KAYUAGUNG — RAMBO NEWS, 27 SEPTEMBER 2026 — Laporan BPK membongkar skandal pengelolaan pendapatan BLUD RSUD Kayuagung yang sangat mencurigakan dan merugikan keuangan daerah! Potensi pendapatan dari selisih tarif kenaikan kelas perawatan pasien BPJS seharusnya Rp191.202.492,75 — namun karena pihak RSUD secara sepihak membatasi tarif maksimal hanya Rp2.000.000 per episode, yang masuk ke kas daerah HANYA Rp108.000.000,00! Rp83.202.492,75 HILANG TANPA ALASAN YANG SAH! Batas tarif itu TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM APA PUN — itu kebijakan lama yang sudah tidak berlaku sejak Peraturan Bupati OKI No. 2 Tahun 2025 disahkan Januari 2025! Ini bukan kelalaian — ini pelanggaran aturan yang disengaja! FAKTA KERAS — ANGKA TIDAK BISA DIPUNGKIRI! 1. Rp83 JUTA HILANG — HANYA KARENA TARIF DIPOTONG SEPIHAK! Tabel Uraian Nilai Seharusnya diterima (48 pasien BPJS naik kelas) Rp191.202.492,75 Yang diterima karena dibatasi Rp2 Juta/episode Rp108.000.000,00 KERUGIAN POTENSIAL DAERAH Rp83.202.492,75 Dasar batas tarif Rp2 Juta TIDAK ADA DASAR HUKUM! Permenkes No. 3 Tahun 2023 Pasal 48 ayat (3) menegaskan: selisih tarif kenaikan kelas maksimal 75% dari tarif INA-CBG — BUKAN dibatasi Rp2 Juta! Peraturan Bupati OKI No. 2 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (7) sudah berlaku sejak Januari 2025 — TIDAK ADA ketentuan batas maksimal Rp2 Juta! Kebijakan batas Rp2 Juta itu aturan lama yang sudah tidak berlaku — tapi tetap dipakai secara sepihak oleh RSUD! Itu bukan kesalahan — itu pelanggaran terang-terangan! 2. ALASAN “BELUM SOSIALISASI & SOP” = ALASAN LEMAH YANG TIDAK BISA DITERIMA! Pihak RSUD berdalih belum melaksanakan Peraturan Bupati karena belum ada sosialisasi dan SOP turunan — ALASAN TIDAK MASUK AKAL! – Peraturan Bupati sudah berlaku sejak Januari 2025 — sudah wajib dilaksanakan! – Menyusun SOP dan mensosialisasikan adalah tugas pokok pimpinan RSUD — jika belum selesai sampai sekarang, itu kelalaian mereka sendiri! – Jika setiap instansi bisa menunda aturan dengan alasan “belum sosialisasi” — semua undang-undang bisa diabaikan sesuka hati! Di mana ketaatan pada hukum?! 3. SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?! – Direktur RSUD Kayuagung — tidak melakukan pengendalian pendapatan BLUD secara memadai! Membiarkan kebijakan tidak sah tetap berlaku! – Kepala Bidang Keuangan & Perencanaan — tidak menerapkan perhitungan tarif sesuai ketentuan! Tetap memakai rumus lama yang sudah tidak berlaku! – Keduanya secara langsung menyebabkan kerugian daerah Rp83 Juta! — bukan kerugian kecil, itu uang rakyat yang seharusnya untuk obat, peralatan, dan pelayanan kesehatan! 4. DAMPAK LANGSUNG — RAKYAT YANG DIRUGIKAN! – Obat, peralatan medis, dan fasilitas yang seharusnya bisa dibeli — terhambat karena pendapatan dipotong sepihak! – Pasien lain yang tidak naik kelas — juga dirugikan karena pendapatan RSUD berkurang! – Kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan daerah — runtuh karena aturan diubah sesuka hati pihak manajemen! KOMENTAR TEGAS — ALI SOFYAN, PIMPINAN UMUM MEDIA RAJAWALI NEWS GRUP & PIMPINAN RAMBO NEWS! “KAMI RAMBO NEWS MENGECAM KERAS KELALAIAN DIREKSI RSUD KAYUAGUNG YANG MERUGIKAN DAERAH SEBESAR Rp83 JUTA! INI BUKAN SEKADAR KESALAHAN — INI KETIDAKPATUHAN PADA ATURAN YANG MENYENGGAJAKAN! Aturan sudah jelas: selisih kenaikan kelas maksimal 75% tarif INA-CBG — BUKAN dibatasi Rp2 Juta! Tapi pihak RSUD Kayuagung dengan sengaja membuat batas sendiri tanpa dasar hukum! Akibatnya Rp83 Juta hilang begitu saja — itu uang obat, uang peralatan, uang pelayanan untuk seluruh warga OKI! Bagaimana bisa pejabat kesehatan dengan santai membiarkan uang rakyat hilang tanpa alasan yang sah?! Alasan belum ada sosialisasi dan SOP = ALASAN KLASIK PEJABAT YANG MALAS DAN TIDAK TANGGUNG JAWAB! Peraturan Bupati sudah keluar Januari 2025 — sudah sembilan bulan lebih! Kalau sampai sekarang belum bisa menyusun SOP, lalu apa yang dikerjakan sehari-hari?! Jangan jadikan kelalaian sendiri sebagai alasan untuk merugikan rakyat! Kalau tidak sanggup taati aturan — MUNDUR SAJA! Saya menuntut Bupati OKI: JANGAN HANYA KATA “MENINDAKLANJUTI” — TUNJUKKAN TINDAKAN NYATA SEKARANG JUGA! PERTAMA — TUNTUT GANTI RUGI Rp83 JUTA dari Direktur RSUD dan Kepala Bidang Keuangan! Kerugian itu terjadi karena kelalaian mereka — JANGAN SAMPAI RAKYAT YANG BAYAR! KEDUA — HAPUSKAN BATAS TARIF Rp2 JUTA SEGERA! Hitung ulang semua selisih tarif sesuai Permenkes dan Peraturan Bupati! Jangan sampai satu rupiah lagi hilang karena kebijakan tidak sah! KETIGA — BERIKAN SANKSI TEGAS! Kelalaian yang menyebabkan kerugian ratusan juta tidak bisa dimaafkan begitu saja! Harus ada sanksi tegas agar tidak terulang di masa depan! Kepada Inspektorat dan Kejaksaan: SEGERA TURUN PERIKSA! Apakah ini murni kelalaian — atau ada maksud lain di balik kebijakan tarif yang merugikan daerah ini?! Jika terbukti ada unsur kesengajaan — PROSES PIDANA! Uang rakyat bukan mainan — dan jabatan bukan tempat untuk melanggar aturan sesuka hati! RAMBO NEWS terus mengawal sampai kerugian dikembalikan dan pelanggar ditindak!” TUNTUTAN TEGAS — RAMBO NEWS! 1. TUNTUT GANTI RUGI Rp83.202.492,75 — dari Direktur RSUD Kayuagung dan Kepala Bidang Keuangan & Perencanaan! Kerugian akibat kelalaian wajib dikembalikan ke kas daerah! 2. HAPUSKAN BATAS TARIF Rp2 JUTA SEGERA — sesuaikan perhitungan dengan Permenkes No. 3/2023 (maksimal 75% tarif INA-CBG) dan Peraturan Bupati OKI No. 2/2025! 3. HITUNG ULANG SEMUA KASUS — sejak Januari 2025, berapa total kerugian yang terjadi? Semua wajib ditagih dan masuk ke kas BLUD! 4. BERIKAN SANKSI TEGAS — kepada pejabat yang lalai dan tidak taat pada aturan! Jangan biarkan kesalahan berulang! 5. BUAT SOP & SOSIALISASI SEGERA — jangan jadikan alasan itu lagi! Batas waktu: 14 hari! Jika belum selesai — itu kelalaian baru yang wajib dipertanggungjawabkan! “Rp83 Juta itu bukan angka — itu harapan warga OKI yang butuh obat, butuh perawatan, butuh pelayanan yang layak! Karena kelalaian segelintir pejabat — semuanya terhambat! Jika aturan bisa diubah sesuka hati tanpa dasar hukum, maka yang dirugikan adalah seluruh rakyat! Dan ketika rakyat dirugikan — rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban! RAMBO NEWS tidak akan diam — sampai kerugian dikembalikan, aturan ditegakkan, dan pelayanan kesehatan warga OKI menjadi lebih baik!” — ALI SOFYAN, Pimpinan Rambo News / Rajawali News Grup RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT! Views: 39 Navigasi pos LUBUK LINGGAU — Rp11,2 MILIAR DIMANIPULASI! BELANJA MODAL & HIBAH DILEBUR JADI BARANG & JASA — LAPORAN KEUANGAN DIPALSUKAN, RAKYAT DIBOHONGI! ALI SOFYAN: INI KERUSAKAN SISTEMATIS YANG WAJIB DITINDAK SAMPAI KE AKARNYA! OKI — PEMALSUAN NOTA BELANJA TERBUKTI! Rp365 JUTA TIDAK SESUAI FAKTA, Rp178 JUTA MASIH DITAHAN DI SEKRETARIAT DPRD! BUKTI DIBUAT HANYA UNTUK LAPORAN — INI PENGGELAPAN UANG NEGARA! ALI SOPIAN: HARUS DIKEMBALIKAN DAN DIPIDANA!