OKI — RAMBO NEWS, 27 SEPTEMBER 2026 — Hasil pemeriksaan BPK membongkar skandal pemalsuan dokumen keuangan yang sangat mencolok di lingkungan Pemkab OKI! Pada dua SKPD — BPKAD dan Sekretariat DPRD — belanja alat/bahan kantor sebesar Rp365.616.457,00 ternyata TIDAK SESUAI FAKTA! Nota berbeda dengan toko, cap tidak sama, foto dokumentasi disalin ulang, bahkan toko sudah tutup masih mengeluarkan nota! Hanya Rp187 juta yang dikembalikan — MASIH TERTUNGGAK Rp178.312.657,00 di Sekretariat DPRD! Pengakuan bendahara semakin mengeraskan: “Bukti disusun hanya untuk memenuhi kewajiban laporan” — artinya bukan belanja nyata, hanya rekayasa agar anggaran habis! Ini bukan kelalaian — INI PEMALSUAN DOKUMEN DAN PENGKHIANATAN TERHADAP UANG RAKYAT! FAKTA KERAS — BUKTI PALSU TERBUKTI DENGAN JELAS! 1. ANGKA KERUGIAN — TIDAK BISA DIPUNGKIRI! Tabel Uraian Nilai Belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp365.616.457,00 Sudah disetor ke Kas Daerah Rp187.303.800,00 MASIH BELUM DIKEMBALIKAN (Sekretariat DPRD) Rp178.312.657,00 Lokasi pelanggaran BPKAD & Sekretariat DPRD Nota berbeda dengan toko — tulisan tangan, bentuk & warna cap TIDAK SAMA! Toko sudah tidak beroperasi tapi masih mengeluarkan nota! — dari mana barangnya? Siapa yang menerimanya? Foto dokumentasi sama persis untuk pembelian berbeda! — bukti direkayasa! Tidak ada pencatatan barang masuk-keluar! — barang tidak bisa dibuktikan keberadaannya! Bendahara mengaku: bukti dibuat hanya untuk laporan! — artinya bukan belanja nyata, hanya dokumen palsu! 2. PELANGGARAN ATURAN — TERANG-TERANGAN MELANGGAR UU! – PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 121 ayat (2): Pejabat yang menandatangani dokumen WAJIB bertanggung jawab atas kebenaran material — nota palsu = melanggar undang-undang! – PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 141 ayat (1): Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap dan sah — nota berbeda, toko tutup, foto sama = bukan bukti sah! – Pasal 242 KUHP: Pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian → penjara hingga 6 tahun! – Pasal 391 KUHP: Pemalsuan dokumen wajib → penjara hingga 4 tahun! – Pasal 2 & 3 UU Tipikor: Kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum → penjara seumur hidup! 3. ALASAN TIDAK BISA DITERIMA — INI PENGAKUAN KEJAHATAN! Pihak terkait berdalih: “Tidak ada pencatatan barang, belanja langsung ke toko, bukti dibuat hanya untuk laporan.” INI BUKAN ALASAN — INI PENGAKUAN PEMALSUAN! – Tidak catat barang = disengaja agar sulit dilacak! – Beli tanpa pengawasan = kesempatan rekayasa! – “Bukti dibuat untuk laporan” = mengakui dokumen itu PALSU! – Jika bendahara sendiri mengakuinya — maka ini bukan kecurigaan, ini FAKTA! 4. SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?! – Sekretaris DPRD & Kepala BPKAD (PA) — tidak melakukan pengendalian, membiarkan sistem terbuka untuk penyalahgunaan! – PPTK — tidak memverifikasi bukti, menandatangani dokumen palsu! – Bendahara Pengeluaran — mengaku menyusun bukti hanya untuk laporan, secara langsung mengakui pemalsuan! – Semua yang menandatangani & mengesahkan nota palsu — bertanggung jawab secara administrasi, perdata, DAN PIDANA! KOMENTAR TEGAS — ALI SOPIAN, PIMPINAN UMUM MEDIA RAJAWALI NEWS GRUP & PIMPINAN RAMBO NEWS! “DENGAN NAMA RAJAWALI DAN RAMBO — SAYA KECAM KERAS PEMALSUAN DOKUMEN BELANJA DI BPKAD DAN SEKRETARIAT DPRD OKI! INI BUKAN URUSAN ADMINISTRASI — INI KEJAHATAN TERHADAP NEGARA DAN RAKYAT! Nota berbeda dengan toko, cap berbeda, foto disalin ulang, toko sudah tutup masih mengeluarkan nota — SEMUA ITU BUKTI PEMALSUAN YANG NYATA! Dan yang paling mencolok: bendahara sendiri mengaku bukti dibuat hanya untuk memenuhi laporan! Artinya uang itu dikeluarkan tanpa belanja nyata — ITU PENGGELAPAN UANG RAKYAT! Rp178 JUTA masih ditahan di Sekretariat DPRD — untuk apa ditahan? Siapa yang memegangnya? Mengapa belum disetor setelah BPK menemukan ketidaksesuaian? Apakah masih bernegosiasi untuk menutupi jejak? TIDAK BOLEH! Uang itu HARUS DIKEMBALIKAN SEKARANG JUGA — TANPA TUNDA! Kepada Bupati OKI: JANGAN HANYA KATA “MENINDAKLANJUTI” — TINDAK NYATA SEKARANG! PERTAMA — TAGIH SEGERA Rp178 JUTA! Beri batas waktu 7 hari! Jika belum disetor — potong dari gaji dan tunjangan pihak yang bertanggung jawab! KEDUA — LAPOR KE POLISI & KEJAKSAAN! Pemalsuan nota dan penggelapan uang bukan sekadar kesalahan kerja — itu tindak pidana! Siapa yang membuat nota palsu, siapa yang menandatangani, siapa yang mengesahkan — SEMUA WAJIB DIPROSES! KETIGA — BERIKAN SANKSI TEGAS! Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, PPTK, dan Bendahara — semua yang terlibat wajib dikenai sanksi tegas! Jangan biarkan pejabat yang memalsukan dokumen tetap duduk di kursi jabatan! Kepada seluruh pejabat Pemkab OKI: TAATI ATURAN! Jangan pernah berpikir uang rakyat bisa dimainkan dengan membuat nota palsu! BPK menemukan sekali — maka akan diawasi selamanya! Rakyat tidak butuh pejabat yang pandai membuat laporan palsu — rakyat butuh pejabat yang JUJUR! RAMBO NEWS tidak akan diam — sampai uang Rp178 Juta kembali ke kas daerah, pemalsu diproses hukum, dan sistem pengawasan diperbaiki!” TUNTUTAN TEGAS — RAMBO NEWS! 1. SETOR SEGERA Rp178.312.657,00 — ke Kas Daerah dalam waktu 7 hari! Jika tidak — potong gaji dan tunjangan pihak yang bertanggung jawab! 2. LAPOR PIDANA KE POLISI & KEJAKSAAN — pemalsuan dokumen dan dugaan kerugian negara! Proses semua pihak yang terlibat! 3. PERIKSA ULANG SEMUA BELANJA — di BPKAD dan Sekretariat DPRD, bukan hanya yang diuji petik! Siapa tahu ada lebih banyak yang disembunyikan! 4. BERIKAN SANKSI TEGAS — kepada Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, PPTK, dan Bendahara yang lalai dan/atau terlibat pemalsuan! 5. PERBAIKI SISTEM PENGAWASAN — catat barang masuk-keluar, verifikasi langsung ke toko, foto barang asli, larang belanja tanpa pengawasan ganda! Nota palsu bukan sekadar kertas — itu bukti ketidakjujuran! Itu bukti bahwa ada yang ingin mengambil milik rakyat dengan cara menipu! Rp365 Juta itu bukan angka — itu biaya sekolah, obat, jalan, dan fasilitas yang seharusnya dinikmati seluruh warga OKI! Jika bisa dipalsukan sekali — maka bisa dipalsukan ribuan kali! Itulah mengapa pemalsuan dokumen negara wajib dihukum seberat-beratnya! RAMBO NEWS terus mengawal — sampai kebenaran menang dan uang rakyat kembali!” — ALI SOPIAN, Pimpinan Rambo News / Rajawali News Grup RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT! © 2026 RAMBO NEWS Views: 52 Navigasi pos OKI — RSUD KAYUAGUNG RUGI Rp83 JUTA! TARIF KENAIKAN KELAS DIPOTONG SEPIHAK TANPA DASAR HUKUM! KEBIJAKAN LAMA DIPAKSA BERTAHAN, ATURAN RESMI DIABAIKAN — INI KELALAIAN YANG MERUGIKAN SELURUH RAKYAT! ALI SOFYAN: WAJIB DIHITUNG KERUGIANNYA DAN TUNTUT GANTI RUGI! BAU BUSUK & ASAP PEKAT MENGHANCURKAN HIDUP WARGA! PT KARET BATHIN DELAPAN (VIII) SAROLANGUN DITUDUH CEMARI LINGKUNGAN — ALI SOPIAN: TUTUP SEKARANG JIKA TIDAK BISA KELUARGA LIMBAH DENGAN BENAR!