SUMATERA UTARA — RAMBO NEWS, 26 OKTOBER 2026 DI TENGAH PROSES HUKUM, NAMA HS JUSTRU DIBURU OLEH OPINI NEGATIF Penembakan yang menewaskan Doni Pacek, Wakil Komandan Koti MPC Pemuda Pancasila Deli Serdang, masih menjadi perhatian publik. Polda Sumatera Utara telah menetapkan dua tersangka dan terus memperdalam kasus ini. Proses hukum berjalan — tapi di ruang maya, ada gelombang lain yang mencurigakan. Nama HS, sosok berpengaruh di Tanjung Morawa, tiba-tiba diseret ke mana-mana. Bukan oleh pihak berwenang, bukan berdasarkan bukti resmi — melainkan oleh akun-akun yang identitasnya tidak jelas. PERTANYAAN SEDERHANA YANG BELUM TERJAWAB Kalau punya fakta, kenapa sembunyi? — Kritik itu hak, tapi tuduhan serius harus punya nama dan alamat. Mengapa yang paling sibuk membangun citra buruk tentang HS justru bersembunyi di balik profil palsu? Polda Sumut belum sebut nama HS — tapi media sosial sudah menghakimi. Konferensi pers penyidik menjelaskan peran dua tersangka dan kemungkinan pendalaman pihak lain. Tidak ada nama HS yang disebut sebagai tersangka. Tapi di media sosial, seolah-olah dia sudah dinyatakan bersalah oleh “pengadilan tanpa hakim”. Musibah dijadikan senjata menjatuhkan. Peristiwa menyedihkan ini justru dimanfaatkan untuk menyerang kehormatan seseorang. Kalau bukan ada motif tersembunyi, kenapa begitu gencar? RAMBO NEWS: AKUN ANONIM BUKAN TAMENG HUKUM Ali Sopiyan — Pimpinan Umum Rambo News: “Kebebasan berekspresi dijamin undang-undang — TAPI bukan kebebasan memfitnah. Akun bodong yang sibuk melempar tuduhan tanpa nama dan tanpa bukti, sebenarnya sedang menunjukkan kelemahan sendiri: TIDAK BERANI PADA KATA-KATANYA. UU ITE dan KUHP sudah jelas — menyebarkan informasi merugikan nama baik seseorang bisa diproses hukum, mau sembunyi di balik akun apa pun. Identitas yang disembunyikan tidak menghapus tanggung jawab hukum.” “Publik juga harus cerdas: kalau informasi itu benar dan penting, kenapa penulisnya takut ketahuan siapa dia? Akun palsu + tuduhan berat = bukan kebenaran, tapi serangan yang ingin tetap aman. Jangan ikut menyebarkan sebelum tahu sumbernya jelas.” FAKTA YANG TETAP BERLAKU – Polda Sumut menetapkan 2 tersangka — nama HS belum masuk daftar tersangka resmi – Belum ada bukti sah yang mengaitkan HS dengan peristiwa penembakan – UU ITE Pasal 27 ayat (3): Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau mencemarkan nama baik — DIANCAM PENJARA – Penyidik masih membuka kemungkinan pihak lain terlibat — biarkan proses hukum berjalan, jangan diganggu opini murahan dari akun bodong SERUAN RAMBO NEWS BIARKAN POLRI BEKERJA — JANGAN GANTI POSISI HAKIM Kalau ada bukti, serahkan ke penyidik. Kalau tidak, jangan jadi penabuh fitnah. Pengadilan dilakukan di ruang sidang, bukan di kolom komentar akun palsu. WASPADAI AKUN BODONG YANG BERGERAK SERENTAK Kalau banyak akun tidak dikenal tiba-tiba menyebarkan narasi sama persis — kemungkinan besar ini bukan arus bawah masyarakat, tapi kampanye bayaran. Jangan mudah terprovokasi. JAGA KETENANGAN TANJUNG MORAWA Masyarakat Tanjung Morawa tidak perlu diadu. Musibah ini cukup menyedihkan — jangan ditambah dengan pertikaian buatan di media sosial. Tokoh masyarakat seharusnya dirangkul untuk menjaga kedamaian, bukan dijatuhkan dengan tuduhan tanpa dasar. “Kalau memang punya fakta, tampil dan buktikan di hadapan hukum. Kalau hanya bermodalkan akun bodong — DIAMLAH. Karena keberanian sejati bukan menyerang dari balik layar, tapi berani mempertanggungjawabkan setiap kata yang terucap. Rakyat sedang awasi — siapa yang sebenarnya sedang main api?” RAMBO NEWS — Saatnya Rakyat Bersuara Tanggal: 26 Oktober 2026 Views: 26 Navigasi pos RP62 MILIAR PERJALANAN DINAS LEBAK — ATURAN KACAU, UANG DIBAYAR TANPA DASAR JELAS RP5,77 MILIAR DENDA TIDAK DITAGIH! DUA JENIS PROYEK DI PEMPROV JABAR DIKEBOLAKAN SECARA BERTAHAP