RAMBO NEWS — 6 OKTOBER 2026 — Memalsukan alamat, menyembunyikan fakta, atau merekayasa data dalam proses hukum BUKAN sekadar kesalahan prosedur — INI PELANGGARAN HUKUM YANG NYATA DAN DAPAT DITUNTUT! Setiap kebohongan di meja hijau merugikan pihak lain — WAJIB DIBAYAR GANTI RUGI SEBERAT-BERATNYA!

DASAR HUKUM LENGKAP & SPESIFIK — TIDAK BISA DIPELINTIR!

1. PASAL 1365 KUHPerdata — TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

– Memalsukan alamat/keterangan = PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang memenuhi unsur:
​
– Perbuatan yang melanggar hukum (UUD 1945, UU Peradilan, KUHPerdata)
​
– Adanya kerugian nyata bagi pihak lain
​
– Ada hubungan sebab-akibat antara kebohongan dan kerugian
​
– Ada kesalahan/niat yang dapat dipertanggungjawabkan
​
– Ganti rugi yang wajib dibayarkan:
​
– MATERIIL: biaya pengacara, biaya transportasi, biaya proses, kerugian nyata lainnya
​
– IMMATERIIL: kerusakan nama baik, gangguan psikis, waktu & tenaga yang terbuang — dapat dituntut sekaligus!

2. UUD 1945 PASAL 27 AYAT (1) — KESETARAAN DI DEPAN HUKUM

“Segala warga negara kedudukannya yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

– Memalsukan data untuk keuntungan sendiri = MELANGGAR HAK KONSTITUSIONAL pihak lain untuk diperlakukan sama di hadapan hukum
​
– Kebohongan dalam gugatan = menggunakan hukum secara tidak jujur — merampas hak pihak lain untuk membela diri secara optimal

3. HUKUM ACARA PERDATA — KEWAJIBAN JUJUR & BENAR DALAM GUGATAN

– Pasal 108 HIR / Pasal 134 Rbg: Penggugat wajib menyertakan alamat yang jelas dan benar agar tergugat dapat dipanggil secara sah
​
– Pasal 125 HIR: Gugatan yang tidak memenuhi syarat kejelasan alamat dapat DITOLAK oleh hakim
​
– Yurisprudensi Tetap MA No. 25 K/Sip/1974: Pihak yang mengajukan gugatan wajib menyertakan data yang benar dan lengkap. Pemalsuan data dapat dikenakan sanksi hukum termasuk ganti rugi!

4. PASAL 317 KUHP — PENGADUAN PALSU

“Barangsiapa dengan sengaja melaporkan atau mengadukan sesuatu perbuatan kepada penguasa yang mana hal itu tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

– Jika data palsu itu diajukan dengan sengaja untuk menuduh pihak lain = DAPAT DIJATUHI PIDANA!
​
– Bukan sekadar perdata — bisa masuk ranah pidana jika ada unsur kesengajaan!

5. UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE — PEMALSUAN DATA DOKUMEN ELEKTRONIK

– Jika data palsu itu berbentuk dokumen elektronik = dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE!

PERNYATAAN TEGAS — ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS

“SAYA TEGASKAN DENGAN TEGAS: MEMALSUKAN ALAMAT ATAU DATA DALAM GUGATAN ITU BUKAN SEKADAR KESALAHAN PROSEDUR — ITU PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG JELAS DAN NYATA! DARI PASAL 1365 KUHPerdata SAMPAI PASAL 317 KUHP — SEMUA MENEGASKAN: SIAPA YANG BERBOHONG DI PENGADILAN, DIA WAJIB BERTANGGUNG JAWAB BAIK SECARA PERDATA MAUPUN PIDANA! JIKA ALAMAT SAJA DIPALSUKAN — APA LAGI YANG DISEMBUNYIKAN? PENGADILAN BUKAN TEMPAT UNTUK MENIPU! SETIAP PIHAK WAJIB JUJUR SEJAK AWAL — JIKA TIDAK, HUKUM YANG AKAN MENEGUR DENGAN SEBERAT-BERATNYA, TERMASUK MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL DAN IMMATERIIL! RAMBO NEWS TIDAK AKAN DIAM — KAMI MENGAWAL PERKARA INI SAMPAI TUNTAS!”

RINGKASAN TUNTUTAN HUKUM — BISA DIAJUKAN SEKALIGUS!

Tabel
No. Dasar Hukum Tuntutan
1 Pasal 1365 KUHPerdata Ganti rugi materiil + immateriil
2 UUD 1945 Pasal 27(1) Pembatalan proses yang didasari kebohongan
3 Pasal 108 HIR Gugatan dapat ditolak karena data tidak jelas
4 Pasal 317 KUHP Laporan palsu → ancaman pidana 4 tahun
5 UU ITE No. 19/2016 Pemalsuan dokumen elektronik → sanksi pidana

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEBENARAN!

KEADILAN DIBANGUN DI ATAS KEBENARAN — BUKAN DI ATAS KEBOHONGAN! SIAPA YANG MEMANIPULASI DATA — WAJIB MENJAWAB DI HADAPAN HUKUM!

© 2026 RAMBO NEWS — Menegakkan Kebenaran, Menjaga Keadilan!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *