BANGGAI LAUT, SULAWESI TENGAH — RAMBO NEWS, 30 SEPTEMBER 2026 — Praktik pembayaran ganda yang mencurigakan terbongkar di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut! Seorang anggota DPRD terbukti secara bersamaan menerima fasilitas kendaraan dinas DAN tunjangan transportasi — padahal peraturan tegas MELARANG hal tersebut! Akibat kelalaian dan ketidaktahuan yang tidak bisa diterima sebagai alasan, negara rugi Rp49.725.000,00 — dan rekomendasi penarikan kelebihan tersebut belum juga ditindaklanjuti! FAKTA-FAKTA YANG TELAH TERBUKTI: ANGKA DAN NILAI: – Belanja Pegawai TA 2025: Anggaran Rp319.613.112.162,00 | Realisasi Rp212.693.904.752,00 (66,55%) – Tunjangan Transportasi DPRD: Anggaran Rp2.427.600.000,00 | Realisasi Rp1.790.100.000,00 (73,74%) – Kelebihan pembayaran tunjangan transportasi: Rp49.725.000,00 (sudah dikurangi PPh 15%) – Rekomendasi BPK tahun 2024 sebesar Rp29.835.000,00 — BELUM DITINDAKLANJUTI SAMPAI SEKARANG! KRONOLOGI KELALAIAN: 1. Anggota DPRD menerima kendaraan dinas + tunjangan transportasi secara bersamaan — selama menjabat periode 2019–2024, diberikan fasilitas kendaraan dinas operasional DAN tetap menerima tunjangan transportasi. Ini sudah melanggar aturan! 2. Terpilih kembali 2024–2029 — KESALAHAN BERULANG! Tetap menerima tunjangan transportasi DAN kendaraan dinas sampai kendaraan dikembalikan tanggal 15 Mei 2025 — selama 5 bulan berturut-turut! 3. Tunjangan yang diterima: Rp11.700.000/bulan × 5 bulan = Rp58.500.000 — dikurangi PPh 15% = Rp49.725.000,00 diterima secara tidak sah! 4. Alasan Sekretaris DPRD: “Tidak mengetahui ketentuan” — ALASAN TIDAK BISA DITERIMA! Sekretaris DPRD wajib hafal aturan pembayaran! 5. Rekomendasi BPK: Tarik kelebihan, setor ke Kas Daerah — BELUM DILAKSANAKAN! DASAR HUKUM YANG DILANGGAR: PP No. 18 Tahun 2017 jo. PP No. 1 Tahun 2023 — Pasal 16: Rumah negara, perlengkapan, kendaraan perorangan dinas, tunjangan perumahan, DAN tunjangan transportasi TIDAK DAPAT DIBERIKAN SECARA BERSAMAAN! Artinya: Punya kendaraan dinas = TIDAK BERHAK dapat tunjangan transportasi! Sederhana itu! KOMENTAR TEGAS — ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS: INI NAMANYA MEMAKAI DUA TOPI! DAPAT KENDARAAN DINAS — TETAP MAU TUNJANGAN TRANSPORTASI! Itu namanya PENGAMBILAN UANG NEGARA SECARA TIDAK SAH! Rp49,7 JUTA BUKAN UANG KECIL — itu uang rakyat Banggai Laut! Sekretaris DPRD beralasan ‘tidak tahu peraturan’ — ITU TIDAK BISA DIJADIKAN ALASAN! Kalau tidak tahu peraturan dasar pembayaran tunjangan — MENGAPA DUDUK DI KURSI ITU?! Itu kelalaian SENGaja atau ketidaktahuan yang tidak dimaafkan! BPK sudah peringatkan sejak tahun lalu — Rp29,8 JUTA BELUM DIAMBIL! Sekarang bertambah lagi jadi Rp49,7 JUTA! BERAPA LAMA LAGI HARUS MENUNGGU?! KAMI TEGASKAN: TARIK SEGERA kelebihan pembayaran Rp49.725.000,00 — SETOR KE KAS DAERAH HARI INI JUGA! LENGKAPI sisa penarikan Rp29.835.000,00 dari rekomendasi BPK 2024 — JANGAN DIABAIKAN! PERIKSA SIAPA YANG MENANDATANGANI pembayaran itu — ada kelalaian, ada tanggung jawab! BUAT SOP TEGAS — siapa punya kendaraan dinas = langsung POTONG tunjangan transportasi! Jangan tunggu BPK baru sadar! Bupati Banggai Laut — TEPATI JANJI! Surat perintah harus keluar SEKARANG, bukan janji manis! Rakyat tidak butuh pejabat yang minta diingatkan terus oleh BPK! Laksanakan aturan — tanpa ragu, tanpa ampun, tanpa ditunda! Kalau tidak mau mematuhi peraturan — MUNDUR! Jangan menghabiskan uang rakyat!”** TUNTUTAN WAJIB DILAKSANAKAN: Tarik kelebihan Rp49.725.000 — disetor ke Kas Daerah segera! Selesaikan penarikan Rp29.835.000 — rekomendasi BPK 2024 yang tertunda! Periksa tanggung jawab Sekretaris DPRD — kelalaian ada, pertanggungjawaban wajib ada! Buat daftar tegas: siapa dapat kendaraan dinas = hapus tunjangan transportasi! Laporkan secara terbuka — berapa yang sudah disetor, berapa yang masih kurang! Jangan sampai kesalahan yang sama terulang di tahun berikutnya! RAMBO NEWS — TIDAK TAKUT MENGUNGKAP, TIDAK LULUH MENGINGKAR! UANG RAKYAT HARUS KEMBALI KE RAKYAT! © 2026 RAMBO NEWS — Jaringan Media Rajawali News Grup Views: 84 Navigasi pos RAMBO NEWS — DPRD OGAN ILIR GELAR PARIPURNA PERUBAHAN APBD 2026 RAMBO NEWS — DANA OPERASIONAL DPRD TANPA BUKTI! NOTA BBM DICETAK SENDIRI! Rp174 JUTA LEBIH DIBELANJAKAN TANPA PERTANGGUNGJAWABAN SAH!