BANYUASIN, [RamboNews] >3 Agustus 2026 — Pemeriksaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin menemukan tiga permasalahan pengelolaan dana daerah yang merugikan dan menghambat pelaksanaan kegiatan masyarakat, khususnya bidang keagamaan serta pelayanan umum. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang mencakup kesalahan administrasi yang berakibat nyata terhadap keterlambatan dan risiko penyalahgunaan uang rakyat. MASALAH PERTAMA: KESALAHAN KODE, Rp300 JUTA HIBAAH MUI HARUS DISETOR BALIK LALU DICAIRKAN ULANG Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Hibah Uang kepada lembaga keagamaan dan kemasyarakatan sebesar Rp4,7 Miliar pada Tahun Anggaran 2025, di mana salah satu penerimanya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuasin sebesar Rp300.000.000,00. Pencairan dana tersebut terhambat karena kesalahan penginputan kode sub kegiatan pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2025. Kesalahan ini baru diketahui oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda pada tanggal 30 Juli 2025 — hampir satu bulan kemudian. Akibatnya, MUI Kabupaten Banyuasin diminta menyetorkan kembali seluruh Rp300 juta ke Kas Daerah pada tanggal 8 Agustus 2025, lalu baru dicairkan kembali dengan kode yang benar pada tanggal 12 Agustus 2025. Akibatnya: Dana yang seharusnya langsung digunakan untuk kegiatan keagamaan justru tertahan lebih dari sebulan. MUI terlambat memanfaatkan dana tersebut untuk program-program yang telah direncanakan. PPK Bagian Kesra Setda dan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD mengakui kelalaiannya dalam proses pengajuan dan verifikasi pencairan yang tidak teliti memeriksa kesesuaian kode kegiatan. MASALAH KEDUA: UANG TUNAI DI BENDAHARA MELEBIHI BATAS YANG DIPERBOLEHKAN Aturan yang berlaku membatasi uang tunai yang boleh dikuasai Bendahara Pengeluaran setiap harinya paling banyak Rp15.000.000,00. Namun hasil pemeriksaan kas pada delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menemukan bahwa beberapa bendahara menyimpan uang tunai jauh melebihi batas yang diizinkan. Kebiasaan penarikan uang yang berlebihan ternyata dilakukan sekadar meneruskan kebiasaan dari tahun-tahun sebelumnya tanpa ada upaya memperbaikinya. Baru setelah diperiksa oleh tim BPK, pihak terkait menyatakan akan mengubah pola penarikan menjadi sesuai kebutuhan yang nyata. Risikonya: Semakin besar uang tunai yang disimpan di luar rekening resmi, semakin besar pula risiko kehilangan, penyalahgunaan, atau tidak tercatatnya penggunaan uang tersebut. MASALAH KETIGA: Rp2,5 MILIAR SISA UANG TUNAI BARU DISETOR TAHUN BERIKUTNYA Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa sisa uang tunai yang masih dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Setda pada akhir tahun mencapai Rp2.579.655.147,00. Uang tersebut ternyata masih dipegang oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum dan baru disetorkan ke Kas Daerah pada bulan Januari 2026 — atau tahun anggaran berikutnya — sebanyak tiga kali penyetoran. Padahal aturan menegaskan bahwa pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember paling lambat disampaikan tanggal 31 Desember. Artinya, uang rakyat senilai Rp2,5 miliar tertahan di tangan bendahara dan tidak segera dikembalikan ke kas negara pada waktunya. Yang lebih mencolok, Kabag Umum Setda selaku atasan langsung menyatakan tidak mengetahui hal tersebut dan ternyata tidak melakukan pengawasan apa pun terhadap pengelolaan uang yang dikelola bawahannya. *AKIBAT YANG TERJADI* Dari ketiga permasalahan di atas, timbul kerugian dan kerugian potensial: *Kelebihan pembayaran pajak atas belanja yang dibayarkan sebesar Rp46.315.164,00; *Penerima hibah terhambat memanfaatkan dana untuk kegiatan yang sudah direncanakan; *Risiko penyalahgunaan uang tunai yang dikuasai bendahara dalam jumlah besar dan melewati batas waktu yang ditentukan. PENYEBAB DAN TINDAKAN YANG DIAMBIL Kekurangan ini terjadi karena Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Koperindag, serta Kuasa Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah juga tidak optimal dalam memantau pelaksanaan pengeluaran, sementara Kabid Perbendaharaan tidak cermat memproses pencairan dana. Kabag Kesra pun kurang teliti menyusun dokumen pencairan hibah. Bupati Banyuasin telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi, antara lain: ✅ Meningkatkan pengawasan pengelolaan uang persediaan di setiap satuan kerja; ✅ Memerintahkan setiap pimpinan untuk mengawasi secara ketat pengelolaan uang tunai oleh bendahara; ✅ Memperketat ketelitian dalam penyusunan dokumen pencairan hibah; ✅ Meningkatkan pemantauan pengeluaran anggaran serta ketelitian penerbitan SP2D. KOMENTAR PIMPINAN RAJAWALI ALI SOPIAN “Tiga hal ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Hibah untuk kegiatan keagamaan tertahan berbulan-bulan hanya karena kesalahan pengetikan kode yang baru diketahui hampir sebulan kemudian. Uang tunai jutaan rupiah dipegang bendahara padahal batasnya hanya Rp15 juta. Dan yang paling mengkhawatirkan: Rp2,5 MILIAR uang rakyat tertahan di tangan bendahara hingga masuk tahun baru, sementara atasannya menyatakan tidak tahu-menahu. Ini bukan sekadar kelalaian — ini adalah lemahnya pengawasan dari atas ke bawah.” Ali sopian menegaskan agar pengawasan diperketat di semua tingkatan: “Jika seorang pimpinan tidak tahu bahwa bawahannya memegang uang miliaran rupiah di luar rekening resmi, maka di mana letak tanggung jawabnya? Kami meminta Pemkab Banyuasin benar-benar melaksanakan perbaikan yang direkomendasikan BPK. Jangan biarkan kebiasaan buruk menahan uang rakyat terus berulang. Setiap rupiah harus tercatat, terawasi, dan tepat waktu sampai kepada yang berhak menerimanya.” Panceg News akan terus mengawal pelaksanaan perbaikan ini dan memantau agar pengelolaan keuangan di Kabupaten Banyuasin semakin tertib, transparan, dan bersih. [Redaksi Team Rambo News.]. Post Views: 58 Navigasi pos Soroti Verifikasi Ijazah, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Minta Panitia Pilkades Tingkat Desa dan Kabupaten Harus Lebih Jeli MENUAI SOROTAN PUBLIK “DUGAAN PUNGLI RUTIN 7 TAHUN: OKNUM KETUA BPD CURUGAGUNG DIDUGA KANTONGI Rp100 JUTA DARI PT RMS — DANA PENGELOLAAN AIR TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA