lebih itu bukan uang receh, itu adalah hak warga yang seharusnya kembali untuk kepentingan bersama. Jika Kepala Desa mengetahui hal ini dan diam saja, maka ikut bertanggung jawab. Jika tidak tahu, berarti pengawasan di desa itu tidak berfungsi sama sekali. Kami menuntut aparat penegak hukum segera memeriksa, menelusuri setiap aliran dananya, dan memproses secara tegas siapa pun yang terlibat. Jangan biarkan oknum merusak kepercayaan rakyat terhadap lembaga pemerintahan desa.”

PERNYATAAN KETUA DPD LSM LASKAR NKRI, ANTON NUGRAHA, S.H., CPM, CPLO, C.NEG., CPS

“Fakta yang terungkap di Desa Curugagung sangat mengkhawatirkan. Seorang pejabat yang seharusnya menjadi pengawas justru menjadi pelaku dugaan penyimpangan. Dana atas nama kepentingan umum dikantongi sendiri selama bertahun-tahun tanpa sepengetahuan warga dan tanpa dasar peraturan desa yang sah. Laskar NKRI menilai ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut dengan memanfaatkan jabatan. Kami mendesak Kepala Desa segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada warga. Jika benar tidak ada Perdes yang mengatur pemanfaatan dana tersebut, maka seluruh dana yang diterima menjadi milik warga dan wajib dikembalikan seluruhnya. Kami juga meminta Kejaksaan dan Kepolisian segera turun tangan menelusuri aliran dana ini. Jangan sampai amanah rakyat dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.”

KECAMAN LBH DEWAN PENGACARA NASIONAL INDONESIA

“LBH Dewan Pengacara Nasional Indonesia mengecam keras dugaan praktik pungutan liar dan penggelapan dana yang terjadi di Desa Curugagung. Pengambilan uang secara rutin selama bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa sepengetahuan rakyat yang diwakili merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak konstitusional warga serta melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Jika dana diambil tanpa dasar Peraturan Desa, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan penggelapan yang diancam pidana. Kami siap mendampingi warga secara hukum dan mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka jika cukup bukti. Tidak boleh ada pelindung bagi siapa pun yang merampas hak rakyat dengan kedok jabatan.”

KECAMAN BIDANG HUKUM LSM LASKAR NKRI

“Bidang Hukum LSM Laskar NKRI menilai perbuatan oknum Ketua BPD tersebut diduga melanggar beberapa pasal pidana, antara lain Pasal tentang Pemerasan, Penggelapan, dan Penyalahgunaan Jabatan. Mengambil uang secara berlanjut selama tujuh tahun tanpa disetujui lembaga desa yang berwenang dan tanpa disalurkan kepada penerima yang berhak adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Kami juga mempertanyakan tanggung jawab pengawasan atasan langsung. Jika Kepala Desa membiarkan hal ini berlangsung lama tanpa tindakan apa pun, maka ikut bertanggung jawab atas terjadinya kerugian yang diderita warga. Bidang Hukum Laskar NKRI akan memantau proses hukum ini dan siap memberikan bantuan hukum kepada warga agar keadilan benar-benar terwujud di Desa Curugagung.”

Warga Desa Curugagung menegaskan tidak akan diam dan akan terus memperjuangkan kebenaran serta keadilan atas dana yang seharusnya menjadi milik desa dan warga yang menjaga aliran air untuk persawahan mereka.

Redaksi: Rambo News bekerja sama dengan Team Investigasi  Rambo ,RamboNews,Rajawali group,BPK, LSM Laskar NKRI & LBH Dewan Pengacara Nasional Indonesia

“Tajam Mengungkap Fakta, Terpercaya Menjaga Amanah Rakyat”

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *