PRABUMULIH — 15 OKTOBER 2026
ALMARHUM MENINGGAL, HAK KELUARGA TERBENGKALAI

Sejak suaminya — seorang pensiunan TNI — meninggal dunia pada November 2025, SL berjuang sendirian memperjuangkan haknya. Sudah 10 bulan berlalu, namun Surat Keputusan (SK) Pensiun suaminya yang dijadikan jaminan kredit di BNI Cabang Prabumulih belum juga dikembalikan.

Berkas klaim asuransi telah dilengkapi, namun jawaban yang selalu diterima: “Masih dalam proses.”

FAKTA YANG DIPERTANYAKAN:

– SK Pensiun ditahan sejak November 2025 tanpa kepastian waktu pengembalian
– Pemotongan dana berlanjut — sekitar Rp11 juta masih ditarik tiga bulan setelah suami meninggal
– Tagihan angsuran tetap datang padahal suami telah meninggal dunia
– Klaim asuransi belum dibayarkan — pihak bank menyebut alasan penahanan SK karena asuransi belum cair

“Saya hanya memperjuangkan hak saya. SK pensiunan suami saya dijadikan jaminan. Sampai detik ini tidak jelas. Selalu katanya dalam proses. Saya baru pulang dari laporan ke OJK.”

— SL, Istri Almarhum Pensiunan TNI

SIKAP BNI PRABUMULIH: BELUM ADA PENJELASAN RESMI

Sumber di lingkungan BNI membenarkan SK belum bisa dikembalikan karena klaim asuransi belum dibayarkan ke bank. Namun saat awak media mendatangi kantor cabang untuk konfirmasi resmi, setelah menunggu lebih dari 30 menit, tidak ada pejabat berwenang yang mau memberikan penjelasan.

DESAKAN:
Segera kembalikan SK Pensiun almarhum kepada ahli waris — itu hak keluarga, bukan jaminan yang boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas

Selesaikan klaim asuransi kredit secara transparan — 10 bulan adalah waktu yang tidak masuk akal untuk sebuah proses klaim

Hentikan pemotongan dan penagihan yang tidak sesuai status almarhum

Berikan penjelasan resmi kepada publik — BNI sebagai badan usaha milik negara wajib transparan dan melayani masyarakat dengan baik

“Asuransi kredit fungsinya menutup kewajiban jika risiko terjadi. Jangan justru dijadikan alasan untuk menahan dokumen penting keluarga yang sedang berduka.”

Sumber: Wawancara langsung dengan SL, Konfirmasi BNI Prabumulih, Laporan ke OJK — 13 Oktober 2026

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *