
Banyu Asin, Rambonews.com
Ali Sopyan Relawan Rakyat membela Prabowo Angkat bicara terkait anggaran perjalanan dinas Pemkab Banyuasin yang menelan anggaran mencapai Rp 66.272.879.931,00 Pasalnya Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada 11 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp66.272.879.931,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp35.178.170.746,00 atau 53,08%.
Berdasarkan hasil pengujian Belanja Perjalanan Dinas dengan prosedur pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi kepada instansi tujuan, penginapan, penerbangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait,diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan perincian sebagai berikut.
a. Perjalanan Dinas pada Empat SKPD Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya Berdasarkan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas atas kehadiran, hari kedatangan dan hari kembali pelaksana perjalanan dinas, diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukan kegiatan pribadi di luar kepentingan penugasan perjalanan dinas pada rentang Surat Tugas (ST).
Namun atas kondisi tersebut, pelaksana perjalanan dinas tetap melakukan klaim sesuai dengan jumlah hari pada ST.
Hasil konfirmasi dari instansi tujuan perjalanan dinas menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pada instansi tujuan perjalanan dinas hanya dilakukan dalam satu hari per kegiatan. Namun, rentang waktu pelaksanaan perjalanan dinas pada ST diberikan lebih dari satu hari.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan pelaksana perjalanan dinas,diketahui bahwa durasi pelaksanaan kegiatan ST kurang dari delapan jam.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukankegiatan yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas sesuai ST pada hari sebelum dan/atau sesudah kegiatan pada ST.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyebabkan kelebihan pembayaran pada Empat SKPD atas 172 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp485.941.700,00 dengan perincian sebagai berikut.
Adapun perincian kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas yangtidak sesuai dengan kondisi sebenarnya disajikan pada tabel berikut.
Tabel 31 perincian

Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas yang Tidak Dilaksanakan pada Sepuluh SKPD Berdasarkan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas atas kehadiran pelaksana perjalanan dinas dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas, diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang senyatanya tidak berangkat.
Namun atas kondisi tersebut, pelaksana perjalanan dinas tetap melakukan klaim pertanggungjawaban perjalanan dinas. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pada sepuluh SKPD atas 125 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp61.725.700,00, dengan perincian sebagai berikut.
Tabel 32

perjalanan dinas terkait untuk melakukan klarifikasi atas temuan belanja perjalanan dinas tersebut. Namun, sampai dengan batas waktu pemeriksaan berakhir, pelaksana perjalanan dinas terkait tidak dapat menunjukkan bukti kehadiran.
Selama proses penyusunan laporan, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp431.887.000,00 pada sebelas SKPD. Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp115.780.400,00 yang terdiri dari Setda sebesar Rp10.140.000,00 dan Sekretariat DPRD sebesar Rp105.640.400,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Perbup Banyuasin Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas, pada:
1) Pasal 2a yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
2) Pasal 2c yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan belanja negara; dan
3) Pasal 14 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal jumlah hari perjalanan dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan pada SPD, pelaksana SPD harus mengembalikan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya kepada pejabat yang berwenang.Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp115.780.400,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Masing-masing PPK-SKPD dan PPTK SKPD lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku. BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala SKPD terkait:
a. Selaku PA meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan masing-masing PPK-SKPD dan PPTK SKPD lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp115.780.400,00
dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
1) Sekretariat DPRD sebesar Rp105.640.400,00; dan
2) Bagian Umum Setda sebesar Rp10.140.000,00.
Red.





