Dalih Pemotongan PPh Pasal 21 DPRD Kuningan Gaji Dan Tunjangan Dilahap Oknum Keparat

Kuningan, rambonews.com
Penyetoran PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tidak Seluruhnya Tepat Waktu serta Terdapat Kekurangan Pemotongan PPh Pasal 21 LRA Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2024 (audited) menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp1.251.541.466.011,00 atau 93,39% dari anggaran sebesar Rp1.340.172.985.214,00. Realisasi Belanja Pegawai tersebut diantaranya merupakan Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD sejumlah 50 orang, dengan jumlah sebesar Rp32.626.355.035,00 atau 97,75% dari anggaran sebesar Rp33.379.009.783,00, dengan rincian sebagai berikut.
Penghasilan yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan statusnya merupakan penghasilan yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD pada TA 2024,BUD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 ke Kas Negara sebesar Rp4.315.851.822,00, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji/uang representasi dan tunjangan melekat dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada saat pencairan SP2D sebesar Rp20.241.822,00; dan
b. Pemotongan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD sebesar RpRp4.295.610.000,00.
Adapun tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD untuk Tahun Pajak 2024 adalah tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen).
Hasil pemeriksaan atas mekanisme pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.
a. Penyetoran PPh Pasal 21 atas Tunjangan Perumahan, Tunjangan, Transportasi,Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tidak Seluruhnya Dilakukan Tepat Waktu PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, diantaranya mengatur bahwa pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Hasil pemeriksaan atas Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan menunjukkan bahwa pajak yang dipotong oleh bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD atas Tunjangan Perumahan, Tunjangan, Transportasi, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses tidak disetorkan tepat waktu. Pemotongan PPh Pasal 21 Tahun 2024 yang penyetorannya tidak dilakukan tepat waktu adalah sebagai berikut.
Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-22/PJ/PJ.03/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Dibayarkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak termasuk dalam pengertian pejabat negara.
Hal ini selaras dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.BPK melakukan diskusi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan terkait dengan perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Pajak 2024. Hasil diskusi diperoleh informasi sebagai berikut:
1) Perhitungan/pemotongan PPh Pasal 21 terutang oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk Tahun Pajak 2024 seharusnya menggunakan tarif pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana yang diatur pada PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atas Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi,yaitu:
a) Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan untuk masa pajak Januari s.d. November;
b) Tarif berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan atas penghasilan untuk masa pajak Desember; dan
2) Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan seharusnya tidak menggunakan tarif PPh Final sebesar 15% (lima belas persen) dikarenakan Anggota DPRD adalah bukan pejabat negara sebagaimana Pasal 400 Ayat (1) huruf a pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Tunjangan Perumahan,Tunjangan Transportasi, Tunjangan Komunikasi dan Insentif, serta Tunjangan Reses yang diterima oleh Anggota DPRD merupakan penghasilan tetap dan rutin.
Sehubungan dengan itu, terdapat kekurangan pemotongan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Pajak 2024 sebesar Rp900.178.682,53.Rincian perhitungan dapat dilihat pada Lampiran 8.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 menyatakan bahwa Tarif pajak diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atas Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, pada Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 terdiri atas:
1) Tarif berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;dan
2) Tarif efektif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.
c. PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pada Pasal 94:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo;
2) Ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir diantaranya meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 14 Ayat (2) huruf a dan b yang menyatakan bahwa PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mempunyai tugas dan wewenang:
a) Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b) Menyiapkan SPM; dan
2) Pasal 19 Ayat (2) huruf g yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya memiliki tugas dan wewenang untuk memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganHal tersebut mengakibatkan:
a. Keterlambatan penyetoran PPh Pasal 21 ke Kas Negara mengakibatkan dana tersebut tidak segera dapat dimanfaatkan; dan
b. Kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan TA 2024 sebesar Rp900.178.682,53.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
b. PPKeu Sekretariat DPRD tidak mengajukan pemotongan PPh Pasal 21 pada SPM pembayaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan, Transportasi, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses; dan
c. Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dalam menghitung dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Perumahan, Tunjangan, Transportasi, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD belum memedomani PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.BPK merekomendasikan Bupati Kuningan agar menginstruksikan:
a. Sekretaris DPRD:
1) Selaku Pengguna Anggaran lebih optimal dalam pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
2) Berkoordinasi dengan KPP Pratama Kuningan terkait:
a) Kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang diterima selama Tahun 2024;
b) Penerapan tarif PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang berpedoman pada PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024;
3) Memerintahkan:
a) PPKeu Sekretariat DPRD untuk mengajukan pemotongan PPh Pasal 21 pada SPM pembayaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan, Transportasi, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses;
b) Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD lebih cermat dalam memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada SPM pembayaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan,Transportasi, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses serta menyetorkannya ke kas negara.Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Kuningan, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Red.





