BANYUASIN — RAMBO NEWS, 25 OKTOBER 2026 FAKTA UTAMA Uraian Temuan BPK – Lokasi Pemeriksaan Kompleks Rumah Dinas Wakil Bupati Banyuasin — 9 Maret 2026 – KIR Terakhir Hanya Tahun 2023 — tidak ada pemutakhiran hingga 2026 – Renovasi Rumah Dinas Dilakukan total pada 2025 — aset di dalamnya tidak pernah diinventarisasi ulang! – Hambatan Utama Pengurus Barang tidak berani masuk ke rumah dinas kecuali ada perintah khusus – Risiko Kehilangan & penyalahgunaan aset tanpa dapat dilacak – Gudang Penyimpanan Belum tersedia — aset rusak berat tidak ada tempat aman MASALAH FUNDAMENTAL KIR hanya dibuat sampai 2023. Renovasi total 2025 mengubah tata letak ruangan, tapi tidak ada inventarisasi ulang. Tim BPK sampai berakhirnya pemeriksaan TIDAK menerima data terbaru — tidak ada dasar untuk mencocokkan barang yang ada dengan catatan tertulis! Pengurus Barang “tidak berani masuk” ke Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati kecuali diperintah. Ini bukan rumah pribadi — ini aset negara! Pengelola Barang justru wajib memantau dan mengamankannya. Kalau takut masuk, siapa yang menjaga barang rakyat di dalam sana? SDM terbatas, rotasi tinggi, tugas tambahan, belum ada gudang penyimpanan yang layak — semua alasan ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa solusi. Risikonya: Barang hilang tidak diketahui, disalahgunakan tidak terlacak, penyusutan salah dihitung, aset rusak tidak teridentifikasi, dan pendapatan dari penjualan aset rusak hilang begitu saja! DASAR HUKUM YANG DILANGGAR Aturan Kewajiban yang Diabaikan Permendagri No.7/2024 Setda wajib koordinasi, awasi, & inventarisasi BMD — TIDAK DILAKUKAN Permendagri No.7/2024 Pengguna Barang wajib catat, inventarisasi, & amankan aset — diabaikan Permendagri No.7/2024 Pengurus Barang wajib buat KIR, beri label, rekonsiliasi — mangkrak sejak 2023 PP No.71/2010 Aset tetap harus diakui, dicatat, dan diverifikasi secara andal — tidak terpenuhi TUNTUTAN RAMBO NEWS – LAKUKAN INVENTARISASI LENGKAP SEKARANG — Bupati perintahkan akses penuh ke Rumah Dinas Bupati & Wakil Bupati. Tim independen dari BPKAD + Inspektorat masuk, hitung, foto, catat SEMUA barang. Tidak boleh ada ruangan yang tertutup! – PERBAIKI KIR HINGGA SAAT INI — dari 2023–2026 tidak ada pemutakhiran. Buat KIR terbaru, lengkap dengan kondisi fisik setiap barang. Tanda tangan serah terima dari penghuni rumah dinas atas setiap barang yang mereka gunakan! – TEGASKAN WEWENANG PENGURUS BARANG — aturan jelas: Pengurus Barang berhak masuk untuk pemeriksaan fisik sesuai jadwal yang ditentukan. Bukan soal berani atau tidak berani — ini tugas negara. Siapa yang melarang akses? Jelaskan secara tertulis! – BANGUN GUDANG AMAN — rencanakan anggaran pembangunan gudang penyimpanan aset rusak berat tahun depan. Barang negara tidak boleh dibiarkan tersebar tanpa pengamanan! – TINDAK LANJUTI REKOMENDASI BPK — Bupati sudah sepakat, jangan hanya sepakat di mulut. Lapor ke publik setiap bulan progres penertiban aset ini. Rakyat berhak tahu barang mereka aman! “Rumah dinas bukan benteng tertutup. Barang di dalamnya bukan milik pejabat — itu milik rakyat Banyuasin. Jika Pengurus Barang tidak berani masuk, berarti ada yang salah dengan sistemnya. Atau ada yang disembunyikan di dalam sana? Buktikan bahwa semua aman — buka pintunya, hitung barangnya, tunjukkan catatannya. Titik.” RAMBO NEWS — Aset Negara Bukan Milik Pejabat Sumber: LHP BPK RI & Permendagri No.7 Tahun 2024 | Tanggal: 25 Oktober 2026 Views: 13 Navigasi pos RIBUAN JUTA ANGGARAN PEMPROV JABAR HILANG TANPA BUKTI — BBM DIKORUPSI, MAKANAN BERKURANG, FEE PENYEDIA JADI JALAN TERUS! BANYUASIN — PERSEDIAAN TIDAK DICATAT, OBAT LEBIH SAJI, KTP TIDAK DIAMANKAN!