Beranda / Pemerintah / Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP

Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP

Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP

Kuningan, rambonews.com

 

Realisasi Belanja BOS pada SDN 17 Kuningan Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap Sebesar Rp445.952.785,00 Pada TA 2024, SDN 17 Kuningan menerima dana BOS Reguler sebesar Rp574.080.000,00 yang diterima dalam dua tahap dengan nilai masing-masing sebesar Rp287.040.000,00.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS pada SDN 17 Kuningan menunjukkan terdapat pengeluaran sebesar Rp445.952.785,00 belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Bukti pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi yang dibuat sendiri oleh sekolah bukan bukti pembayaran/kuitansi yang diterbitkan oleh pihak eksternal/penjual.Rincian pengeluaran yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dapat dilihat pada Lampiran 14.

Atas permasalahan tersebut, Kepala dan Bendahara BOS SDN 17 Kuningan menyatakan bahwa penatausahaan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS sebesar Rp445.952.785,00 belum selesai dilakukan karena adanya perubahan nomor bukti pada BKU ARKAS sehingga harus dilakukan perbaikan atas dokumen pertanggungjawaban yang sebelumnya telah dibuat.

Tim BOSP Kabupaten Kuningan menyatakan bahwa pada saat sekolah meminta rekomendasi pencairan Dana BOS dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,Tim BOSP Kabupaten Kuningan tidak melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS periode sebelumnya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 141 ayat

(1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pada:

1) Pasal 40 Ayat (3) yang menyatakan bahwa guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

a) Berstatus bukan aparatur sipil negara;

b) Tercatat pada Dapodik;

c) Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

d) Belum mendapatkan tunjangan profesi guru;

2) Pasal 42 yang menyatakan bahwa ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (3) huruf c dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

3) Pasal 61 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP pada Satuan Pendidikan; 4) Pasal 62:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah Daerah membentuk tim Dana BOSP provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya;dan

b) Ayat (2) huruf f yang menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan.

Hal tersebut mengakibatkan:

a. Penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honorarium kepada 98 guru non ASN yang belum memiliki NUPTK tidak tepat sasaran sebesar Rp1.094.892.000,00;

b. Kelebihan pembayaran belanja listrik, air, dan internet pada 16 sekolah sebesarPenggunaan Dana BOS pada SDN 17 Kuningan sebesar Rp445.952.785,00 berpotensi tidak sesuai peruntukannya.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak menggunakan hasil analisis kebutuhan guru di wilayah Kabupaten Kuningan sebagai pedoman penerbitan NUPTK;

b. Tim BOSP Kabupaten Kuningan tidak optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan Dana BOS yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan;

c. Kepala Satuan Pendidikan pada 16 sekolah tidak cermat dalam mempertanggungjawabkan penggunaan Dana BOS sesuai kondisi yang sebenarnya;

d. Kepala SDN 17 Kuningan tidak cermat dalam melakukan penatausahaan penggunaan Dana BOS; dan

e. Bendahara BOS SDN 17 Kuningan tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam mempertanggungjawabkan penggunaan Dana BOS.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Kuningan agar menginstruksikan:

a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk:

1) Menggunakan hasil analisis kebutuhan guru di wilayah Kabupaten Kuningan sebagai pedoman penerbitan NUPTK;

2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp36.959.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;

3) Memerintahkan:

a) Tim BOSP Kabupaten Kuningan lebih optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan Dana BOS yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan;

b) Kepala SDN 17 Kuningan lebih cermat dalam melakukan penatausahaan penggunaan Dana BOS;

c) Bendahara BOS SDN 17 Kuningan melengkapi bukti pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS sebesar Rp445.952.785,00 untuk selanjutnya disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kuningan; dan

b. Inspektur Daerah melakukan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS pada SDN 17 Kuningan sebesar Rp445.952.785,00.

Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Kuningan, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *