OGAN KUMRING ULU SELATAN, SUMSEL — RAMBO NEWS, 15 OKTOBER 2026,BPK BONGKAR: 10 SKPD OKU SELATAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK SESUAI FAKTA! Pemkab OKU Selatan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2025 sebesar Rp368.876.402.194,02, realisasi Rp339.456.038.096,80 atau 92,02%. Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan fakta mencengangkan: TOTAL Rp293.146.558,00 — UANG RAKYAT DIKELUARKAN TANPA BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN SESUAI KENYATAAN! RINCIAN KERUGIAN YANG TERUNGKAP: a. BELANJA BBM & PELUMAS SETDA — Rp21.085.033,00 – Nilai di dokumen pertanggungjawaban BUKAN nilai yang sebenarnya dibayarkan ke SPBU – BBM dianggarkan untuk genset rumah dinas, kantor bupati, pendopo, masjid agung – Juga digunakan untuk mobil dinas dan mobil pribadi — tanpa bukti yang sah! – Semua dokumen diakomodir oleh Bagian UP Setda tanpa pengawasan b. 9 SKPD LAINNYA — Rp272.061.525,00 Pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya di: 1. Bapperida — Rp27.161.000 2. Bapenda — Rp9.165.500 3. Dinas PUTR — Rp71.150.000 4. DPMD — Rp50.089.000 5. Diskopukmperindag — Rp3.074.322 6. DP2KBP3A — Rp33.056.000 7. Dinas Perkim — Rp10.864.000 8. Dinkes — Rp24.680.200 9. Diskepora — Rp20.907.604 SISA BELUM DISETOR: Rp21.913.899,00 — di Diskepora hingga saat ini belum lunas! Sudah disetor ke Kas Daerah: Rp271.232.659,00 KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN, RELAWAN RAKYAT MEMBELA PRABOWO — RAMBO NUSANTARA: “Kami mengendus adanya dugaan kerugian uang negara yang menjadi santapan gerombolan koruptor berjemaah di Pemkab OKU Selatan! Rp293 juta keluar tanpa bukti yang sah di 10 SKPD — ini bukan kebetulan, ini SISTEM YANG DIREKAYASA!” “Menyetor uang kembali itu kewajiban, BUKAN pembenaran! Yang lebih penting — SIAPA yang mengatur skema ini? Mengapa pengawasan di semua SKPD mati serentak? Kami MENDESAK jajaran Tipikor Polda Sumsel SEGERA TURUN ke Pemkab OKU Selatan, telusuri aliran dana, periksa pejabat yang lalai atau sengaja meloloskan transaksi fiktif, dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku!” PELANGGARAN JELAS PERATURAN DAERAH: – Pasal 114 ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2022: Pejabat yang menandatangani/mengesahkan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material – Pasal 134 ayat (1): Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap dan sah — Rp293 juta terbukti tidak demikian Penyebab: Pengawasan Kepala SKPD lemah, PPTK & Bendahara tidak cermat memverifikasi dokumen — terjadi di 10 SKPD sekaligus PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB: – Siapa yang memerintahkan BBM untuk mobil pribadi dibayar pakai dana APBD? – Ke mana selisih uang antara nilai tagihan dan pembayaran riil sebenarnya pergi? – Mengapa sisa Rp21,9 juta di Diskepora belum disetorkan? – Mengapa pengawasan gagal di 10 SKPD secara bersamaan? TUNTUTAN RAMBO NUSANTARA: TIPIKOR POLDA SUMSEL SEGERA TURUN KE LAPANGAN Lakukan penyelidikan atas dugaan kerugian keuangan daerah yang sistematis di 10 SKPD Pemkab OKU Selatan. PERIKSA DAN PROSES PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB Mulai dari Pengguna Anggaran, PPTK, hingga Bendahara yang menandatangani dokumen tidak sah. Kelalaian massal tidak bisa dimaafkan. SERAHKAN KE KPK JIKA TERBUKTI ADA SISTEM KORUPSI Jika skema ini terorganisir, KPK harus segera mengambil alih penanganan. PUBLIKKAN LAPORAN SECARA TERBUKA Rakyat OKU Selatan berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas kebocoran dana rakyat. “Pengawasan yang tidur di 10 SKPD sekaligus bukan kebetulan. Itu namanya SISTEM KORUPSI. Jangan biarkan rakyat yang menanggung kerugiannya sendirian. Usut tuntas sekarang juga!” — Ali Sopyan, Pimpinan Rambo Nusantara Sumber: LHP BPK RI & Pernyataan Sikap Ali Sopyan — Rambo Nusantara Laporan: Tim Investigasi Rambo News Views: 28 Navigasi pos RAMBO NUSANTARA BONGKAR SENDIKAT KORUPTOR BERJEMAAH DI DLH KABUPATEN BEKASI! BUKTI BPK: TAGIHAN LISTRIK SETDA OKU SELATAN RIBUAN JUTA TIDAK SESUAI KETENTUAN! RAMBO NUSANTARA MENDESAK TIPIKOR TURUN!