Beranda / KPK RI / Pemkab Muara EnimTerindikasi Kangkangi Perbub No 43 Thn 2019 Pedoman Pengelolaan BMD

Pemkab Muara EnimTerindikasi Kangkangi Perbub No 43 Thn 2019 Pedoman Pengelolaan BMD

 

Muara Enim, rambonews.com

 

Pemanfaatan BMD dengan Pinjam Pakai Belum Dilaksanakan secara Memadai Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemkab Muara Enim telah melakukan upaya pemanfaatan atas BMD dengan pinjam pakai, yaitu:

a. Terdapat Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur terkait pemanfaatan aset pinjam pakai;

b. Pelaksanaan pinjam pakai sebagian telah didukung dengan Persetujuan Bupati,Perjanjian Pinjam Pakai, dan BAST; dan

c. Data Pemanfaatan BMD dari Bidang Aset BPKAD per 30 Juni 2025, diketahui bahwa terdapat BMD yang dimanfaatkan melalui pinjam pakai dengan rincian.Namun, upaya yang dilaksanakan oleh Pemkab Muara Enim masih belum memadai,dengan adanya permasalahan sebagai berikut.

5.1.1 Mekanisme Pemanfaaatan Aset Pinjam Pakai Belum Dilaksanakan Secara Memadai Berdasarkan ketentuan dijelaskan bahwa pelaksanaan pinjam pakai BMD harus berpedoman pada prinsip-prinsip umum dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMD yang belum atau tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengelola Barang/Pengguna Barang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan melakukan reviu dokumen, pemeriksaan fisik lapangan, serta permintaan keterangan kepada pihak yang terlibat dalam pengelolaan BMD menunjukkan masih terdapat permasalahan mekanisme pemanfaatan BMD melalui pinjam pakai sebagai berikut.

a. Regulasi daerah terkait pengelolaan BMD mengenai pelaksanaan pemanfaatan aset belum mutakhir

Hasil analisis Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menunjukkan bahwa peraturan belum menyelaraskan atas perubahan dan pencabutan peraturan di atasnya.

Hasil permintaan keterangan kepada Subkoordinator Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyatakan belum terdapat usulan dari perangkat daerah itu sendiri dhi. BPKAD.

Pelaksanaan pinjam pakai belum didukung dengan pertimbangan Pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan mengoptimalkan BMD yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang. Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa kendaraan pinjam pakai sebanyak 37 unit dilakukan dengan pengadaan baru bukan memanfaatkan BMD yang sudah ada, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil pennintaan keterangan kepada Tim Sekretariat TAPD, PPK Pengadaan Dinas Kesehatan, PPTK Pengadaan Sekretariat Daerah, dan PPTK Pengadaan Bapenda menyatakan bahwa:

No. SKPD Tahun Pengadaan Tahun Perjanjian Masa Akhir Jumlah Unit Nilai (Rp)

1. Badan Pendapatan Daerah

2024 2024 2029 2 608.200.000,00

2. Sekretariat Daerah

2020 2020 2025 10 2.370.000.000,00

2020 2021 2026 1 270.000.000,00

2022 2022 2027 13 3.087.155.060,00

2023 2023 2028 8 5.316.450.000,00

2024 2025 2030 2 1.250.800.000,00

 

3. Dinas Kesehatan

2023 2023 – 1 448.0000.000,00

Jumlah 37 17.382.605.060,00

 

1) Pengadaan kendaraan dinas dilakukan berdasarkan usulan Peminjam Pakai. Usulan tersebut ditujukan langsung ke Bupati oleh Peminjam Pakai;

2) Bupati memberikan disposisi melalui Sekretaris Daerah kepada Tim Sekretariat TAPD atas usulan Peminjam Pakai, yang kemudian dirapatkan dalam pembahasan Tim TAPD

3) Hasil pembahasan tersebut menunjukkan untuk dilakukan penganggaran atas kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Kesehatan; dan

4) Penentuan spesifikasi kendaraan barang ditentukan berdasarkan usulan permintaan Peminjam Pakai dengan memperhatikan pagu anggaran yang tersedia.

Hasil permintaan keterangan kepada Pengurus Barang Pengguna Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan dan Bapenda menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna hanya melaksanakan tugas sesuai arahan yang diberikan dan melakukan proses administrasi atas dokumen-dokumen yang diperlukan.

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *