DELI SERDANG — RAMBO NEWS, 6 OKTOBER 2026 — Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menunjukkan respons sangat cepat terhadap aduan dugaan peredaran narkotika — namun justru dibuat berputar-putar oleh laporan palsu! Dua lokasi berbeda di Kecamatan Beringin disisir rapi, hasilnya NIHIL! Tidak ada sabu, tidak ada penjual, tidak ada lapak — laporan itu ternyata TIDAK BENAR! Ini bukan sekadar salah info — ini PENGGANGGUAN TUGAS NEGARA!

FAKTA DI LAPANGAN:

LOKASI PERTAMA — DUSUN TANI A, DESA SIDODADI RAMUNIA

– Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 17.30 WIB — aduan menyebut ada peredaran sabu
​
– Petugas turun: penyamaran, pembelian uji, pemeriksaan lokasi, wawancara warga
​
– HASIL: TIDAK DITEMUKAN bukti penjual, lapak, maupun aktivitas narkoba! Warga sekitar juga menyatakan tidak ada hal tersebut!

LOKASI KEDUA — PASAR III, DESA KARANG ANYAR

– Sore yang sama, pukul 18.00 WIB — laporan serupa masuk
​
– Petugas kembali melakukan penyelidikan menyeluruh — HASIL KEMBALI NIHIL!
​
– TIDAK ADA transaksi, TIDAK ADA barang, TIDAK ADA indikasi peredaran narkotika!

PERNYATAAN TEGAS KASAT RESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG

Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H.:

“Setiap informasi terkait narkotika KAMI TINDAK LANJUTI — itu kewajiban kami! Tapi masyarakat WAJIB bertanggung jawab! Jangan asal lapor tanpa bukti! Jangan sampai laporan yang belum jelas kebenarannya justru MENGGANGGU penanganan perkara yang sebenarnya!”

“Silakan lapor jika tahu ada kejahatan — TAPI LAPORLAH DENGAN BENAR DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN! Menyampaikan informasi palsu itu BUKAN bantu — itu justru MENGHAMBAT penegakan hukum!”

PERINGATAN KERAS!

– Polisi tetap bergerak cepat — setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti!
​
– Tapi laporan palsu = PENGGANGGUAN TUGAS NEGARA! Bisa dikenakan sanksi hukum!
​
– Masyarakat berhak lapor — TAPI WAJIB BERTANGGUNG JAWAB! Pastikan informasinya benar sebelum disampaikan!
​
–  Jangan main-main dengan laporan narkoba! Petugas bisa saja sedang menyelamatkan korban atau menangkap bandar besar — jangan dihambat oleh laporan yang tidak jelas!

LAPOR DENGAN BENAR, BUKAN DENGAN ASAL-ASALAN!

TUGAS POLISI ADALAH MELINDUNGI — TUGAS MASYARAKAT ADALAH MEMBANTU, BUKAN MEMANIPULASI!

© 2026 RAMBO NEWS — Jaringan Media Rajawali News Grup

Catatan: Menyampaikan laporan palsu ke aparat penegak hukum dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu, serta UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporkanlah hal yang benar-benar diketahui!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *