Beranda / Nasional / Bobroknya Tata Kelola Anggaran Majalengka: Pertemuan Tokoh Kritik Keras Pejabat yang Hanya Pentingkan Proyek “Bagi-Bagi Jatah”

Bobroknya Tata Kelola Anggaran Majalengka: Pertemuan Tokoh Kritik Keras Pejabat yang Hanya Pentingkan Proyek “Bagi-Bagi Jatah”

MAJALENGKA, WWW.RAMBONEWS.COM |Alih-alih berfokus pada kesejahteraan publik, kinerja sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dinilai telah melenceng jauh dari amanah rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga kuat dimanfaatkan hanya untuk memuluskan program berbasis kepentingan kelompok, lewat modus kongkalikong proyek dari tingkat atas hingga ke tingkat desa.

​Hal tersebut mencuat dalam diskusi kritis yang berlangsung hangat di Sewangi Coffee pada Jumat (15/5/2026). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan SDM IWO Indonesia (berinisial ES), sejumlah Pimpinan Redaksi (Pimred) media, tokoh masyarakat, mantan pejabat, mantan kepala dinas, serta kalangan pengusaha setempat.

​Anatomi “Permainan Anggaran” Oknum Pejabat

​Dalam perbincangan yang berlangsung tajam tersebut, terungkap alur dugaan praktik korupsi sistemik berupa pengondisian proyek (ploting) anggaran yang terstruktur:

​Penyanderaan Anggaran di Legislatif: Program atau proyek dinas tertentu sengaja diancam untuk tidak disetujui oleh oknum dewan jika kepala dinas menolak memindahkan plot proyek ke wilayah yang diinginkan anggota dewan tersebut.

​Simbiosis Mutualisme Ilegal: Setelah kepala dinas tunduk demi kelancaran anggaran, oknum dewan akan mengunci program tersebut. Imbalannya, oknum dewan mendapatkan jatah proyek yang nantinya diturunkan ke pihak ketiga (mitra rekanan/pengusaha).

​Aliran Fee 20%: Pengusaha yang ditunjuk diduga sudah memahami aturan main di bawah tangan, di mana jatah (fee) sebesar 20% mengalir kembali ke oknum dewan sebagai imbalan komitmen.

​Alat Kampanye & Sandera Politik Kepala Desa: Proyek tersebut kemudian diturunkan ke desa-desa yang sudah dikondisikan. Dengan memfasilitasi proyek ini, oknum dewan diduga mengamankan suara dari kepala desa dan masyarakat untuk kepentingan pemilu/kampanye berikutnya, sementara pendanaan kampanye dibiayai oleh pengusaha yang mendapat proyek.

​Kondisi inilah yang dinilai membuat para pejabat dan anggota dewan di Majalengka kehilangan sensitivitas terhadap kebutuhan riil masyarakat bawah. Program yang dilahirkan murni berdasarkan asas bagi-bagi keuntungan, bukan asas kemanfaatan publik.

​Sorotan Hukum: Pelanggaran Berlapis Perundang-undangan

​Dilihat dari kacamata hukum, sengkarut pengelolaan APBD dan dugaan ploting proyek ini menabrak sejumlah regulasi tegas di Indonesia:

​Undang-Undang Nomor 20 Year 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

​Pasal 12 huruf e (Pemerasan dalam Jabatan): Tindakan oknum dewan yang mengancam tidak menyetujui anggaran dinas jika jatah proyeknya tidak dipenuhi, dapat dikategorikan sebagai pemerasan dalam jabatan.

​Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan b (Suap/Gratifikasi): Aliran fee 20% dari pengusaha kepada oknum pejabat/dewan merupakan bentuk suap nyata yang diancam pidana penjara minimal 4 tahun.

​Undang-Undang Nomor 23 Year 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

​Pasal 149 menegaskan bahwa fungsi anggaran DPRD adalah untuk membahas dan memberikan persetujuan, bukan untuk mengintervensi teknis eksekusi proyek atau menunjuk rekanan. Tindakan mengondisikan pengusaha melanggar asas umum tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance).

​Undang-Undang Nomor 1 Year 2004 tentang Perbendaharaan Negara:

​Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Praktik “bancakan” anggaran jelas mencederai asas keadilan bagi masyarakat Majalengka.

​Masyarakat Menuntut Transparansi

​Perwakilan tokoh masyarakat dan IWO Indonesia menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan menjadi kultur yang dianggap lumrah. Alokasi anggaran yang bersumber dari uang rakyat sudah sepatutnya dikembalikan untuk pembangunan yang berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan dan perbaikan infrastruktur publik di Majalengka, bukan menjadi modal politik pemenangan pemilu oknum tertentu.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Majalengka serta Sekretariat DPRD setempat terkait tudingan serius yang berkembang di tengah masyarakat ini.

​(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *