PALEMBANG — RAMBO NEWS, 13 OKTOBER 2026,ALI SOPYAN: “ADA SUNATAN MASAL APBD!” KPK DIMINTA SEGERA TURUN TANGAN Ali Sopyan, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Relawan Rakyat Membela Prabowo sekaligus perwakilan Rambo Nusantara, mengendus adanya dugaan ketidakberesan serius dalam penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) pada APBD Perubahan Pemerintah Kota Palembang. Ali menegaskan, praktik menganggarkan pendapatan yang belum pasti diterima sama dengan merekayasa angka demi menutupi keborosan anggaran — dan KPK RI diminta segera mengusut tuntas. Ada bau tak sedap. Anggaran dinaikkan melebihi ketetapan pemerintah pusat. Ini bukan sekadar kesalahan hitung — ini dugaan rekayasa yang merugikan rakyat. KPK RI harus segera turun tangan!” — tegas Ali Sopyan. FAKTA ANGKA YANG MENCURIGAKAN Uraian Nilai Alokasi DBH dalam APBD Induk Rp326.493.114.000 — sesuai Perpres No. 201 Tahun 2024 Alokasi Kurang Bayar DBH (KB DBH) — PMK No. 89/2024 Rp114.286.430.000 Yang BENAR-BENAR sudah disalurkan s.d. 2025 — KMK No. 44/2024 & No. 29/2025 Rp64.489.688.000 Yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Rp106.038.739.000 – SELISIH MELEBIHI PENYALURAN +Rp41.549.051.000 DBH SDA Minyak Bumi dianggarkan melebihi ketetapan +Rp5.659.976.000 dari batas maksimal Rp3.072.445.000 Inti masalah: Surat Menteri Keuangan No. S-20/MK/PK/2025 telah menegaskan secara tegas: KB DBH yang belum disalurkan TIDAK BOLEH dianggarkan sebagai pendapatan daerah! Namun Pemkot Palembang justru melakukan sebaliknya — menganggarkan Rp41,5 MILIAR LEBIH TINGGI dari yang benar-benar diterima pemerintah pusat! DASAR HUKUM YANG DILANGGAR – Surat Menkeu No. S-20/MK/PK/2025: KB DBH yang belum disalurkan dilarang dianggarkan sebagai pendapatan – KMK No. 44/KM.7/2024 & No. 29/MK/PK/2025: Hanya angka yang sudah ditetapkan disalurkan yang boleh dijadikan dasar anggaran – Surat Edaran Wali Kota No. 4 Tahun 2025: Pemkot sendiri telah memerintahkan penyesuaian dengan KMK No. 29/2025 — namun dalam praktiknya justru sebaliknya TEGAS ALI SOPYAN, WASEKJEN RAMBO NUSANTARA “Jika pemerintah pusat sendiri sudah berpesan dengan jelas — uang yang belum masuk kas negara tidak boleh dijadikan anggaran — lalu mengapa Pemkot Palembang justru melakukan sebaliknya? Mengapa APBD Perubahan dinaikkan Rp41 miliar lebih tinggi dari angka penyaluran yang sah? Apakah untuk menutupi kebocoran di pos lain? Siapa yang bertanggung jawab atas penyusunan APBD yang melanggar aturan ini?” “Kami meminta KPK RI segera menindaklanjuti. Angka tidak berbohong — tapi angka yang direkayasa bisa menipu rakyat selama bertahun-tahun. Usut tuntas siapa yang menginstruksikan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang harus bertanggung jawab!” TUNTUTAN RAMBO NUSANTARA: – KPK RI segera melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan penganggaran DBH di Pemkot Palembang! – Audit menyeluruh — jelaskan: mengapa Rp41,5 miliar yang belum disalurkan justru dimasukkan ke dalam APBD Perubahan? – Jelaskan penyebab kenaikan anggaran DBH SDA Minyak Bumi yang melebihi batas ketetapan pemerintah pusat! – Tindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penganggaran — ini bukan sekadar kesalahan administrasi! – Revisi APBD Perubahan segera disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku — kembalikan angka sesuai kenyataan penyaluran! Anggaran bukan main-main. Anggaran adalah janji kepada rakyat. Jika janjinya saja sudah ditulis dengan angka yang tidak benar, apa lagi yang bisa dipercaya warga? Transparansi sekarang juga!” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MENJAGA UANG RAKYAT! Palembang — 13 Oktober 2026 Views: 42 Navigasi pos KECEWA KINERJA POLRESTABES MEDAN! PELAPOR ANJANG AKSI KAUM IBU DEPAN MAPOLRESTABES SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG GEREBEK SARANG NARKOBA DI KUALANAMU — 4 PRIA DIAMANKAN