LEBAK — RAMBO NEWS, 20 OKTOBER 2026 FAKTA UTAMA Uraian Nilai – Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD TA 2025 Rp30.346.193.500 – Realisasi Rp29.247.734.587 (96,38%) – Kelebihan Pembayaran Akomodasi Hotel Rp997.339.000 – Status Penyetoran Telah disetor ke Kas Daerah per 25 Mei 2026 INTI MASALAH: Harga kamar yang ditagihkan LEBIH TINGGI dari harga sebenarnya dibayarkan ke hotel. Bahkan ada yang TIDAK MENGINAP tapi tetap menagih biaya penginapan. Hampir Rp1 MILIAR lebih yang akhirnya dikembalikan setelah BPK memeriksa! RINCIAN TEMUAN BPK A. Kelemahan Aturan yang Belum Jelas – Biaya transportasi belum diatur rinci: Tidak ada standar wajarnya biaya BBM/E-Toll per tujuan; nilai transportasi ditetapkan tanpa kertas kerja perhitungan, hanya menyesuaikan sisa anggaran – Standar harga tidak konsisten: Terdapat selisih angka antara Peraturan Bupati dan lampiran tabel — membuka celah manipulasi – Pedoman belum lengkap: Tidak jelas apakah biaya transportasi hanya berangkat-pulang atau setiap hari; lokasi penginapan boleh di luar kota tujuan; belum ada kewajiban dokumentasi foto lokasi kunjungan B. Pelanggaran di Lapangan — Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak 1) Kunjungan Kerja Tanpa Izin & Tanpa Laporan – Tidak ada surat izin dari Ketua DPRD untuk kegiatan studi banding/kunjungan kerja – Tidak ada laporan hasil kunjungan yang disampaikan kepada Bupati setelah kegiatan selesai – Padahal aturan mewajibkan laporan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pelaksanaan — berisi tujuan, manfaat, biaya, dan hasil yang dapat diterapkan 2) Harga Hotel DITAGIH LEBIH TINGGI — Ada yang TIDAK MENGINAP tapi Klaim Biaya – BPK mengonfirmasi langsung ke hotel: harga kamar yang sebenarnya lebih murah dari yang dipertanggungjawabkan – Lebih parah: ada pelaksana yang tidak menginap di hotel tersebut, tapi tetap menagih biaya penginapan – Total kerugian negara: Rp997.339.000 – Dasar pelanggaran: Peraturan Mendagri No.77/2020 & Peraturan Bupati Lebak — biaya penginapan dibayarkan at cost = sesuai bukti riil, bukan angka yang dimanipulasi SIAPA BERTANGGUNG JAWAB? Pihak Kelalaian – Sekretaris DPRD (Pengguna Anggaran) Belum susun mekanisme biaya transportasi; pengawasan lemah atas pertanggungjawaban; tidak verifikasi kebenaran dokumen hotel – PPK & Bendahara Membayar tanpa konfirmasi kebenaran harga kamar; menerima laporan tanpa cek langsung ke penyedia jasa – Pelaksana Perjalanan Dinas Menagihkan harga lebih tinggi dari aslinya; menagihkan biaya yang tidak terjadi; tidak melaporkan hasil kunjungan kerja TINDAKAN YANG SUDAH DIAMBIL – Penyetoran pengembalian: Rp997.339.000 telah disetor ke Kas Daerah pada 25 Mei 2026 – Sekretariat DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK – Bupati Lebak diinstruksikan untuk menyusun mekanisme yang lebih ketat dan konsisten KOMENTAR TEGAS ALI SOPIYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Rp997 JUTA — hampir Rp1 MILIAR — itu bukan angka receh. Itu uang rakyat yang dipungut setiap hari. Bayangkan: kamar hotel ditagih lebih mahal, bahkan ada yang TIDAK MENGINAP tapi tetap klaim biaya. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini potensi mark-up yang merugikan daerah.” “Paling mendasar: kunjungan kerja tanpa izin dan tanpa laporan hasil? Untuk apa miliaran rupiah dikeluarkan kalau tidak ada pertanggungjawaban hasilnya ke rakyat? Studi banding bukan jalan-jalan dinas. Kalau tidak ada laporan manfaat, itu namanya liburan gratis dibayar uang pajak warga Lebak.” “Uang dikembalikan itu baru langkah pertama. Yang paling penting: siapa yang memanipulasi harga kamar? Siapa yang tahu tapi diam saja? Dan berapa tahun praktik ini berlangsung sebelum BPK menemukan? Inspektorat harus periksa — bukan sekadar kembalikan uangnya, tapi temukan siapa yang bertanggung jawab dan proses sesuai hukum.” KOMENTAR DEDI IRAWAN — KORWIL RAMBO NEWS BANTEN “Kasus di Lebak ini memperlihatkan pola yang sering terulur: aturan kabur, pengawasan lemah, lalu celah dimanfaatkan. Standar satuan harga tidak boleh dibuat sekadar menyesuaikan sisa anggaran — itu bukan perencanaan, itu cari-cari alasan agar uang bisa keluar.” “Prinsip kami sederhana: Setiap rupiah punya bukti. Setiap perjalanan ada hasil. Setiap pengeluaran transparan. BPK sudah bekerja menemukan, sekarang giliran pemerintah daerah menutup celahnya. Jangan sampai tahun depan temuan yang sama muncul lagi. Rambo News akan terus awasi pemkab lain di wilayah kami — karena bukan hanya Lebak yang harus bersih, semua daerah harus bersih dari praktik ini.” TUNTUTAN RAMBO NEWS 1. LAPORAN NAMA-NAMA YANG TERBUKTI MENAGIH BERLEBIH Siapa saja pelaksana yang terbukti menagih harga kamar lebih tinggi atau tidak menginap tapi klaim biaya? Nama mereka harus diketahui publik — agar tidak terjadi pengulangan di masa mendatang. 2. PERBAIKI ATURAN DENGAN JELAS DAN KONSISTEN Satu aturan baku: harga E-Toll/BBM per tujuan ditetapkan dengan hitungan jelas; biaya transportasi hanya berangkat-pulang; penginapan wajib di kota tujuan; dan laporan kunjungan kerja dipublikasikan. 3. WAJIB KONFIRMASI KE PIHAK KETIGA SEBELUM CAIRKAN DANA Sebelum membayar biaya hotel, bendahara wajib konfirmasi langsung ke hotel — harga kamar berapa, siapa tamunya, benar menginap atau tidak. Cukup telepon atau WhatsApp, tidak butuh biaya besar, tapi menyelamatkan miliaran rupiah kerugian negara. 4. LAPORAN HASIL KUNJUNGAN KERJA DIPUBLIKKAN Masyarakat berhak tahu: ke mana pejabat/perwakilan rakyat pergi, berapa biayanya, dan apa hasilnya untuk kemajuan Kabupaten Lebak. Transparansi adalah obat terbaik. “Uang rakyat itu amanah. Bukan sumber pendapatan tambahan saat bepergian. Kembalinya Rp997 juta adalah kabar baik, tapi pencegahan di masa depan jauh lebih penting. Jangan sampai BPK yang selalu jadi saksi mata — sistem pengawasan internal harus bekerja sebelum uang keluar.” — Ali Sopiyan, Pimpinan Rambo News Sumber: LHP BPK RI — Pemkab Lebak TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 20 Oktober 2026 “Saatnya Rakyat Bersuara — Tidak Takut, Tidak Berpihak” Views: 8 Navigasi pos RP3,5 MILIAR KURANG VOLUME — 20 PROYEK DI 3 DINAS KABUPATEN BOGOR, UANG RAKYAT TERBAYAR TAPI PEKERJAAN TIDAK SELESAI