BEKASI,[RAMBO NEWS]> 2 Agustus 2026 — Keributan sempat meletus di Lapangan Bola Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu sore, menyusul ucapan yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan yang sedang meliput kegiatan resmi bertajuk Kapolsek Cup. Insiden ini melibatkan seorang berinisial BW yang disebut sebagai supir pribadi Kapolsek Serang Baru, dengan para wartawan dari media Seputar Indonesia Raya, JIB,Panceg News dan Rambo News. BERAWAL DARI UCAPAN MENGHINA DI HADAPAN UMUM Kejadian bermula ketika Kapolsek Serang Baru sedang berbincang santai bersama para wartawan di pinggir lapangan usai pertandingan berakhir. Tiba-tiba BW menyela pembicaraan dan melontarkan ucapan yang menyakiti hati insan pers: “wartawan abal-abal” sambil melirik ke arah tiga orang wartawan yang hadir. Ketika ditanya maksud ucapannya, BW justru menjawab dengan nada tinggi dan semakin memperuncing situasi. Ia menunjuk salah satu wartawan perempuan dan diduga melontarkan kata-kata kasar bernada penghinaan binatang yang ditujukan kepadanya. Ucapan itu langsung membuat suasana menjadi panas dan memancing adu mulut yang sempat meluas, hingga akhirnya dilerai oleh Kapolsek bersama beberapa anggota yang berada di lokasi. Salah satu wartawan yang terlibat menyampaikan perasaannya: “Apa salah saya kepada Anda? Selama ini saya coba abaikan, tapi kali ini sudah kelewatan. Anda sudah membawa-bawa profesi, dan di sini ada rekan-rekan saya yang juga merasa tersinggung.” Para wartawan menegaskan bahwa mereka hadir untuk meliput kegiatan resmi dan bersilaturahmi, bukan untuk dihina. Ucapan yang dilontarkan (BW) dinilai telah merendahkan martabat profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas negara. Kapolsek Serang Baru yang segera melerai sempat mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menjaga hubungan baik antara institusi kepolisian dengan insan pers, terlebih dalam kegiatan yang melibatkan masyarakat luas. Namun kejadian ini tetap menjadi catatan kelam dan menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat. KECAMAN TEGAS TEAM RAMBO Menyikapi kejadian ini, Pemimpin Redaksi Panceg News, Apen Supandi, mengecam keras tindakan tersebut: “Kami mengecam keras dan tidak dapat membiarkan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas resmi. Siapa pun orangnya, di mana pun kejadiannya, merendahkan profesi jurnalis dengan kata-kata kasar dan penghinaan adalah tindakan yang tidak terpuji dan melanggar aturan perlindungan pers.” Apen Supandi (Alvent HD). menegaskan bahwa posisi yang diemban seseorang tidak boleh digunakan untuk menindas atau menghina orang lain: “Terlebih lagi jika ia adalah orang yang bekerja di lingkungan institusi negara — menjadi sopir yang melayani pejabat negara bukan berarti memiliki kuasa untuk menghina orang lain. Ia harus paham bahwa dirinya adalah bagian dari abdi negara yang wajib menjaga nama baik institusi, bukan justru mencorengnya dengan sikap arogan. Jika tidak mampu menjaga sikap dan menjaga lisan, maka sebaiknya ia diberi sanksi tegas, dihentikan dari jabatannya, dan dikembalikan ke masyarakat biasa. Jangan sampai satu orang merusak kepercayaan publik terhadap seluruh lembaga yang dijaganya.” DESAKAN AGAR TIDAK TERULANG KEMBALI Panceg News mendesak: 📌 Pihak kepolisian menelusuri kejadian ini secara transparan dan memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat. 📌 Memberikan sanksi yang tegas dan mendidik kepada yang bersangkutan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. 📌 Menjamin kejadian serupa tidak terulang di kegiatan resmi kepolisian ke depan. Hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati, bukan intimidasi dan penghinaan. Wartawan menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang — menghalangi, menghina, atau menekan wartawan saat bertugas adalah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Redaksi Rambo News “Tajam Mengungkap Fakta, Terpercaya Menjaga Amanah Rakyat” Post Views: 60 Navigasi pos DANA BOSP KABUPATEN BANYU ASIN Rp265,5 JUTA DIDUGA DIPERBESAR LAPORANNYA — JIKA TERBUKTI DIPALSUKAN, ITU TINDAK PIDANA DAN WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA HUKUM TANGKAP KABIT BINA MARGA DINAS PUPR KAB. BANYUASIN KONG KALIKONG DENGAN KONTRAKTOR