LAHAT — RAMBO NEWS, 10 OKTOBER 2026 — BPK membongkar kekacauan serius di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PE) Kabupaten Lahat! Direktur Pelaksana Tugas yang diangkat Juni 2025 tidak diketahui keberadaannya, laporan keuangan Tahun 2025 tidak disampaikan sama sekali, perusahaan sudah tidak beroperasi dan tidak berpenghasilan sejak 2023, kerugian membengkak mencapai Rp1,59 MILIAR, dan rencana penyelamatan masih tertahan di meja kajian! DIREKTUR HILANG, LAPORAN TIDAK ADA — INI BENAR-BENAR KABUR DARI TANGGUNG JAWAB! Tabel Fakta Mencengangkan Data – Masa jabatan Plt. Direktur 21 Juni 2025 — 21 Januari 2026 – Keberadaan Direktur Tidak diketahui keberadaannya! – Laporan Keuangan TA 2025 Belum disampaikan kepada Pemkab Lahat – Nilai Penyertaan Modal 2023 (Rp928.272.656,06) — defisit – Nilai Penyertaan Modal 2024 (Rp1.590.618.489,06) — makin dalam! – Sumber data di LK Pemkab 2025 Masih pakai data audited 31 Desember 2024 — data 2025 TIDAK ADA! -Kepala Sub Bagian Perekonomian: “Sudah berupaya menyusun laporan keuangan, tapi Pelaksana Tugas Direktur tidak diketahui keberadaannya.” ARTINYA: – Orang yang memegang kendali perusahaan — HILANG – Laporan keuangan wajib disampaikan — TIDAK ADA – Bupati selaku pemilik modal — TIDAK TAHU kondisi keuangannya – Nilai investasi rakyat — TERANCAM HILANG tanpa bisa dipantau -USAHA MATI SEJAK 2023 — TIDAK PENDAPATAN, TAPI MASIH ADA BEBAN! Tabel Kondisi PD PE Fakta – Aktivitas usaha Sudah tidak beroperasi sejak 2023 – Pendapatan NOL — tidak ada penghasilan sama sekali – Laporan Studi Kelayakan 2025 Tidak profitable, masalah keuangan serius, tidak kompetitif — KONDISI KRITIS di semua lini bisnin – Rekomendasi Konsultan Restrukturisasi total → ubah bentuk hukum jadi Perseroda – Status Rancangan Perda Masih di tahap usulan — belum diputuskan, belum disahkan Studi Kelayakan menyimpulkan: PD PE berada dalam kondisi kritis di semua lini bisnis utamanya. Kerugian terus menumpuk sementara tindakan penyelamatan berjalan SANGAT LAMBAT! PELANGGARAN ATURAN YANG NYATA! Tabel Aturan Yang Dilanggar PP 54/2017 Pasal 97 Laporan tahunan wajib disampaikan ke KPM paling lambat 30 hari kerja setelah diterima — TIDAK DILAKUKAN! PP 54/2017 Pasal 98(2) Laporan keuangan wajib lengkap: neraca, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, catatan — TIDAK ADA! Perda 23/2002 Pasal 34(1) Direksi wajib serahkan laporan tahunan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya — TIDAK DIPATUH! Perbup 12/2022 Pasal 22 Bagian Perekonomian wajib pantau dan evaluasi kinerja BUMD — BELUM OPTIMAL! SIAPA YANG LALAI? Tabel Pihak Tanggung Jawab yang Diabaikan Dewan Pengawas PD PE Wajib sampaikan laporan tahunan & pantau kinerja direksi — laporan tidak ada, direktur hilang, tidak ada laporan perkembangan! Kepala Bagian Perekonomian Setda Wajib awasi dan kendalikan BUMD — belum optimal, tidak ada tindakan tegas saat laporan terlambat! Bupati Lahat selaku KPM Belum menetapkan keputusan strategis atas nasib PD PE — studi kelayakan sudah ada sejak 2025, Perda masih berhenti di usulan! KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Rp1,59 MILIAR uang rakyat terendam di PD PE Lahat — usahanya mati, direkturnya hilang, laporannya tidak ada, dan keputusan penyelamatan berjalan lambat seperti siput! Ini bukan sekadar masalah administrasi — ini soal amanah. Kalau perusahaan sudah tidak berpenghasilan sejak 2023, kerugian makin melebar setiap tahun, lalu orang yang diberi amanah memimpinnya tiba-tiba menghilang — siapa yang bertanggung jawab? Di mana keberadaan Plt. Direktur? Siapa yang menandatangani dokumen terakhir? Ke mana arus kas terakhir mengalir? Dewan Pengawas tidak boleh diam saja — mereka wajib melapor, bukan membiarkan kekacauan terjadi di bawah pengawasannya. Dan Bupati selaku pemilik modal — keputusan strategis tidak boleh ditunda terus. Restrukturisasi, likuidasi, atau perubahan bentuk hukum — PILIH SALAH SATU. Tapi jangan biarkan uang rakyat terus tergerus tanpa arah dan tanpa kejelasan. Kejaksaan dan Inspektorat diminta: lacak keberadaan direktur yang hilang, periksa arus kas terakhir sebelum menghilang, dan panggil Dewan Pengawas untuk menjelaskan di mana letak pengawasan mereka selama ini!” — Ali Sopian, Pimpinan RAMBO NEWS TUNTUTAN & REKOMENDASI TEGAS: Lacak keberadaan Plt. Direktur segera — jelaskan ke mana, sejak kapan, dan siapa yang mengetahui keberadaannya Selesaikan Laporan Keuangan Views: 28 Navigasi pos RP152,6 JUTA LEBIH BAYAR KONSULTAN — PERSONEL TIDAK ADA, TAPI TAGIHAN MASUK! VERIFIKASI TIDAK DILAKUKAN, UANG RAKYAT TERANCAM HILANG! RP568 JUTA LEBIH BAYAR HIBAH — LAPORAN TERLAMBAT, VOLUME KURANG, DANA TIDAK DIKEMBALIKAN