BANGGAI LAUT, SULAWESI TENGAH — RAMBO NEWS, 30 SEPTEMBER 2026 — Dua pelanggaran berat sekaligus terbongkar di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut! Dana Operasional Pimpinan DPRD dicairkan 100% di awal bulan TANPA bukti pengeluaran, TANPA laporan, TANPA pakta integritas! Belanja BBM Rp91 JUTA — nota dicetak sendiri, direkayasa, dipakai berulang di berbagai SKPD! Total kerugian negara di atas Rp174 JUTA — dan semua beralasan “tidak tahu ketentuan”! BAGIAN I — DANA OPERASIONAL (DO) DPRD: CAIR LUMPSUM 100% TANPA BUKTI! Tabel Uraian Nilai Anggaran DO Pimpinan DPRD TA 2025 Rp110.880.000 Realisasi s.d. September 2025 Rp83.160.000 (75%) Ketua DPRD (Rp4.200.000 × 9 bulan) Rp37.800.000 2 Wakil Ketua (Rp2.520.000 × 9 bulan × 2 orang) Rp45.360.000 TANPA laporan penggunaan, TANPA bukti pengeluaran, TANPA pakta integritas! Rp83.160.000 RISIKO TIDAK SESUAI PERUNTUKAN! PELANGGARAN: – DO dicairkan 100% lumpsum di awal bulan — bukan 80% lumpsum + 20% dengan bukti pertanggungjawaban! – Bukti pertanggungjawaban hanya tanda terima tanda tangan pimpinan — TIDAK ada laporan, TIDAK ada nota pengeluaran! – PPK-SKPD & Bendahara mengaku tidak tahu ketentuan pencairan & pertanggungjawaban DO — alasan yang TIDAK DAPAT DITERIMA! – Melanggar Permendagri No. 62 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 & Pasal 13 — wajib pakta integritas, laporan bulanan, bukti lengkap & sah paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya! BAGIAN II — BBM: NOTA DICETAK SENDIRI, DIPAKAI BERULANG! Rp91.245.720 KURANG SAH! Tabel SKPD Nilai Nota Tidak Sah Keterangan Sekretariat DPRD Rp43.469.160 Asisten Pribadi Ketua DPRD mencetak sendiri nota BBM — sewa printer! Bukan nota SPBU! Kecamatan Banggai Utara Rp14.129.000 Camat mencetak mandiri mencontoh nota asli — karena beli di kios tanpa nota! BPBD Rp13.718.500 Bukan nota resmi SPBU — tidak bisa menunjukkan bukti riil! Dinas PUPR Rp1.500.000 Nota dimodifikasi — karakteristik sama dengan BPBD! 7 SKPD lainnya — nota “reprint” dipakai berulang Rp18.429.060 Tanggal, jam, nomor nota & pompa SAMA PERSIS — dipakai di SKPD berbeda! TOTAL KELEBIHAN PEMBAYARAN BBM Rp91.245.720 SEMUA TANPA BUKTI SAH! PELANGGARAN: – Melanggar PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 10, 121 & 141 — setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap & sah! Kepala SKPD wajib verifikasi! – Melanggar Permendagri No. 77 Tahun 2020 — PPK wajib verifikasi keabsahan bukti! PPTK wajib dapatkan bukti sah! – Bendahara TIDAK PERNAH memeriksa keabsahan nota — nota “reprint” dipakai berulang tanpa disadari! – Mekanisme BBM DPRD: uang muka ke Ketua/Wakil Ketua & Asisten Pribadi — nota fiktif diserahkan, langsung dicairkan! KOMENTAR TEGAS — ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS: Rp174 JUTA UANG RAKYAT DIABAIKAN SEOLAH-OLAH UANG SENDIRI! DO dicairkan tanpa bukti — BBM nota dicetak sendiri! Ini BUKAN kelalaian, ini SENGaja! Asisten Pribadi Ketua DPRD mencetak nota BBM sendiri — itu namanya PEMALSUAN DOKUMEN! Camat mencontoh nota SPBU — itu PENCURIAN UANG NEGARA! Dipakai berulang di 7 SKPD berbeda — itu TERORGANISIR! PPK & Bendahara mengaku ‘tidak tahu’ — ITU TIDAK BISA DIJADIKAN ALASAN! Kalau tidak tahu aturan dasar — KENAPA DUDUK DI KURSI ITU?! Mereka digaji rakyat untuk tahu, bukan untuk jadi alat pembayaran fiktif! KAMI TEGASKAN: TARIK SELURUH DO Rp83.160.000 — WAJIB disertai bukti lengkap & sah, kalau tidak — KEMBALIKAN KE KAS DAERAH! TARIK KELEBIHAN BBM Rp91.245.720 — setor ke Kas Daerah SEKARANG! PERIKSA SIAPA YANG MENCETAK NOTA PALSU — itu tindak pidana pemalsuan dokumen! Proses sampai tuntas! Bupati Banggai Laut — KELUARKAN SURAT PERINTAH HARI INI! Jangan hanya ‘sependapat’ — TINDAK LANJUTI DENGAN TINDAKAN NYATA! BUAT SOP TEGAS — pencairan DO hanya 80% di muka, sisanya setelah bukti lengkap! BBM wajib nota resmi SPBU, verifikasi silang wajib dilakukan! USUT SIAPA YANG DIUNTUNGKAN — nota sama dipakai di 7 SKPD berbeda — ada otak di balik ini! Uang rakyat bukan uang jajan! Kalau tidak bisa mengelola dengan jujur — MUNDUR! Jangan sampai BPK yang harus selalu menegur sebelum sadar! Transparansi, bukti sah, pertanggungjawaban — itu HAK RAKYAT, BUKAN PILIHAN PEJABAT!”** TUNTUTAN WAJIB DILAKSANAKAN: Tarik DO Rp83.160.000 — wajib bukti lengkap, kalau tidak — kembalikan ke Kas Daerah! Tarik kelebihan BBM Rp91.245.720 — disetor ke Kas Daerah segera! Periksa pemalsuan nota BBM — proses hukum sesuai UU! Bupati keluarkan surat perintah — periksa setiap Kepala SKPD, PPK & Bendahara! Ubah mekanisme DO — 80% di muka, 20% setelah bukti lengkap! Verifikasi nota BBM secara ketat — cocokkan dengan data SPBU! Laporkan secara terbuka — siapa yang sudah menyetor, siapa yang belum! RAMBO NEWS — TIDAK TAKUT MENGUNGKAP, TIDAK LULUH MENGINGKAR! UANG RAKYAT HARUS KEMBALI KE RAKYAT! © 2026 RAMBO NEWS — Jaringan Media Rajawali News Grup Views: 71 Navigasi pos DUA KALI MAKAN GAJI! ANGGOTA DPRD BANGGAI LAUT TERIMA KENDARAAN DINAS TETAP KANTONGI TUNJANGAN TRANSPORTASI! Rp49,7 JUTA KELEBIHAN DIBAYAR — REKOMENDASI BPK DITELANTARKAN! RAMBO NEWS — GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT LAHAT HAMBURKAN Rp800 MILIAR! PERJALANAN DINAS TUMPANG TINDIH — RAPAT DI DALAM KOTA TETAP KLAIM UANG HARIAN! TOTAL KERUGIAN Rp800 MILIAR LEBIH