Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Sepuluh Kecamatan Tidak Memadai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2024 (audited) menyajikan anggaran dan realisasi belanja makanan dan minuman adalah sebagai berikut.Realisasi tersebut diantaranya untuk belanja makanan dan minuman di kecamatan. Hasil pengujian secara uji petik atas belanja makanan dan minuman, konfirmasi kepada penyedia, dan permintaan keterangan kepada Camat/PPTK/Bendahara Pengeluaran pada sepuluh kecamatan menunjukkan terdapat pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban senilai Rp673.559.784,00, pada dua penyedia dengan rincian sebagai berikut. Hasil permintaan keterangan ke masing-masing camat atau yang mewakili terkait penggunaan dana menunjukkan bahwa belanja tersebut selain digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai DPA, juga digunakan untuk kegiatan di luar anggaran diantaranya kunjungan bupati, pengamanan pemilu, rapat mingguan dengan pemerintah desa, pelatihan Paskibra, Peringatan HUT RI, dan sebagainya. Atas permasalahan tersebut, telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp673.559.784,00, dengan rincian sebagai berikut Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Pasal 121: a) ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan c) ayat (3) menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. 2) Pasal 124 pada: a) ayat (1) menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;b) ayat (3) menyatakan bahwa Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD;3) Pasal 150 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran. b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan pada: 1) Bab I Pengelola Keuangan Daerah, Huruf G poin (5) yang menyatakan bahwa tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan oleh PPTK meliputi menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; 2) Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan: a) Huruf A paragraf 4.3 yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan; dan b) Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja pada angka 1 paragraf 3.a yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa – BelanjaMakanan/Minuman senilai Rp673.559.784,00 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Hal tersebut disebabkan oleh: a. Camat Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol, Parung Panjang, Rumpin dan Tenjo kurang optimal dalam mengendalikan realisasi belanja; b. PPK belum optimal meminta bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja makanan dan minuman; dan c. Bendahara Pengeluaran belum sepenuhnya melengkapi bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja makan dan minum. Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Camat terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan Camat: a. Kecamatan Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol, Parung Panjang, Rumpin dan Tenjo untuk lebih optimal dalam mengendalikan realisasi belanja;b. Memerintahkan PPK untuk lebih optimal meminta bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja makanan dan minuman; dan c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran lebih optimal dalam melengkapi bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja makan dan minum. Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Bogor telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tanggal 23 Mei 2025 sebagaimana terlampir.(Rambo News). Post Views: 44 Navigasi pos Lepas Mahasiswa Magang FH UMSU, Law Firm Eben Haezar dan Andika Serta Leonardus Bersama ‘FAHMI’ Tekankan Integritas dan Profesionalisme Calon Penegak Hukum TIDAK ADA TEMPAT UNTUK PENGKHIANAT RAKYAT, TEAM RAMBO”SERET SEMUA PIHAK TERLIBAT KE RANAH HUKUM !