RAMBO NEWS — 6 OKTOBER 2026 — Memalsukan alamat, menyembunyikan fakta, atau merekayasa data dalam proses hukum BUKAN sekadar kesalahan prosedur — INI PELANGGARAN HUKUM YANG NYATA DAN DAPAT DITUNTUT! Setiap kebohongan di meja hijau merugikan pihak lain — WAJIB DIBAYAR GANTI RUGI SEBERAT-BERATNYA! DASAR HUKUM LENGKAP & SPESIFIK — TIDAK BISA DIPELINTIR! 1. PASAL 1365 KUHPerdata — TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” – Memalsukan alamat/keterangan = PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang memenuhi unsur: – Perbuatan yang melanggar hukum (UUD 1945, UU Peradilan, KUHPerdata) – Adanya kerugian nyata bagi pihak lain – Ada hubungan sebab-akibat antara kebohongan dan kerugian – Ada kesalahan/niat yang dapat dipertanggungjawabkan – Ganti rugi yang wajib dibayarkan: – MATERIIL: biaya pengacara, biaya transportasi, biaya proses, kerugian nyata lainnya – IMMATERIIL: kerusakan nama baik, gangguan psikis, waktu & tenaga yang terbuang — dapat dituntut sekaligus! 2. UUD 1945 PASAL 27 AYAT (1) — KESETARAAN DI DEPAN HUKUM “Segala warga negara kedudukannya yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” – Memalsukan data untuk keuntungan sendiri = MELANGGAR HAK KONSTITUSIONAL pihak lain untuk diperlakukan sama di hadapan hukum – Kebohongan dalam gugatan = menggunakan hukum secara tidak jujur — merampas hak pihak lain untuk membela diri secara optimal 3. HUKUM ACARA PERDATA — KEWAJIBAN JUJUR & BENAR DALAM GUGATAN – Pasal 108 HIR / Pasal 134 Rbg: Penggugat wajib menyertakan alamat yang jelas dan benar agar tergugat dapat dipanggil secara sah – Pasal 125 HIR: Gugatan yang tidak memenuhi syarat kejelasan alamat dapat DITOLAK oleh hakim – Yurisprudensi Tetap MA No. 25 K/Sip/1974: Pihak yang mengajukan gugatan wajib menyertakan data yang benar dan lengkap. Pemalsuan data dapat dikenakan sanksi hukum termasuk ganti rugi! 4. PASAL 317 KUHP — PENGADUAN PALSU “Barangsiapa dengan sengaja melaporkan atau mengadukan sesuatu perbuatan kepada penguasa yang mana hal itu tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” – Jika data palsu itu diajukan dengan sengaja untuk menuduh pihak lain = DAPAT DIJATUHI PIDANA! – Bukan sekadar perdata — bisa masuk ranah pidana jika ada unsur kesengajaan! 5. UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE — PEMALSUAN DATA DOKUMEN ELEKTRONIK – Jika data palsu itu berbentuk dokumen elektronik = dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE! PERNYATAAN TEGAS — ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS “SAYA TEGASKAN DENGAN TEGAS: MEMALSUKAN ALAMAT ATAU DATA DALAM GUGATAN ITU BUKAN SEKADAR KESALAHAN PROSEDUR — ITU PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG JELAS DAN NYATA! DARI PASAL 1365 KUHPerdata SAMPAI PASAL 317 KUHP — SEMUA MENEGASKAN: SIAPA YANG BERBOHONG DI PENGADILAN, DIA WAJIB BERTANGGUNG JAWAB BAIK SECARA PERDATA MAUPUN PIDANA! JIKA ALAMAT SAJA DIPALSUKAN — APA LAGI YANG DISEMBUNYIKAN? PENGADILAN BUKAN TEMPAT UNTUK MENIPU! SETIAP PIHAK WAJIB JUJUR SEJAK AWAL — JIKA TIDAK, HUKUM YANG AKAN MENEGUR DENGAN SEBERAT-BERATNYA, TERMASUK MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL DAN IMMATERIIL! RAMBO NEWS TIDAK AKAN DIAM — KAMI MENGAWAL PERKARA INI SAMPAI TUNTAS!” RINGKASAN TUNTUTAN HUKUM — BISA DIAJUKAN SEKALIGUS! Tabel No. Dasar Hukum Tuntutan 1 Pasal 1365 KUHPerdata Ganti rugi materiil + immateriil 2 UUD 1945 Pasal 27(1) Pembatalan proses yang didasari kebohongan 3 Pasal 108 HIR Gugatan dapat ditolak karena data tidak jelas 4 Pasal 317 KUHP Laporan palsu → ancaman pidana 4 tahun 5 UU ITE No. 19/2016 Pemalsuan dokumen elektronik → sanksi pidana RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEBENARAN! KEADILAN DIBANGUN DI ATAS KEBENARAN — BUKAN DI ATAS KEBOHONGAN! SIAPA YANG MEMANIPULASI DATA — WAJIB MENJAWAB DI HADAPAN HUKUM! © 2026 RAMBO NEWS — Menegakkan Kebenaran, Menjaga Keadilan! Views: 75 Navigasi pos SKANDAL HIBAH KONI PALEMBANG: Rp7 MILIAR DITARIK TUNAI TANPA JEJAK! SISA TIDAK DISETOR, UANG SERAGAM DIALIHKAN — KPK & TIPIKOR DIMINTAK TURUN! SURUH KEPALA DINAS KELAUTAN TURUN SENDIRI KE PANIMBANG JAYA! LIHAT DENGAN MATA KEPALA SENDIRI — JANGAN DUDUK DI KANTOR SAMBIL RAKYAT KELAPARAN!