LUBUK LINGGAU — RAMBO NEWS, 10 OKTOBER 2026 — Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Tahun 2025 mencapai Rp8,8 Miliar di 3 SKPD — Dinas Kesehatan, Dinas Perakim, dan Dinas PUPR. Namun BPK menemukan kejanggalan fatal: personel konsultan yang ditagihkan ternyata TIDAK PERNAH TERLIBAT dalam pekerjaan! Potensi kerugian negara mencapai Rp152.600.000,00 — dan yang lebih parah, PPK serta PPTK mengaku TIDAK melakukan verifikasi kehadiran konsultan! PERSONEL “HANTU” — DITAGIHKAN, TIDAK PERNAH BEKERJA! Tabel SKPD Kejanggalan Nilai Potensi Lebih Bayar Dinas Kesehatan 7 personel konsultan mengaku TIDAK terlibat dalam 4 paket pekerjaan Rp91.400.000,00 Dinas Perakim 1 personel konsultan mengaku TIDAK terlibat dalam 1 paket pekerjaan Rp6.000.000,00 Dinas PUPR Personel ditawarkan tapi kehadiran tidak diverifikasi Rp55.200.000,00 TOTAL Rp152.600.000,00 Pengakuan PPK & PPTK: “Belum melakukan verifikasi yang memadai dan tidak memastikan keterlibatan masing-masing personel yang ditawarkan Penyedia.” ARTINYA: – Nama dicantumkan di kontrak → uang dihitung untuk mereka → padahal mereka tidak pernah ada di lapangan – PPTK tidak pernah konfirmasi kehadiran konsultan – PPK tidak pernah periksa apakah personel benar-benar bekerja sesuai KAK & kontrak – Hasil perhitungan disepakati — penyedia bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah — TAPI belum disetorkan sampai pemeriksaan berakhir PELANGGARAN ATURAN TERANG-TERANGAN! Tabel Dasar Hukum Pelanggaran PP 12/2019 Pasal 121(2) Pejabat yang mengesahkan dokumen pengeluaran bertanggung jawab atas kebenaran material — TIDAK DIPERIKSA! Perpres 16/2018 Pasal 57(2) PPK WAJIB memeriksa barang/jasa yang diserahkan — TIDAK DILAKUKAN! Permen PUPR 14/2020 Tenaga ahli maksimal 3 paket bersamaan — tidak dipantau, tidak diketahui penempatannya! Klausul Kontrak Perubahan personel wajib persetujuan tertulis + adendum kontrak — diganti seenaknya tanpa prosedur! SIAPA YANG LALAI? Tabel Pihak Kelemahan Kepala 3 SKPD (PA) Belum optimal mengawasi & mengendalikan pelaksanaan jasa konsultansi PPK Kurang cermat kendalikan pelaksanaan sesuai KAK & kontrak — terima tagihan tanpa verifikasi PPTK Tidak verifikasi kehadiran konsultan — bayar berdasarkan dokumen, BUKAN fakta lapangan KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Rp152 JUTA dipertaruhkan hanya karena PPK dan PPTK MALAS memverifikasi kehadiran orang! Konsultan ditagih untuk orang yang tidak pernah bekerja — itu BUKAN sekadar kelalaian, itu KELALAIAN BERAT yang berpotensi kerugian negara. Nama tercantum di kontrak, harga tercantum di tagihan — tapi orangnya tidak ada di lapangan, pekerjaan tidak dilakukan. Lalu siapa yang menikmati uang itu? Penyedia sudah mengakui kelebihan dan berjanji kembalikan — tapi kenapa harus BPK yang menemukannya dulu? Mengapa sistem pengawasan internal tidak berfungsi sejak awal? Kepala Dinas diminta: PERIKSA SIAPA YANG MENANDATANGANI TAGIHAN INI. PPK dan PPTK bukan sekadar stempel dokumen — mereka memegang amanah uang rakyat. Kalau tidak mampu memeriksa kebenaran — mundur. Jangan biarkan kursi jabatan diisi oleh orang yang hanya tahu menandatangani, tapi tidak tahu apa yang ditandatangani!” — Ali Sopian, Pimpinan RAMBO NEWS TINDAKAN WAJIB — REKOMENDASI BPK: – Segera potong kelebihan pembayaran Rp152.600.000,00 dari termin pembayaran berikutnya – Jika sudah lunas dibayarkan — tagih dan setorkan ke Kas Daerah dalam waktu paling lama 30 hari – Wajib verifikasi kehadiran tenaga ahli sebelum pembayaran — absensi bulanan + laporan kemajuan ditandatangani langsung personel – Cek penempatan tenaga ahli — tidak boleh lebih dari 3 paket bersamaan sesuai aturan – Ganti personel hanya dengan adendum kontrak & persetujuan tertulis PPK — dilarang ganti seenaknya -Evaluasi kinerja PPK & PPTK — yang lalai berulang kali harus diganti atau diberi sanksi “Jasa konsultansi itu dibayar untuk OLAH PIKIR — bukan untuk NAMA di atas kertas. Kalau orangnya tidak ada, pikirnya tidak disumbangkan — maka uangnya tidak boleh keluar. Prinsipnya sederhana: Tidak ada bukti kerja = Tidak ada pembayaran. Tegas, jelas, tidak berkompromi!” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KELALAIAN YANG MERUGIKAN UANG RAKYAT! Views: 42 Navigasi pos RP40,8 MILIAR UTANG TAHUN LALUNYA BELUM LUNAS — RP18,7 MILIAR LEBIH SAJI, DATA TIDAK AKURAT, RISIKO BAYAR PEKERJAAN TIDAK SELESAI! DIREKTUR HILANG, USAHAN MATI, LAPORAN HILANG — PENYERTAAN MODAL RP1,59 MILIAR TERANCAM HILANG TANPA JEJAK!