LAHAT — SUMSEL Rambo News 13 September 2026. Hasil pemeriksaan dokumen anggaran dan pertanggungjawaban keuangan Kabupaten Lahat mengungkap serangkaian pelanggaran klasifikasi belanja yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari pengalihan jenis belanja yang tidak pada tempatnya, hingga pelanggaran aturan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), semuanya menjadi catatan serius yang patut dipertanyakan akuntabilitasnya TEMUAN UTAMA: KESALAHAN KLASIFIKASI YANG SISTEMATIS a. Kapitalisasi Aset Tetap Tidak Sesuai Batasan Realisasi belanja di Dishub, Dinas TPHP, dan Setda terbukti melebihi batasan minimal kapitalisasi Aset Tetap Peralatan dan Mesin. Sementara di Dinas Pariwisata, belanja barang dan jasa justru dialihkan untuk menghasilkan Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan — seharusnya masuk kategori belanja modal, bukan belanja operasional. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan mendasar terhadap standar akuntansi pemerintahan. b. Belanja BOSDA Rp21,1 MILIAR DISUNAT KLASIFIKASINYA! Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk 281 SD Negeri dan 61 SMP Negeri senilai Rp21.159.960.000,00 dipaksakan masuk ke pos Belanja Hibah. Padahal secara aturan mutlak harus dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa. Klasifikasi yang salah ini berpotensi mengaburkan pelaporan dan mempersulit pengawasan penggunaan dana pendidikan yang menyentuh langsung kepentingan ribuan siswa. c. Belanja Modal yang TIDAK SEHARUSNYA di Pos Modal – Di Dinas PUPR, pembangunan sarana MCK di wilayah Koramil Pulau Pinang, Kikim Timur, dan Jarai senilai Rp866.386.000,00 dicatat sebagai belanja modal. Padahal sifatnya adalah barang yang diserahkan ke masyarakat — bukan aset tetap milik pemda. – Di Disdikbud, Tanda Penghargaan/Trofi lomba senilai Rp68.400.000,00 juga dipaksakan masuk belanja modal. Padahal trofi adalah barang yang diserahkan ke pemenang, bukan aset pemerintah. Keduanya seharusnya masuk pos Belanja Barang yang Diserahkan ke Masyarakat. d. Pelanggaran Aturan DBH CHT: Potongan 10% Penegakan Hukum HILANG! Berdasarkan PMK No. 72 Tahun 2024, DBH CHT wajib dialokasikan: 50% kesejahteraan masyarakat, 10% penegakan hukum, 40% kesehatan. Namun Pemerintah Kabupaten Lahat justru membagi rata 50:50 antara kesejahteraan dan kesehatan — bidang penegakan hukum tidak dapat alokasi sama sekali! Alasan yang dikemukakan Kepala Bidang Anggaran BPKAD: “Subkegiatan di SKPD terkait belum tersedia.” — Padahal aturan jelas mewajibkan porsi 10% itu ada, terlepas ada atau tidak subkegiatan. Ini bukan alasan, melainkan bukti ketidakseriusan merencanakan program penegakan hukum di daerah. DAMPAK: ANGKA LAPORAN TIDAK MENCERMINKAN REALITA Kesalahan-kesalahan di atas berakibat langsung pada distorsi laporan keuangan: – Belanja Barang & Jasa lebih saji Rp507 juta, kurang saji Rp22,09 miliar – Belanja Hibah lebih saji Rp21,15 miliar – Belanja Modal lebih saji Rp934 juta, kurang saji Rp507 juta – Dana DBH CHT berisiko tidak sesuai ketentuan pusat — bisa kena sanksi pemotongan alokasi tahun berikutnya! Penyebabnya? Pejabat kunci — Sekretaris Daerah, para Kepala Dinas terkait, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) — tidak mematuhi pedoman klasifikasi belanja dan tidak mengacu pada peraturan saat menyusun RKA maupun mengalokasikan dana. Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan temuan dan berjanji menindaklanjuti. Namun janji saja tidak cukup. BPK sudah memberi rekomendasi: semua pejabat wajib mematuhi aturan klasifikasi belanja dan TAPD wajib mengikuti pedoman alokasi dana DBH CHT secara ketat. Komentar Ali Sopyan Pimpinan Rajawali Group : Apa yang terjadi di Kabupaten Lahat ini bukan sekadar ‘salah tulis’ atau ‘kekeliruan administrasi’. Ini adalah pola pengecualian sistematis terhadap aturan main keuangan negara. Menggeser miliaran rupiah antar-pos belanja semaunya itu sama saja menutup-nutupi jejak uang rakyat. Kalau BOSDA yang untuk anak sekolah saja bisa digeser posnya, apalagi yang lain? Alasan ‘belum tersedia subkegiatan’ untuk menghilangkan porsi 10% penegakan hukum dari DBH CHT? Itu alasan yang tidak bisa diterima akal sehat. Peraturan sudah mengikat — tugas pejabat adalah menyesuaikan program dengan aturan, bukan sebaliknya mengubah aturan dengan alasan belum siap. Kami di Rambo News meminta: 1. Bupati Lahat tidak sekadar ‘sependapat’, tapi buktikan dengan tindakan tegas kepada siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan berulang ini. 2. BPK RI dan Kementerian Dalam Negeri menelusuri apakah kesalahan klasifikasi ini murni kekeliruan atau ada niat menyembunyikan realisasi belanja yang sebenarnya. 3. Masyarakat Lahat berhak tahu: ke mana sebenarnya uang BOSDA Rp21 miliar itu disalurkan? Transparansi bukan permintaan — itu hak rakyat. Kalau anggaran saja tidak bisa diklasifikasikan dengan benar, bagaimana rakyat bisa percaya pelaksanaannya benar?”** — Apen Supandi (Alvent HD), Wakil Pemred Rambo News Sumber: Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 (Audited), BPK RI — Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Rambo News — Mengawasi, Mengungkap, Meluruskan. ! Views: 54 Navigasi pos BBWS VIII SUMSEL & KLHK DITUDING MANDUL HADAPI PT BA: PROSES HUKUM DI HOTEL, UANG SUAP 2 MILIAR — REFORMASI MENTAL BELUM JALAN! RAMPAS UANG RAKYAT LEWAT BGS! PT BJLS & PT GP BERKALI-KALI LANGGAR PERJANJIAN — PEMPROV SUMSEL LEMAH, HAMPIR Rp826 JUTA TAK MASUK KAS DAERAH!