INSENTIF JADI AJANG SENGKETA! PEJABAT TATA USAHA KEUANGAN RAIH Rp351 JUTA — PADAHAL BUKAN PETUGAS PEMUNGUT PAJAK! LEBAK, BANTEN — RAMBO NEWS, 12 OKTOBER 2026,FAKTA: INSENTIF DIBAGIKAN KEPADA YANG TIDAK BERHAK — Rp351 JUTA DISALURKAN TANPA DASAR HUKUM SAH! Insentif atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Pemkab Lebak, Banten, kini menjadi sorotan tajam. Sembilan Perangkat Daerah telah merealisasikan belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) selama Tahun 2025 senilai Rp351.360.427,00 (setelah dikurangi pajak). Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, pejabat ini bukanlah pihak yang berhak menerima insentif tersebut! DASAR HUKUM YANG DILANGGAR Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: PPK SKPD hanya melaksanakan fungsi tata usaha keuangan di lingkungan SKPD — TIDAK merangkap sebagai Petugas Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena tidak bertugas memungut, maka belum memenuhi syarat sebagai penerima Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan kata lain: uang sebesar Rp351 juta telah dibayarkan kepada pihak yang secara aturan TIDAK berhak menerimanya! PERTANYAAN PUBLIK: – Siapa yang menginstruksikan pembayaran insentif kepada pihak yang tidak berhak? – Apakah Kepala Daerah mengetahui hal ini? Siapa yang menandatangani keputusan pemberiannya? – Mengapa tidak ada verifikasi kesesuaian sebelum uang negara cair ke tangan yang salah? – Apakah ini terjadi hanya di 9 SKPD, atau ada perangkat daerah lain yang melakukan hal serupa namun belum terungkap? – Siapa yang bertanggung jawab mengembalikan Rp351 juta tersebut ke kas daerah? TEGAS! INSENTIF BUKAN HAK SEMUA ORANG — HANYA YANG MEMUNGUT! Insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah diberikan sebagai apresiasi kepada petugas yang secara langsung melakukan kegiatan pemungutan dan peningkatan pendapatan daerah. Bukan untuk pejabat yang tugasnya hanya mencatat dan mengelola administrasi keuangan. Jika aturan ini dilanggar secara sengaja, maka ada dua kemungkinan: 1. Kelalaian administrasi yang fatal — dan pihak terkait wajib segera memperbaikinya serta mengembalikan dana tersebut; ATAU 2. Penyalahgunaan wewenang yang disengaja — dan ini masuk ranah pidana kerugian keuangan daerah yang harus diselidiki aparat penegak hukum. TUNTUTAN RAMBO NEWS: Segera hentikan praktik pembayaran insentif kepada pihak yang tidak berhak! – Audit menyeluruh seluruh pemberian insentif di seluruh SKPD Pemkab Lebak! – Tarik kembali dan kembalikan Rp351.360.427,00 ke kas daerah! – Lakukan evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap pihak yang mengeluarkan instruksi/persetujuan pembayaran ini! – Perbaiki SOP pemberian insentif — pastikan hanya yang benar-benar memungut yang berhak menerima! Aturan dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar demi keuntungan segelintir pihak. Uang rakyat tidak boleh diberikan kepada yang tidak berhak — itu bukan insentif, itu pemborosan, bahkan bisa jadi kerugian negara. Transparansi dan pertanggungjawaban — sekarang juga!” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MENJAGA KEPENTINGAN RAKYAT! Lebak, Banten — 12 Oktober 2026 Views: 43 Navigasi pos Pos Sebelumnya Pos Berikutnya