SUKATANI, 31 Juli 2026 – Dedi Irawan selaku perwakilan Tim Rambo Lebak Banten secara tegas mempertanyakan keabsahan operasional serta dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Radja Udang Malingping (PT. Raju) di wilayah pesisir Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Berdasarkan data dan pantauan lapangan, aktivitas perusahaan dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan, mencakup status lahan, kelengkapan perizinan, dampak lingkungan, hingga hak tenaga kerja. I. STATUS TANAH PANTAI DESA SUKATANI Berdasarkan data yang terhimpun, gambaran status lahan di kawasan pesisir Desa Sukatani adalah sebagai berikut: 1. Sebagian Besar Merupakan Tanah Negara / Aset Pemprov Banten Kawasan pesisir dan sempadan pantai di Kampung Tenjolaya, Blok Sayumin, hingga Blok Kubang Buaya sebagian berstatus milik Pemerintah Provinsi Banten seluas ±6 hektare. Lahan ini masuk kategori tanah negara, tidak boleh diperjualbelikan maupun diklaim milik pribadi. Pemanfaatan wajib memiliki izin resmi instansi berwenang. 2. Terdapat Sengketa Lahan Seluas ±52 Hektare Lahan di Blok Sayumin dan Blok Kubang Buaya diklaim berdasarkan HGB atas nama PT. Malingping Indah Internasional sejak 1994, namun diperdebatkan warga yang telah mengelola secara turun-temurun jauh sebelum tahun tersebut. Masalah ini kini sedang dibahas secara terbuka di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak. 3. Masuk Kawasan Sempadan Pantai yang Dilindungi Seluruh area pesisir merupakan kawasan sempadan pantai penyangga ekosistem. Perubahan fungsi atau aktivitas tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum. II. KETERANGAN KEGIATAN PT. RADJA UDANG MALINGPING (PT. RAJU) Perusahaan bergerak di bidang budidaya udang: Pernyataan Perusahaan: Lewat klarifikasi 23 Januari 2026, menyatakan operasional berdasar izin sah dan siap diverifikasi instansi. – Dugaan Pelanggaran: ✅ Lingkungan: Puluhan pohon kelapa warga mati diduga dampak limbah atau aktivitas tambak. ✅ Ketenagakerjaan: Upah di bawah UMK Lebak dan pekerja belum diikutsertakan jaminan sosial. ✅ Perizinan Belum Jelas: Belum ada publikasi resmi kelengkapan Izin Lingkungan, PKKPRL, SIUP, Izin Pengelolaan Limbah, serta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. ✅ Kelalaian Ekosistem: Tidak ditemukan dokumen lingkungan/IMPAL, serta tidak ada upaya penanaman kembali mangrove sesuai kewajiban hukum. PERNYATAAN DEDI IRAWAN “Berdasarkan fakta lapangan dan data yang kami peroleh, banyak hal yang sangat kami pertanyakan dari operasional PT. Raju. Lahan yang dikelola sebagian adalah aset negara dan kawasan lindung, namun seolah dikuasai begitu saja tanpa kepastian hukum yang jelas. Kami juga mencatat indikasi tidak lengkapnya perizinan, mulai dari izin Kementerian Kelautan, dokumen lingkungan/IMPAL, hingga pengabaian kewajiban menanam kembali mangrove. Belum lagi keluhan warga terkait kerusakan lingkungan dan nasib pekerja yang haknya belum terjamin. Tim Rambo Lebak Banten meminta instansi terkait segera memeriksa secara menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan, kerusakan harus dipulihkan, dan hak masyarakat harus ditegakkan. Usaha tidak boleh mengorbankan alam dan kepentingan rakyat,” tegas Dedi Irawan. III. DASAR HUKUM YANG BERLAKU UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014: Kawasan pesisir milik negara; pemanfaatan wajib izin tertulis; ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. – UU No. 32 Tahun 2009: Wajib miliki izin lingkungan/IMPAL; tanpa izin merupakan tindak pidana. – UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009: Budidaya wajib izin sah dan menjaga kelestarian habitat. – PP No. 27 Tahun 2025: Wajib pemulihan dan penanaman kembali mangrove. – Perpres No. 51 Tahun 2016: Batas sempadan pantai adalah kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa persetujuan resmi. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. Hak jawab dibuka selama 1 x 24 jam sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 40. Redaksi : Tim Rambo Lebak. Post Views: 100 Navigasi pos KRISIS AIR BERSIH AKAN TERCERAIKAN, KEPALA DESA PATIA SALURKAN AIR LAYAK PAKAI MELALUI MOBIL TANGKI Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK