PURWAKARTA — RAMBO NEWS, 18 OKTOBER 2026,FAKTA MENYALAHKAN: PERJALANAN DINAS YANG SAMA DIBAYAR DUA KALI

Uraian Nilai
Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Purwakarta TA 2025 Rp35.958.209.182
Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Rp31.865.753.521 (88,62%)
Realisasi di Sekretariat DPRD saja Rp13.659.324.100
Pencairan Ganda — Perjalanan yang sama dibayar dua kali Rp127.897.600
Sudah disetor kembali ke Kas Daerah Rp127.897.600

FAKTA MENYAKITKAN: Tidak ada kendali pencatatan! PPTK memproses setiap pengajuan pembayaran yang masuk — TANPA mengecek apakah perjalanan itu SUDAH PERNAH DIBAYAR sebelumnya. Bendahara membayar — TANPA memverifikasi duplikasi. Hasilnya: perjalanan yang sama dibayarkan dua kali ke orang yang sama!

EMPAT KEBUSUKAN TERBONGKAR BPK

TIDAK ADA SISTEM PENCATATAN PEMBAYARAN — SIAPA SAJA BISA AJUKAN DUA KALI

PPTK memproses pengajuan pembayaran yang masuk satu per satu — TIDAK ADA daftar terkontrol yang mencatat perjalanan mana yang SUDAH dibayarkan. Akibatnya, dokumen yang sama bisa masuk dua kali, diproses dua kali, dibayarkan dua kali. Ini bukan kelalaian — ini sistem yang sengaja dibuat bolong!

BENDAHARA MEMBAYAR TANPA CEK RIWAYAT

Bendahara Pengeluaran menerima rekapitulasi dari PPTK — lalu langsung transfer ke rekening pelaksana. Tidak ada pemeriksaan silang. Tidak dicek: tanggal perjalanan, nomor SPJ, nama pelaksana. Asal ada rekap → dibayar. Celah terbuka lebar untuk dimanfaatkan kapan saja!

LIMA TINGKAT PENGAWASAN — SEMUA GAGAL TOTAL

– Sekretaris DPRD selaku PA → tidak mengawasi
– Kepala Bagian Umum selaku PPK → tidak mengendalikan
– PPTK → tidak pedomani aturan
– Pejabat Penatausahaan Keuangan → tidak memverifikasi
– Bendahara Pengeluaran → tidak meneliti kelengkapan
Semua gagal pada saat yang bersamaan? Atau memang tidak ada yang mau bekerja?

UANG DIKEMBALIKAN — TAPI SIAPA YANG DAPAT DULUAN?

Rp127.897.600 sudah disetor kembali. Tapi pertanyaan krusial: siapa yang menerima pencairan kedua itu? Berapa lama uang itu disimpan sebelum dikembalikan? Dan apakah ini satu-satunya kasus — atau hanya yang kebetulan ditemukan BPK?

PELANGGARAN ATURAN YANG JELAS TERBUKTI

Aturan Pasal Pelanggaran
PP No. 12/2019 Pasal 14(2)a, c, d PPK wajib verifikasi SPP & laporan bendahara — TIDAK DILAKUKAN
PP No. 12/2019 Pasal 19(2)e, f Bendahara wajib teliti dokumen & buat laporan pertanggungjawaban — DIABAIKAN
PP No. 12/2019 Pasal 141(1) Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap & sah — dibayar dua kali dengan bukti yang sama
PP No. 12/2019 Pasal 150(3) Bendahara bertanggung jawab PRIBADI atas pembayaran — siapa yang tanggung jawab atas kebocoran ini?

KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“Rp13,6 MILIAR dibelanjakan Sekretariat DPRD Purwakarta untuk perjalanan dinas di tahun 2025. Dan BPK menemukan Rp127 JUTA dibayarkan DUA KALI untuk perjalanan yang sama. Bayangkan: orang yang sama, perjalanan yang sama, dokumen yang sama — tapi uang masuk dua kali ke rekening yang sama. Dan semua pejabat yang bertugas mengawasi — semuanya ‘tidak tahu’!”

“Yang paling mengerikan: sistem pencatatan memang TIDAK ADA. Tidak ada yang mencatat, tidak ada yang memverifikasi, tidak ada yang membandingkan dengan daftar sebelumnya. Artinya pencairan ganda ini BISA TERJADI BERKALI-KALI selama bertahun-tahun tanpa ada yang menyadarinya. Kalau BPK tidak datang memeriksa — Rp127 Juta itu sudah aman di kantong pelaksana selamanya.”

“Mengembalikan uang itu kewajiban — BUKAN amal. Tapi yang lebih penting: SIAPA yang menerima pencairan kedua itu? Apakah dia sadar dan diam-diam menyimpannya sampai ketahuan? Dan MENGAPA lima pejabat sekaligus sama-sama lalai pada hal paling dasar — memastikan tagihan belum pernah dibayarkan sebelumnya?”

“Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Umum, PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran — lima jabatan, lima tanggung jawab, dan lima kali celah terbuka. Semua gagal. Semua harus memberikan penjelasan tertulis kepada publik. Dan jika terbukti ada yang sengaja membiarkan celah ini terbuka — itu bukan kelalaian, itu KERJASAMA. KPK harus turun. Ini bukan soal Rp127 Juta — ini soal kepercayaan pada seluruh sistem keuangan DPRD Purwakarta yang sudah tidak bisa dipercaya lagi.”

TUNTUTAN RAMBO NEWS

1. IDENTIFIKASI SIAPA YANG MENERIMA PENCAIRAN KEDUA — DAN JELASKAN KRONOLOGINYA!
Publik berhak tahu: nama pelaksana perjalanan dinas yang menerima pembayaran ganda, tanggal pencairan pertama dan kedua, kapan dia menyadari kelebihan, dan berapa lama uang itu berada di tangannya sebelum disetor kembali. Jangan sembunyikan nama di balik kata “sudah disetor.”

2. LIMA PEJABAT TERKAIT HARAS MENJELASKAN SECARA TERTULIS
Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Umum, PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran — masing-masing wajib membuat penjelasan tertulis mengapa tidak ada satu pun yang mendeteksi duplikasi pembayaran. Jika semua “tidak tahu” — berarti tidak ada satu pun yang bekerja.

3. SISTEM PEMBAYARAN HARUS DIREVISI — TANPA TUNDA!
Buat daftar terkontrol nomor urut perjalanan dinas yang sudah dibayarkan, lengkap dengan: nama pelaksana, tanggal perjalanan, tujuan, nomor SPJ, dan tanggal pembayaran. Setiap pengajuan baru WAJIB dicocokkan dengan daftar ini. Tanpa cocok silang = TIDAK ADA PEMBAYARAN.

4. INSPEKTORAT HARUS AUDIT SELURUH PERJALANAN DINAS DPRD 3 TAHUN TERAKHIR
Ini baru temuan BPK TA 2025. Siapa yang jamin ini kasus satu-satunya? Periksa 2023, 2024, dan 2025 secara menyeluruh. Jika ada pola pencairan ganda lain yang belum terungkap — telusuri dan tuntut kembali sampai ke rupiah terakhir.

5. BUPATI PURWAKARTA HARUS TEGAS — EVALUASI KINERJA PEJABAT YANG GAGAL AWASI
Kelalaian di lima tingkatan sekaligus menunjukkan lemahnya kepemimpinan di Sekretariat DPRD. Bupati tidak boleh diam saja. Ambil langkah tegas: peringatan, mutasi, atau sanksi sesuai aturan — agar tidak terulang di dinas lain.

“Uang rakyat bukan ATM yang bisa ditarik berulang kali untuk transaksi yang sama. Sekali dibayar — selesai. Dokumen yang sama masuk dua kali — itu kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan. Uang dikembalikan — bagus. Tapi kepercayaan yang rusak harus diperbaiki dengan kejelasan, transparansi, dan sanksi yang nyata. Rakyat sedang mengawasi — jangan sampai BPK yang terus-menerus menjadi pengawas yang sebenarnya, sementara pejabat yang digaji untuk itu justru sibuk menciptakan celah yang bisa dimanfaatkan.”

— Ali Sopian, Pimpinan Rambo News
Sumber: LHP BPK RI — Pemkab Purwakarta TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 18 Oktober 2026
“Membongkar Kebenaran, Menjaga Hak Rakyat — Tidak Takut, Tidak Berpihak”

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *