MEDAN — RAMBO NEWS, 13 OKTOBER 2026,SURAT PANGGILAN TERSANGKA TERHAMBAT BERBULAN-BULAN — KASAT RESKRIM DINILAI LAMBAT TINDAKAN! Hj. Fadlina Raya Lubis, pelapor kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, menyampaikan kekecewaan mendalam atas penanganan perkaranya di Polrestabes Medan. Surat panggilan kedua terhadap dua tersangka belum juga ditandatangani, padahal berkas sudah diajukan penyidik pembantu hingga tiga kali. Jika tidak ada kejelasan, Minggu ini Fadlina bersama kaum ibu akan menggelar aksi protes di depan Mapolrestabes Medan. FAKTA KASUS Uraian Keterangan Nomor Laporan LP/B/2701/XII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut — 13 Desember 2021 Tersangka Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara & Khairul Anwar Lubis, S.Ag. alias Budi Status Tersangka Ditetapkan 28 Agustus 2026 — dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah Surat Panggilan I 31 Agustus 2026 — ditandatangani, namun kedua tersangka tidak hadir Surat Panggilan II (24 Sept) Baru ditandatangani setelah tanggal terlewati Surat Panggilan III (8 Okt) Belum ditandatangani Surat Panggilan IV (12 Okt) Belum ditandatangani Pejabat yang Dimintai Penjelasan AKBP Adrian Rizky Lubis — Kasat Reskrim Polrestabes Medan Ipda Toni, S.H. — Panit Hardabangtah Inti masalah: Berkas panggilan tersangka diajukan berulang kali namun tertahan di tingkat Kasat Reskrim tanpa penjelasan jelas. Pelapor beberapa kali hendak menemui pejabat terkait, namun selalu mendapat informasi bahwa pejabat tersebut tidak berada di ruangannya. KATA HJ. FADLINA RAYA LUBIS, PELAPOR “Saya sudah berjuang bertahun-tahun, menemukan bukti baru, dan akhirnya dua orang ditetapkan tersangka. Tapi mengapa prosesnya justru macet di sini? Surat panggilan tidak kunjung ditandatangani. Apakah benar ada jargon ‘No Viral No Justice’? Kapolri baru saja berpesan agar rakyat yang melapor tidak dibuat rumit — mengapa kenyataannya di Polrestabes Medan masih begini?” “Minggu ini, saya bersama kaum ibu akan datang langsung ke Mapolrestabes Medan. Bukan ingin membuat keributan, tapi menuntut satu hal: proses hukum berjalan sesuai jalurnya. Tandatangani panggilan itu, panggil tersangka, dan lanjutkan penyidikan hingga ke pengadilan!” DESAKAN TEGAS: – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak segera turun tangan — cari tahu alasan penundaan penandatanganan surat panggilan! – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim AKBP Adrian Rizky Lubis dan Panit Hardabangtah Ipda Toni, S.H.! – Segera tanda tangani surat panggilan tersangka yang tertunda — proses hukum tidak boleh dihambat siapa pun! – Tegaskan: tidak ada tempat bagi praktik “No Viral No Justice” di wilayah hukum Polda Sumatera Utara! – Pastikan perkara ini berjalan sampai ke meja hijau — tidak boleh berhenti di tengah jalan! Kesabaran rakyat ada batasnya. Jika pintu pengadilan terbuka namun proses di kepolisian terhambat sendiri, di mana lagi rakyat harus menumpahkan keadilan? Minggu depan, kaum ibu akan berbicara dengan langkah nyata.” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, BERSAMA RAKYAT MENUNTUT KEADILAN! Medan — 13 Oktober 2026 Views: 45 Navigasi pos Pos Sebelumnya BAU TAK SEDAP APBD PALEMBANG! RAMBO NUSANTARA DESAK KPK RI USUT DUIT DBH YANG DIANGGARKAN MELEBIHI JUMLAH YANG SEHARUSNYA!