BANGGAI LAUT, SULAWESI TENGAH — RAMBO NEWS, 30 SEPTEMBER 2026 — Dua pelanggaran berat sekaligus terbongkar di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut! Dana Operasional Pimpinan DPRD dicairkan 100% di awal bulan TANPA bukti pengeluaran, TANPA laporan, TANPA pakta integritas! Belanja BBM Rp91 JUTA — nota dicetak sendiri, direkayasa, dipakai berulang di berbagai SKPD! Total kerugian negara di atas Rp174 JUTA — dan semua beralasan “tidak tahu ketentuan”!

BAGIAN I — DANA OPERASIONAL (DO) DPRD: CAIR LUMPSUM 100% TANPA BUKTI!

Tabel
Uraian Nilai
Anggaran DO Pimpinan DPRD TA 2025 Rp110.880.000
Realisasi s.d. September 2025 Rp83.160.000 (75%)
Ketua DPRD (Rp4.200.000 × 9 bulan) Rp37.800.000
2 Wakil Ketua (Rp2.520.000 × 9 bulan × 2 orang) Rp45.360.000

TANPA laporan penggunaan, TANPA bukti pengeluaran, TANPA pakta integritas! Rp83.160.000 RISIKO TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

PELANGGARAN:

– DO dicairkan 100% lumpsum di awal bulan — bukan 80% lumpsum + 20% dengan bukti pertanggungjawaban!
​
– Bukti pertanggungjawaban hanya tanda terima tanda tangan pimpinan — TIDAK ada laporan, TIDAK ada nota pengeluaran!
​
– PPK-SKPD & Bendahara mengaku tidak tahu ketentuan pencairan & pertanggungjawaban DO — alasan yang TIDAK DAPAT DITERIMA!
​
– Melanggar Permendagri No. 62 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 & Pasal 13 — wajib pakta integritas, laporan bulanan, bukti lengkap & sah paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya!

BAGIAN II — BBM: NOTA DICETAK SENDIRI, DIPAKAI BERULANG! Rp91.245.720 KURANG SAH!

Tabel
SKPD Nilai Nota Tidak Sah Keterangan
Sekretariat DPRD Rp43.469.160 Asisten Pribadi Ketua DPRD mencetak sendiri nota BBM — sewa printer! Bukan nota SPBU!
Kecamatan Banggai Utara Rp14.129.000 Camat mencetak mandiri mencontoh nota asli — karena beli di kios tanpa nota!
BPBD Rp13.718.500 Bukan nota resmi SPBU — tidak bisa menunjukkan bukti riil!
Dinas PUPR Rp1.500.000 Nota dimodifikasi — karakteristik sama dengan BPBD!
7 SKPD lainnya — nota “reprint” dipakai berulang Rp18.429.060 Tanggal, jam, nomor nota & pompa SAMA PERSIS — dipakai di SKPD berbeda!
TOTAL KELEBIHAN PEMBAYARAN BBM Rp91.245.720 SEMUA TANPA BUKTI SAH!

PELANGGARAN:

– Melanggar PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 10, 121 & 141 — setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap & sah! Kepala SKPD wajib verifikasi!
​
– Melanggar Permendagri No. 77 Tahun 2020 — PPK wajib verifikasi keabsahan bukti! PPTK wajib dapatkan bukti sah!
​
– Bendahara TIDAK PERNAH memeriksa keabsahan nota — nota “reprint” dipakai berulang tanpa disadari!
​
– Mekanisme BBM DPRD: uang muka ke Ketua/Wakil Ketua & Asisten Pribadi — nota fiktif diserahkan, langsung dicairkan!

KOMENTAR TEGAS — ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS:

Rp174 JUTA UANG RAKYAT DIABAIKAN SEOLAH-OLAH UANG SENDIRI! DO dicairkan tanpa bukti — BBM nota dicetak sendiri! Ini BUKAN kelalaian, ini SENGaja!

Asisten Pribadi Ketua DPRD mencetak nota BBM sendiri — itu namanya PEMALSUAN DOKUMEN! Camat mencontoh nota SPBU — itu PENCURIAN UANG NEGARA! Dipakai berulang di 7 SKPD berbeda — itu TERORGANISIR!

PPK & Bendahara mengaku ‘tidak tahu’ — ITU TIDAK BISA DIJADIKAN ALASAN! Kalau tidak tahu aturan dasar — KENAPA DUDUK DI KURSI ITU?! Mereka digaji rakyat untuk tahu, bukan untuk jadi alat pembayaran fiktif!

KAMI TEGASKAN:
TARIK SELURUH DO Rp83.160.000 — WAJIB disertai bukti lengkap & sah, kalau tidak — KEMBALIKAN KE KAS DAERAH!

TARIK KELEBIHAN BBM Rp91.245.720 — setor ke Kas Daerah SEKARANG!

PERIKSA SIAPA YANG MENCETAK NOTA PALSU — itu tindak pidana pemalsuan dokumen! Proses sampai tuntas!

Bupati Banggai Laut — KELUARKAN SURAT PERINTAH HARI INI! Jangan hanya ‘sependapat’ — TINDAK LANJUTI DENGAN TINDAKAN NYATA!

BUAT SOP TEGAS — pencairan DO hanya 80% di muka, sisanya setelah bukti lengkap! BBM wajib nota resmi SPBU, verifikasi silang wajib dilakukan!

USUT SIAPA YANG DIUNTUNGKAN — nota sama dipakai di 7 SKPD berbeda — ada otak di balik ini!

Uang rakyat bukan uang jajan! Kalau tidak bisa mengelola dengan jujur — MUNDUR! Jangan sampai BPK yang harus selalu menegur sebelum sadar! Transparansi, bukti sah, pertanggungjawaban — itu HAK RAKYAT, BUKAN PILIHAN PEJABAT!”**

TUNTUTAN WAJIB DILAKSANAKAN:

Tarik DO Rp83.160.000 — wajib bukti lengkap, kalau tidak — kembalikan ke Kas Daerah!

Tarik kelebihan BBM Rp91.245.720 — disetor ke Kas Daerah segera!

Periksa pemalsuan nota BBM — proses hukum sesuai UU!

Bupati keluarkan surat perintah — periksa setiap Kepala SKPD, PPK & Bendahara!

Ubah mekanisme DO — 80% di muka, 20% setelah bukti lengkap!

Verifikasi nota BBM secara ketat — cocokkan dengan data SPBU!

Laporkan secara terbuka — siapa yang sudah menyetor, siapa yang belum!

RAMBO NEWS — TIDAK TAKUT MENGUNGKAP, TIDAK LULUH MENGINGKAR! UANG RAKYAT HARUS KEMBALI KE RAKYAT!
© 2026 RAMBO NEWS — Jaringan Media Rajawali News Grup

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *