BANGGAI LAUT — RAMBO NEWS, 27 SEPTEMBER 2026 — Pemeriksaan membongkar praktik pengelolaan BBM yang SANGAT MERUGIKAN di sebelas SKPD Kabupaten Banggai Laut. Kelebihan pembayaran yang WAJIB DISETOR KEMBALI ke Kas Daerah mencapai Rp91.245.720,00! Bukti pertanggungjawaban tidak sah, pencairan dana melampaui batas kuota yang ditetapkan Bupati, hingga praktik tumpang tindih anggaran — kendaraan yang sama dibiayai dari beberapa pos sekaligus! Ini bukan sekadar kelalaian — ini pola pencurian uang rakyat yang dilakukan secara sistematis dan berulang! TIGA PELANGGARAN BESAR — SEMUA TERBUKTI! 1. BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN TIDAK VALID — KUITANSI NON-RESMI DIGUNAKAN SEBAGAI ALASAN PEMBAYARAN! Penggunaan kuitansi atau nota pembelian dari penyalur non-resmi — tanpa didukung rekapitulasi riil dan logbook kendaraan dinas yang sah! Tidak ada bukti bahwa BBM itu benar-benar dibeli dan digunakan untuk keperluan dinas! Siapa yang menjamin nota itu bukan fiktif? Tanpa logbook yang terverifikasi — SEMUA pembayaran itu diragukan keabsahannya! Ini pelanggaran prosedur keuangan yang berat! 2. MELAMPAUI KUOTA & STANDAR HARGA — PERATURAN BUPATI DIABAIKAN TERANG-TERANGAN! Alokasi pencairan dana BBM melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Banggai Laut! Standar Satuan Harga itu BUKAN saran — itu BATAS MUTLAK yang harus ditaati! Jika bisa dilampaui sesuka hati — maka tidak ada yang bisa melindungi kas negara dari pemborosan dan penggelapan! 3. ANGGARAN TUMPANG TINDIH — SATU KENDARAAN DAPAT FASILITAS BERLAPIS! Pembayaran BBM operasional melekat pada kendaraan yang secara bersamaan juga mendapatkan biaya pemeliharaan DAN tunjangan transportasi operasional terpisah! Satu kendaraan — dibiayai dari tiga pos berbeda! Apakah ini kebutuhan nyata, atau justru sengaja dibuat tumpang tindih agar oknum bisa mengantongi keuntungan ganda dari uang rakyat?! RINGKASAN KERUGIAN — HARUS DIKEMBALIKAN TANPA TUNDA! Tabel Uraian Nilai (Rp) Status Kelebihan pembayaran BBM di 11 SKPD 91.245.720,00 WAJIB DISETOR KE KAS DAERAH! Bukti pertanggungjawaban tidak valid — Pelanggaran prosedur keuangan! Melampaui Standar Satuan Harga / kuota — Melanggar Peraturan Bupati! Tumpang tindih anggaran (BBM + Pemeliharaan + Transport) — Potensi kerugian negara jauh lebih besar! DAMPAK SERIUS TERHADAP KEUANGAN DAERAH! Temuan berulang dan ketidakpatuhan yang terus-menerus dalam pengelolaan belanja barang dan jasa — khususnya BBM — berpotensi memicu penutupan akses pendanaan atau sanksi dari pemerintah pusat! Jika tidak segera ditindak tegas, kepercayaan terhadap tata kelola keuangan daerah akan runtuh — dan rakyatlah yang akhirnya dirugikan! KOMENTAR TEGAS — ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS! “RAMBO NEWS MENGECAM KERAS PENGGELAPAN DANA BBM DI SEBELAS SKPD BANGGAI LAUT! Rp91 JUTA LEBIH BAYAR HARUS DIKEMBALIKAN SEKARANG JUGA — TANPA ALASAN, TANPA TUNDA! INI BUKAN KESALAHAN — INI POLA YANG DIRANCANG SENG AJA! BUKTI TIDAK SAH, LEWATI BATAS HARGA, LALU AMBIL UANG DARI BEBERAPA POS SEKALIGUS — ITU BUKAN KEBUTUHAN DINAS, ITU PENCARIAN UNTUNG PRIBADI DI ATAS PENDERITAAN RAKYAT! Kuitansi non-resmi dipakai sebagai bukti — JANGAN BERBOHONG! Pembelian BBM untuk keperluan negara HARUS ada bukti resmi, ada logbook, ada catatan pemakaian yang terverifikasi! Tanpa itu — siapa yang tahu uang itu benar-benar dibelikan BBM? Atau justru diambil untuk keperluan pribadi lalu dibuatkan nota seadanya? Ini bukan administrasi — ini soal KEJUJURAN! Standar Satuan Harga ditetapkan Bupati — TIDAK BOLEH DILANGGAR! Jika setiap pejabat bisa melampaui batas sesuka hati — untuk apa aturan dibuat? Untuk apa anggaran disusun? Itu berarti semua pengawasan diabaikan begitu saja! Siapa yang bertanggung jawab menandatangani pencairan dana yang melebihi kuota? Itu bukan sekadar kesalahan — itu PENGELUARAN UANG TANPA DASAR HUKUM YANG SAH! Tumpang tindih anggaran itu yang paling mencurigakan — SATU KENDARAAN DIBIAYAI BERKALI-KALI! BBM, biaya pemeliharaan, tunjangan transportasi — semuanya cair sekaligus! Untuk apa? Apakah kendaraan itu bekerja 24 jam tanpa henti? Atau justru oknum yang bersangkutan sengaja mengatur agar bisa menerima uang dari beberapa pos sekaligus? Itu namanya PENCARIAN KEUNTUNGAN BERLEBIHAN — dan itu bisa masuk ranah pidana! Kepada Bupati Banggai Laut: JANGAN CUMA BUAT SURAT PERINTAH — LAKUKAN TINDAKAN NYATA! Perintahkan penyetoran kembali Rp91 JUTA itu DALAM 14 HARI — nama per nama, SKPD per SKPD! Jika menolak — potong dari gaji dan tunjangan! Proses pejabat yang menandatangani pembayaran itu — itu tanggung jawab pribadi! Jika terbukti sengaja — LAPOR KE KEJAKSAAN! Jangan biarkan kebiasaan buruk ini terus berulang tahun demi tahun — karena rakyat sedang mengawasi!” TUNTUTAN TEGAS — HARUS DILAKSANAKAN! 1. SETOR KEMBALI Rp91.245.720,00 KE KAS DAERAH — DALAM 14 HARI! Sebelas SKPD yang bersangkutan WAJIB menyetor seluruh kelebihan pembayaran! Jika tidak — proses penagihan paksa dan sanksi tegas! 2. PERIKSA ULANG SEMUA BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN BBM — SATU PER SATU! Kuitansi non-resmi HARUS diganti dengan bukti resmi dan dilengkapi logbook kendaraan yang terverifikasi! Jika tidak bisa — wajib dikembalikan! 3. HENTIKAN SEGERA PRAKTIK TUMPANG TINDIH ANGGARAN! Satu kendaraan dinas TIDAK BOLEH menerima biaya BBM, pemeliharaan, DAN tunjangan transportasi sekaligus! Pilih satu yang paling sesuai — sisanya harus dihentikan! 4. EVALUASI KINERJA KEPALA SKPD & BENDAHARA YANG MELANGGAR! Jika terbukti lalai atau sengaja — berikan sanksi tegas! Jangan biarkan mengelola uang rakyat jika tidak mampu menjaganya! 5. PUBLIKASIKAN HASIL PEMERIKSAAN SECARA TERBUKA! Rakyat berhak tahu berapa sebenarnya yang dikembalikan dan siapa yang dipertanggungjawabkan! “Uang rakyat bukan harta karun untuk diambil sesuka hati! Setiap tetes BBM yang dibayar harus ada di tangki kendaraan dinas, bukan di kantong pribadi oknum! Aturan dibuat untuk melindungi kas negara — dan siapa pun yang melanggarnya HARUS dihukum setimpal!” — ALI SOPIAN, Pimpinan Rambo News Sampai berita ini diterbitkan, tim Redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari instansi terkait. Tim terus berupaya menelusuri kebenaran dan fakta yang sebenarnya. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, guna menjamin informasi yang objektif dan berimbang. (Redaksi) RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT! © 2026 RAMBO NEWS Views: 51 Navigasi pos SKANDAL PENGADAAN E-BALIMANG! KONTRAK DITANDATANGANI SEBELUM ANGGARAN ADA — PPTK TERIMA UANG Rp7,6 JUTA DARI PENYEDIA! Rp10,1 JUTA KELEBIHAN BAYAR — INI BUKAN KESALAHAN, INI RENCANA DARI AWAL! KETU PATWAL BANTEN : ADANG SUKANDAR KECAM KERAS ATAS FAKTA INI! SAYA TEGASKAN: BANTUAN RTLH ITU BUKAN HADIAH..!!!