MAKASSAR — RAMBO NEWS, 13 OKTOBER 2026,PUTUSAN PENGADILAN SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Pengadilan Negeri Makassar telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan perdata para ahli waris terkait sengketa tanah seluas ±12.200 meter persegi di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

– Nomor Perkara: 431/Pdt.G/2020/PN Mks
– Tanggal Dibacakan: 18 Oktober 2021
– Lokasi Tanah: Kawasan Lompo Ulu Tau, Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Parangloe
– Luas: ±12.200 m²
-Pemilik Sah: Almarhum Basse Dg Tjowa Bin Nyau → beralih kepada ketiga ahli warisnya

PARA PIHAK DALAM PERKARA

Pihak Keterangan
Penggugat Muhiddin Dg Tombong, Mannyaurang, Patahundding Dg Ngemba — ahli waris almarhum Basse Dg Tjowa Bin Nyau
Tergugat PT Parangloe Indah dan sejumlah pihak lainnya
Dasar Bukti Rintjik Persil No. 31 DI, Kohir No. 226 CI, Buku 134 — tercatat atas nama almarhum

RINGKASAN PUTUSAN HAKIM

Majelis hakim setelah memeriksa saksama bukti-bukti tertulis, mendengarkan keterangan saksi, dan pembuktian di persidangan memutuskan:

– Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya!
–  Menetapkan tanah sengketa sah milik almarhum Basse Dg Tjowa Bin Nyau dan telah beralih kepada ketiga ahli warisnya secara hukum!
– Menyatakan dokumen dan tindakan yang dipersengketakan tidak sah/tidak mengikat para penggugat!
– Putusan telah berkekuatan hukum tetap — wajib dihormati semua pihak!

SERUAN KEPADA SEMUA PIHAK

Dengan telah diambilnya putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, maka:

Semua pihak wajib menghormati keputusan Pengadilan Negeri Makassar! Tidak boleh lagi melakukan tindakan yang melanggar hak kepemilikan para ahli waris di atas tanah tersebut. Siapa pun yang tetap bersikeras melawan putusan pengadilan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku!

Kebenaran pada akhirnya akan terungkap. Hak yang diperjuangkan dengan sabar dan pembuktian yang kuat, pada akhirnya akan dijunjung tinggi oleh pengadilan. Ini bukti bahwa hukum berpihak pada kebenaran, selama kita berani memperjuangkannya.”

Sumber: Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 431/Pdt.G/2020/PN Mks, 18 Oktober 2021
🔍TIM INVESTIGASI RAMBO NEWS
RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MENJAGA KEBENARAN & KEADILAN!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *