DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN DAN ADVOKATD
MAKASSAR, 19 OKTOBER 2026 — RAMBO NEWS,FAKTA SINGKAT

Keterangan Detail
Pelapor Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu — diwakili Arifin (Ketua MPG), Wartawan Senior H. Ilyas Nurdin, serta pendamping hukum Sandi, S.H.
Terlapor Fenny Frans — Pengusaha kosmetik, fashion & skincare asal Makassar
Penerima Laporan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan
Hari/Tanggal Lapor Senin, 19 Oktober 2026
Lokasi Polda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar
Sumber Masalah Siaran Langsung TikTok, 13 Oktober 2026

KRONOLOGI

Pada siaran langsung TikTok tanggal 13 Oktober 2026, Fenny Frans melontarkan pernyataan yang dinilai menantang, menyudutkan, dan melecehkan profesi wartawan serta pengacara. Sejak persoalan mencuat, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat resmi mengajukan pengaduan ke Polda Sulsel terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan profesi melalui media elektronik.

KOMENTAR ALI SOPIYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“Profesi wartawan dan advokat adalah pilar penting dalam demokrasi. Jika ini dibiarkan, besok siapa pun boleh meremehkan profesi lain begitu saja di ruang publik. Kebebasan berpendapat bukan berarti boleh melecehkan profesi orang lain. Setiap profesi punya kehormatannya masing-masing yang wajib dihargai.”

“Kita dukung langkah tegas Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu menempuh jalur hukum. Bukan soal dendam, tapi soal menetapkan batas: ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Semua orang berhak berbicara, tapi tidak berhak menghina profesi orang lain. Kami harap pihak yang dilaporkan segera memberikan klarifikasi yang elegan dan bertanggung jawab.”

“Polisi memproses secara profesional, tidak ada yang diistimewakan. Hukum berlaku sama untuk semua.”

STATUS PENANGANAN

–  Pengaduan telah diterima kepolisian — saat ini berada pada tahap awal penelaahan
–  Polisi akan menelaah materi pernyataan, konteks penyampaian, serta menilai ada atau tidaknya unsur pidana
–  Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Fenny Frans untuk memberikan tanggapan resmi

“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menelusuri maksud narasi tersebut dan memeriksa berdasarkan alat bukti yang ada.”

— Tim Pendamping Hukum Pelapor
REDAKSI:
MEDIA MPG • SOROTANPUBLIC.COM • RAMBO NEWS
“Saatnya Rakyat Bersuara — Tidak Takut, Tidak Berpihak”

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *