BANDUNG — RAMBO NEWS, 27 OKTOBER 2026 RINGKASAN FAKTA DARI LHP BPK RI No Jenis Pekerjaan Jumlah SKPD Terkait Nilai Denda Belum Ditagih 1 Jalan, Irigasi & Jaringan (JIJ) Dinas BMPR & Dishub Rp3.134.894.365,14 2 Bangunan & Gedung Tiga SKPD Rp2.637.848.190,00 TOTAL KERUGIAN POTENSIAL Rp5.772.742.555,14 DUA MASALAH, POLA SAMA: PENGAWASAN LEMAH, DENDA DIABAIKAN PROYEK JALAN, IRIGASI & JARINGAN (JIJ) — Rp3,13 MILIAR TIDAK MASUK KAS Dinas BMPR dan Dinas Perhubungan membiarkan proyek JIJ terlambat diselesaikan. Denda keterlambatan yang seharusnya dipungut: Rp578.242.034,32 (BMPR) + Rp2.556.652.330,82 (Dishub) = Rp3.134.894.365,14. Tidak satu rupiah pun ditagihkan ke Kas Daerah. PROYEK BANGUNAN & GEDUNG — Rp2,63 MILIAR DIABAIKAN Tiga SKPD lain juga melakukan hal yang sama. Proyek pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi gedung terlambat selesai — denda keterlambatan senilai Rp2.637.848.190,00 juga tidak pernah diproses dan disetorkan. Denda keterlambatan diatur jelas: 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Aturan ini berlaku untuk semua kontrak pemerintah. Tapi di Pemprov Jawa Barat, aturan itu seolah tidak ada. Kontraktor terlambat bekerja, rakyat menunggu fasilitas — tapi sanksi finansial dihapuskan begitu saja. Siapa yang dilindungi? REKOMENDASI BPK YANG WAJIB DILAKUKAN GUBERNUR JABAR Untuk Seluruh SKPD Terkait — Dinas BMPR, Dishub, dan Tiga SKPD Pengelola Gedung: – Perketat pengawasan pelaksanaan kontrak — pastikan pekerjaan selesai tepat waktu – Perintahkan seluruh PPK mengendalikan kontrak secara ketat sesuai perjanjian yang disepakati – Segera tagih dan setorkan denda keterlambatan: Rp3.134.894.365,14 (JIJ) + Rp2.637.848.190,00 (Gedung) = Rp5.772.742.555,14 ke Kas Daerah – Evaluasi kinerja PPK yang membiarkan denda terabaikan — jangan biarkan ini terulang di tahun-tahun berikutnya ALI SOPIYAN: INI BUKAN KESELALIAN — INI POLA SISTEMIK YANG HARUS DIBONGKAR! Ali Sopiyan — Pimpinan Umum Rambo News: “Lebih dari Rp5,7 MILIAR uang rakyat tidak masuk kas daerah hanya karena denda keterlambatan sengaja tidak ditagih. Bukan di satu SKPD, bukan satu jenis proyek — tapi terjadi di DUA KELOMPOK BESAR pekerjaan dan LIMA SKPD lebih. Ini bukan kebetulan!” “Pertanyaannya sederhana: Mengapa denda yang jelas-jelas hak daerah diabaikan secara serentak? Apakah ada kesepakatan diam-diam antara oknum dinas dan kontraktor agar sanksi dihapuskan? Jika ini hanya kelalaian administrasi, mengapa terjadi berulang di mana-mana?” “Kami mendesak Kortas Tipikor Polda Jabar dan KPK RI turun tangan. Periksa siapa PPK yang menandatangani kelonggaran ini. Periksa apakah ada pertukaran keuntungan di balik layar. Denda Rp5,7 miliar bukan angka receh — cukup untuk membangun puluhan ruang kelas atau memperbaiki jalan rusak yang selama ini diabaikan. Jangan biarkan uang rakyat hilang begitu saja karena kelalaian yang mencurigakan!” “Gubernur Jawa Barat tidak cukup hanya menginstruksikan — harus ada tindakan nyata. Dalam 30 hari ke depan, publik berhak tahu: sudah berapa denda yang tertagih? Siapa yang belum menyetor? Dan siapa yang bertanggung jawab atas kelonggaran ini?” TINDAKAN YANG HARUS DILAKUKAN SEKARANG TAGIH SEMUA DENDA — Rp5,77 MILIAR HARUS MASUK KAS DAERAH — Beri tenggang waktu maksimal 30 hari. Jika kontraktor menolak, jalankan penagihan paksa sesuai klausul kontrak. EVALUASI SELURUH PPK — Siapa yang membiarkan pekerjaan terlambat tanpa sanksi? Beri sanksi administrasi jika terbukti lalai. PUBLIKKAN DAFTAR KONTRAKTOR — Rakyat berhak tahu siapa yang terlambat dan berapa denda yang belum dibayar. Transparansi adalah kunci PERBAIKI MEKANISME PENGAWASAN — Jangan tunggu BPK baru bergerak. Pasang sistem alarm otomatis: setiap hari keterlambatan = denda otomatis dipotong dari tagihan berikutnya. AWASI TERUS — RAMBO NEWS akan memantau penagihan ini sampai ke rupiah terakhir. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh kerugian dikembalikan. “Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan dipilih-pilih. Denda keterlambatan bukan ancaman kosong — itu jaminan agar kontraktor serius bekerja. Kalau sanksinya saja dihapuskan, di mana jaminan uang rakyat aman? Usut tuntas sekarang, sebelum miliaran lain lenyap tanpa jejak!” RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat Sumber: LHP BPK RI Pemprov Jawa Barat TA 2025 | Tanggal: 27 Oktober 2026 Views: 7 Navigasi pos ADA APA DENGAN HS? AKUN BODONG SIBUK CEBURKAN FITNAH, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN? RW 15 GALUNGGUNG ASIH: JALAN DIPERBAIKI SETELAH 8 TAHUN, WARGA GEMBIRA — KONSULTAN: SESUAI BESTEK