PURWAKARTA — RAMBO NEWS, 18 OKTOBER 2026,FAKTA MENGGUNCANG: DOKUMEN SAMA, DIBAYAR DUA KALI

Uraian Nilai
Anggaran Belanja Perjalanan Dinas TA 2025 Rp35.958.209.182
Realisasi Pemkab Purwakarta Rp31.865.753.521 (88,62%)
Realisasi Sekretariat DPRD saja Rp13.659.324.100
Pencairan Ganda — Perjalanan yang sama dibayar ulang Rp127.897.600
Sudah disetor kembali ke Kas Daerah Rp127.897.600

FAKTA PALING MENYAKITKAN: TIDAK ADA PENCATATAN PEMBAYARAN! PPTK memproses pengajuan masuk satu per satu — TANPA mengecek apakah perjalanan itu SUDAH PERNAH dibayarkan sebelumnya. Bendahara langsung transfer — TANPA verifikasi duplikasi. Hasilnya: dokumen yang sama masuk dua kali, dibayarkan dua kali ke orang yang sama!

LIMA TINGKAT PENGAWASAN — SEMUA GAGAL TOTAL

Jabatan Tugas yang Diabaikan
Sekretaris DPRD (PA) Tidak melakukan pengawasan & pengendalian
Kepala Bagian Umum (PPK) Tidak mengendalikan belanja perjalanan dinas
PPTK Menyusun dokumen tanpa pedoman aturan
Pejabat Penatausahaan Keuangan Tidak memverifikasi permintaan pembayaran
Bendahara Pengeluaran Tidak meneliti kelengkapan dokumen

Semua lima tingkatan pengawasan gagal pada saat yang bersamaan. Tidak ada daftar terkontrol, tidak ada pemeriksaan silang, tidak ada verifikasi riwayat pembayaran. Celah terbuka lebar — siapa pun bisa mengajukan dokumen yang sama berulang kali dan uang akan tetap cair!

PELANGGARAN ATURAN YANG JELAS TERBUKTI

–  PP No. 12/2019 Pasal 14(2) — PPK wajib verifikasi SPP & laporan bendahara → TIDAK DILAKUKAN
–  PP No. 12/2019 Pasal 19(2) — Bendahara wajib teliti dokumen & buat laporan pertanggungjawaban → DIABAIKAN
–  PP No. 12/2019 Pasal 141(1) — Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap & sah → Dibayar dua kali dengan bukti yang sama
–  PP No. 12/2019 Pasal 150(3) — Bendahara bertanggung jawab PRIBADI atas pembayaran → Siapa yang menanggung kerugian ini?

KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“Rp13,6 MILIAR uang rakyat dibelanjakan Sekretariat DPRD Purwakarta untuk perjalanan dinas setiap tahun — dan BPK menemukan Rp127,8 JUTA dibayarkan DUA KALI untuk perjalanan yang sama. Bayangkan: orang yang sama, perjalanan yang sama, dokumen yang sama — tapi uang masuk dua kali ke rekening yang sama. Dan kelima pejabat yang bertugas mengawasi — semuanya ‘tidak tahu’!”

“Yang paling mengerikan: sistem pencatatan memang TIDAK ADA. Tidak ada yang mencatat perjalanan mana yang sudah dibayarkan. Artinya pencairan ganda ini BISA TERJADI BERKALI-KALI selama bertahun-tahun tanpa ada yang menyadarinya. Kalau BPK tidak datang memeriksa — Rp127 Juta itu sudah aman di kantong pelaksana selamanya.”

“Mengembalikan uang itu kewajiban — BUKAN amal. Tapi pertanyaan besarnya: SIAPA yang menerima pencairan kedua itu? Berapa lama uang itu disimpan sebelum dikembalikan? Dan apakah ini satu-satunya kasus — atau hanya yang kebetulan ditemukan BPK?”

“Lima pejabat sekaligus sama-sama lalai pada hal paling dasar — memastikan tagihan belum pernah dibayarkan sebelumnya. Ini bukan kebetulan. Ini sistem yang sengaja dibuat bolong. KPK harus turun. Periksa siapa yang menerima uang ganda ini, periksa mengapa tidak ada yang berani memasang sistem pencatatan, dan proses pejabat yang membiarkan celah ini terbuka. Rakyat tidak membayar pajak supaya dibayar dua kali untuk perjalanan yang sama.”

TUNTUTAN RAMBO NEWS

1. IDENTIFIKASI NAMA PENERIMA PENCAIRAN KEDUA — PUBLIKKAN SEKARANG!
Rakyat berhak tahu siapa yang menerima uang ganda ini. Nama pelaksana, tanggal pencairan, berapa lama disimpan, dan alasan mengapa tidak segera dilaporkan. Jangan sembunyikan di balik kata “sudah disetor.”

2. LIMA PEJABAT TERKAIT HARUS BERI PENJELASAN TERTULIS DALAM 7 HARI
Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Umum, PPTK, Pejabat Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran — masing-masing wajib menjelaskan secara tertulis kepada publik mengapa semua gagal mendeteksi duplikasi pembayaran.

3. SISTEM PENCATATAN WAJIB DIBUAT DAN DIPUBLIKKAN
Buat daftar terkontrol perjalanan dinas: nama pelaksana, tanggal, tujuan, nomor SPJ, tanggal pembayaran. Setiap pengajuan baru WAJIB dicocokkan. Tanpa cocok silang = TIDAK ADA PEMBAYARAN. Publikasi data ini secara online agar semua bisa memantau.

4. INSPEKTORAT HARUS AUDIT 3 TAHUN TERAKHIR — JANGAN HANYA 2025!
Siapa yang jamin ini kasus satu-satunya? Periksa 2023, 2024, dan 2025 secara menyeluruh. Jika ada pencairan ganda lain — telusuri, tarik kembali, dan proses hukum.

5. BUPATI HARUS TEGAS — EVALUASI KINERJA PEJABAT YANG GAGAL AWASI
Kelalaian di lima tingkatan sekaligus menunjukkan lemahnya kepemimpinan. Bupati tidak boleh diam saja. Ambil langkah tegas: peringatan, mutasi, atau sanksi sesuai aturan — agar tidak terulang di dinas lain.

“Uang rakyat bukan ATM yang bisa ditarik berulang kali. Sekali dibayar — selesai. Dokumen yang sama masuk dua kali — itu kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan. Uang dikembalikan — bagus. Tapi kepercayaan yang rusak harus diperbaiki dengan kejelasan, transparansi, dan sanksi yang nyata. Rakyat sedang mengawasi — jangan sampai BPK yang terus-menerus menjadi pengawas yang sebenarnya, sementara pejabat yang digaji untuk itu justru sibuk menciptakan celah yang bisa dimanfaatkan.”

— Ali Sopian, Pimpinan Rambo News
Sumber: LHP BPK RI — Pemkab Purwakarta TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 18 Oktober 2026
“Membongkar Kebenaran, Menjaga Hak Rakyat — Tidak Takut, Tidak Berpihak”

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *