BANDUNG — RAMBO NEWS, 22 OKTOBER 2026

FAKTA UTAMA

– Anggaran Belanja Sewa Peralatan & Mesin TA 2025 Rp101.110.981.552,66
– Realisasi Rp92.591.615.472,00 (91,57%)
– Kelebihan Pembayaran Sewa Excavator Rp840.809.522,00

BAGAIMANA BISA TERJADI?

JUMLAH ALAT & JAM KERJA TIDAK SESUAI LAPANGAN

– Kegiatan pengerukan sedimen di tiga lokasi sungai (Ciwulan-Cilaki & Citanduy) dilakukan melalui sewa alat berat (excavator, ponton, dump truck) via katalog elektronik
– BPK konfirmasi langsung ke operator alat & pengawas lapangan — ditemukan perbedaan nyata antara:
–  Jumlah alat yang benar-benar bekerja
–  Jam operasional yang benar-benar berjalan
–  vs laporan operasi mesin yang dijadikan dasar pembayaran
– Hasil: dibayar lebih Rp840.809.522 untuk jam kerja yang tidak terjadi

PENGAWASAN SALAH FOKUS

– Sebelumnya pekerjaan ini berbentuk kontrak fisik → fokus pada hasil akhir
– Tahun 2025 diubah jadi sewa alat → seharusnya fokus pada jam operasional & ketersediaan alat
– PPK dan pengawas lapangan tetap mengawasi seperti kontrak fisik → jam kerja tidak diperiksa → pembayaran meleset jauh

SIAPA YANG LALAI?

–  Kepala Dinas SDA — lemah dalam pengendalian belanja sewa alat
–  Kepala UPTD PSDA Ciwulan-Cilaki & Citanduy — kurang cermat mengawasi di lapangan
–  PPK masing-masing pekerjaan — tidak memverifikasi jam operasional sebelum membayar

PELANGGARAN ATURAN

– Perpres 16/2018 jo Perpres 46/2025: Pembayaran harus berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume/jam kerja
– SSKK Kontrak: Penyedia bertanggung jawab atas ketepatan perhitungan, dan pembayaran diverifikasi sebelum disetujui

PERNYATAAN TEGAS ALI SOPIYAN — WASEKJEN RAMBO NUSANTARA

“Waspada! Ada maling berteriak maling di seputar laci Pemprov Jawa Barat. Banyak tikus berseragam yang menggerogoti anggaran dengan dalih kelebihan pembayaran yang selama ini terpendam!”

“Rp840 juta lebih dibayarkan untuk jam kerja yang tidak pernah terjadi di lapangan. Operator bilang A, laporan pembayaran tulis B. Lalu di mana pengawasan PPK? Di mana fungsi pengendalian Kepala Dinas SDA? Ini bukan sekadar kurang teliti — ini pola yang mencurigakan!”

“Kami minta Kortas Tipidkor Polda Jabar segera turun:
1. Periksa siapa yang menandatangani laporan jam kerja fiktif
2. Telusuri aliran dana kelebihan pembayaran Rp840 juta ini
3. Panggil PPK, Kepala UPTD, dan Kepala Dinas SDA untuk dimintai keterangan
4. Pastikan seluruh Rp840.809.522 dikembalikan ke Kas Daerah tanpa alasan!”

“Uang rakyat bukan saku pribadi. Jam kerja yang tidak terjadi = uang yang harus dikembalikan. Sekarang juga!”

TUNTUTAN RAMBO NEWS

1. RP840.809.522 DIKEMBALIKAN UTUH — 60 HARI
Sesuai rekomendasi BPK, seluruh kelebihan pembayaran harus disetor ke Kas Daerah Pemprov Jawa Barat

2. KORTAS TIPIDKOR SEGERA TINDAK LANJUTI
Periksa dugaan kerugian keuangan negara — apakah ini kelalaian murni atau ada unsur kesengajaan bekerja sama dengan pihak penyedia jasa

3. PENGAWASAN DI LAPANGAN DIPERTAHANKAN

– Setiap pembayaran sewa alat wajib dilampiri daftar hadir operator + foto lokasi + jam operasional yang diverifikasi minimal 2 pejabat
– PPK yang tidak teliti dimutasi dan dipertanggungjawabkan

4. EVALUASI SELURUH KONTRAK SEWA ALAT DI SDA
Siapa tahu Rp840 juta hanyalah puncak gunung es — periksa semua kontrak sewa alat berat di Dinas SDA sejak awal tahun 2025

“Pengawasan bukan beban, itu kewajiban. Kalau tidak bisa awasi, jangan pegang kunci anggaran. Rakyat berhak tahu uangnya dipakai untuk apa, bukan untuk siapa.”

— Ali Sopiyan, Wasekjen Rambo Nusantara
Sumber: LHP BPK RI — Pemprov Jawa Barat TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 22 Oktober 2026
RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *