KABUPATEN BEKASI — RAMBO NEWS, 15 OKTOBER 2026,BUKAAN BPK: PENGELOLAAN RETRIBUSI SAMPAH DLH KAB. BEKASI TIDAK SESUAI KETENTUAN! Rambo Nusantara Kabupaten Bekasi setelah meneliti data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, mengendus adanya dugaan persekongkolan korupsi berjemaah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Data Angka yang Menggelisahkan: – Realisasi Retribusi Daerah TA 2023: Rp160.073.985.973,00 dari anggaran Rp153.404.944.548,00 — 104,35% – Retribusi Pelayanan Persampahan Dinas LH: Rp6.048.584.790,00 dari anggaran Rp6.000.000.000,00 — 100,81% Angka yang melampaui target seharusnya menjadi kebanggaan, namun justru memunculkan pertanyaan besar: Apakah seluruh dana yang dipungut dikelola secara transparan dan sesuai aturan? KOMENTAR TEGAS RAMBO NUSANTARA KABUPATEN BEKASI: “Kami menduga ada persekongkolan terorganisir dalam pengelolaan retribusi persampahan di DLH Kabupaten Bekasi. Uang rakyat miliaran rupiah dipungut setiap bulan dari warga, namun pengelolaannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.” “Ini bukan sekadar kelemahan administrasi. Jika aturan diabaikan secara terus-menerus, itu namanya SENDIKAT KORUPTOR BERJEMAAH! Kami mendesak jajaran Korps Pengawasan dan Penegakan Tindak Pidana Korupsi (KORTAS TIPIDKOR) POLRI segera turun ke lapangan, telusuri aliran dana dari tingkat pemungutan hingga penyetoran, dan periksa siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan ini!” MASALAH UTAMA YANG TERUNGKAP: Mekanisme Pemungutan Tidak Terstandar Retribusi dipungut melalui dua cara — karcis dan pembayaran bulanan melalui perjanjian kerja sama. BPK menemukan kelemahan mendasar dalam pengendalian sehingga terbuka celah kebocoran dana. Pengawasan Lemah Tidak ada sistem pengendalian yang memadai untuk memastikan setiap rupiah yang dipungut benar-benar disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah. Transparansi Minim Warga yang membayar retribusi setiap bulan berhak tahu ke mana uang mereka digunakan. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan yang memuaskan publik. TUNTUTAN RAMBO NUSANTARA: KORTAS TIPIDKOR POLRI SEGERA MELAKUKAN PENYELIDIKAN Telusuri aliran dana retribusi persampahan dari titik pemungutan hingga penyetoran. Identifikasi siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan. Publikaskan Mekanisme Pemungutan Secara Terbuka Warga Kabupaten Bekasi berhak tahu berapa total dana yang terkumpul, berapa yang disetorkan, dan berapa yang digunakan untuk operasional pengelolaan sampah. Pertanggungjawaban Pejabat Terkait Jika terbukti ada dana yang tidak disetorkan atau disalahgunakan, proses hukum dan tuntut pertanggungjawaban pidana maupun materil dari pihak yang bertanggung jawab. “Uang retribusi itu bukan milik pejabat — itu milik rakyat yang membayar dengan susah payah setiap bulan. Jangan sampai rakyat bayar dua kali: bayar retribusi, tetap tenggelam dalam tumpukan sampah. Usut tuntas sekarang juga!” Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat & Pernyataan Sikap Rambo Nusantara Kab. Bekasi Laporan: Tim Rambo News Views: 32 Navigasi pos DUGAAN IJAZAH PALSU ANGGOTA DPRD TANAH BUMBU DARI PAN KEMBALI MENCUA — PUBLIK DESAK NONAKTIFKAN SEMENTARA! Pos Berikutnya