BANDUNG— RAMBO NEWS, 18 OKTOBER 2026,TEMUAN PERTAMA: RP173,5 Miliar SALAH KELASIFIKASI ANGGARAN Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya tidak masuk ke pos itu: Rp26.836.328.399,00 Belanja Modal yang salah tempat: Rp146.740.083.721,00 TOTAL: Rp173.576.412.120,00 Uang rakyat ratusan miliar dipindah-pindah pos belanja tanpa dasar yang tepat. Akibatnya? Laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya — rakyat tidak tahu berapa sebenarnya yang habis dipakai dan untuk apa. BPK MEREKOMENDASIKAN: – TAPD wajib lebih cermat menyusun, mengevaluasi, dan memverifikasi ketepatan jenis belanja – Kepala SKPD wajib lebih teliti mengelompokkan objek dan rincian belanja – Gubernur Jabar akan segera menginstruksikan tindak lanjut tersebut TEMUAN KEDUA: RP11 JUTA PER LAMPU PJU — SMART CONTROLLER BELUM SESUAI SPESIFIKASI Pengadaan Smart Controller pada 216 Unit Lampu PJU — belum sesuai spesifikasi kontrak! Masing-masing unit lampu PJU dilengkapi smart controller yang harganya mahal. Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan: – LCU (Local Control Unit) belum terkonfigurasi akurat di sistem monitoring dashboard – Lokasi di sistem tidak cocok dengan lokasi fisik pemasangan di lapangan – Penyedia: PT In, Tbk BPK MEREKOMENDASIKAN: – Kepala Dishub wajib memperketat pengawasan dan pengendalian belanja lampu PJU – PPK memerintahkan PT In, Tbk memperbaiki seluruh unit LCU — dipastikan terkonfigurasi akurat sesuai lokasi fisik – Gubernur Jabar akan segera menginstruksikan Dishub menindaklanjuti KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Rp173 MILIAR salah klasifikasi anggaran. Rp11 juta per unit lampu PJU yang ‘cerdas’ ternyata tidak terhubung dengan benar. Ini bukan sekadar ‘kurang teliti’ — ini lubang raksasa yang membiarkan uang rakyat berpindah tangan tanpa jejak yang jelas.” “Jika TAPD dan SKPD saja tidak bisa membedakan mana belanja barang dan jasa, mana belanja modal — siapa yang sebenarnya menjaga uang rakyat? Dan lampu PJU yang dibayar mahal, spesifikasinya tidak terpenuhi — di mana pengawasan sebelum pembayaran cair?” “Rekomendasi BPK bagus, tapi rakyat butuh lebih dari sekadar ‘akan segera menginstruksikan’. Kami butuh bukti: berapa lama perbaikan? Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan ini? Dan jika PT In, Tbk tidak memperbaiki tepat waktu — sanksi apa yang diterapkan?” “Transparansi bukan permintaan — itu hak rakyat. Tunjukkan perbaikan, tunjukkan pertanggungjawaban, jangan hanya janji instruksi.” TUNTUTAN RAMBO NEWS 1. PUBLIKKAN JADWAL PERBAIKAN LAMPU PJU PT In, Tbk diberi batas waktu jelas untuk memperbaiki seluruh 216 unit LCU. Publik berhak memantau progresnya setiap minggu. 2. LAPORAN RINCI KESALAHAN ANGGARAN Masyarakat berhak tahu: SKPD mana saja yang salah klasifikasi, berapa nilainya masing-masing, dan alasan terjadinya kesalahan tersebut. 3. EVALUASI KINERJA TAPD Kesalahan senilai Rp173 miliar menunjukkan kelemahan mendasar di tim penyusun anggaran. Lakukan evaluasi menyeluruh dan perbaiki SOP segera. 4. SANKSI JIKA REKOMENDASI TIDAK DIPENUHI Rekomendasi BPK bukan saran semata — wajib ditindaklanjuti. Jika dalam 60 hari belum ada perubahan nyata, DPRD Provinsi Jawa Barat wajib memanggil pihak terkait untuk dipertanggungjawabkan. “Uang rakyat bukan bola pingpong yang boleh dipindah sesuka hati. Setiap rupiah punya nama, punya tujuan, dan harus dipertanggungjawabkan.” — Ali Sopian, Pimpinan Rambo News Sumber: Ringkasan Hasil Pemeriksaan BPK — Pemprov Jawa Barat Tanggal: 18 Oktober 2026 “Kebenaran harus ditegakkan, apapun harganya. Views: 27 Navigasi pos BONGKAR BPK: RP872 JUTA LEBIH BAYAR JASA KONSULTANSI — GEROMBOLAN KORUPTOR DI PEMPROV SUMSEL TUMBUH SUBUR, BELUM DISENTUH KPK! BONGKAR BPK: RP783 JUTA BELANJA TANPA BUKTI DI SETDA OKU SELATAN — DOKUMEN DIBUAT ORANG YANG BUKAN TUGASNYA!