
Empat Lawang – rambonews.com
Dugaan praktik pemecahan paket pekerjaan dalam pengadaan belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mulai memantik sorotan tajam. Temuan atas pekerjaan di RSUD Empat Lawang dan Sekretariat DPRD memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pengadaan yang dinilai berpotensi menghilangkan kesempatan lahirnya persaingan usaha yang sehat dan penawaran yang lebih kompetitif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah paket pekerjaan yang memiliki jenis pekerjaan serupa, lokasi sama, waktu pelaksanaan berdekatan, bahkan menggunakan penyedia yang sama, tidak dikonsolidasikan menjadi satu paket sebagaimana prinsip pengadaan pemerintah.
Kondisi tersebut membuat mekanisme pengadaan dipertanyakan karena pekerjaan yang secara logika administrasi dan efisiensi dapat digabung, justru dipisah sejak tahap perencanaan anggaran.
Menanggapi hal itu, Ali Sofyan selaku Relawan Pembela Prabowo menyampaikan kritik keras dan meminta seluruh pihak terkait tidak menganggap persoalan ini sekadar kesalahan administratif.
“Kalau pekerjaan sejenis, lokasi sama, waktu sama, penyedia juga sama tetapi dipisah-pisah sejak awal perencanaan, publik berhak bertanya: apa urgensinya? Jangan sampai pola seperti ini membuka ruang tertutupnya kompetisi dan menggerus prinsip efisiensi anggaran negara,” tegas Ali Sofyan.
Menurutnya, pengadaan pemerintah tidak boleh dijalankan dengan pola yang menimbulkan persepsi adanya desain pemaketan yang mengurangi peluang kompetisi.
“Negara sudah membuat aturan konsolidasi agar belanja pemerintah lebih efisien dan transparan. Kalau sejak DPA sudah dipisahkan padahal bisa digabung, ini patut dievaluasi secara serius. Aparat pengawas internal dan lembaga penegak hukum harus memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses perencanaannya,” lanjutnya.
Temuan pemeriksaan mencatat bahwa di RSUD Empat Lawang terdapat pekerjaan rehabilitasi rumah dinas dokter dan pekerjaan interior gedung berupa pemasangan wallpanel/wallpaper yang dilakukan dalam rentang waktu sama namun tidak digabung. Sementara di Sekretariat DPRD, pekerjaan rehabilitasi ruangan dan atap juga ditemukan berjalan terpisah meskipun memiliki karakteristik serupa.
Pihak PPK dari kedua instansi disebut mengakui bahwa secara prinsip pekerjaan tersebut sebenarnya memungkinkan untuk dikonsolidasikan.
Ali Sofyan menilai pengakuan tersebut menjadi sinyal penting bahwa tata kelola pengadaan perlu dibenahi.
“Kalau memang bisa dikonsolidasi tetapi tidak dilakukan, publik berhak meminta penjelasan. Jangan sampai APBD diperlakukan seperti ruang administrasi tanpa kontrol. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar rekomendasi hasil pemeriksaan tidak berhenti menjadi dokumen, tetapi ditindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penetapan paket, hingga pengawasan pengadaan.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait telah menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.
red.







