BREBES — RAMBO NEWS, 29 SEPTEMBER 2026 — SKANDAL PROYEK JALAN TERBONGKAR! Hasil pemeriksaan BPK membuktikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes membayar penuh 100% untuk 27 paket pekerjaan — PADAHAL VOLUME PEKERJAAN NYATA KURANG! Kelebihan pembayaran mencapai Rp574.461.841,16! Uang rakyat cair penuh, pekerjaan belum selesai sesuai kontrak — ini bukan kelalaian, ini PENGKHIANATAN TERHADAP UANG NEGARA YANG SENGJA DIBIARKAN TERJADI! ANGKA NYATA — Rp574 JUTA DIBAYAR LEBIH! Tabel Uraian Nilai Anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi & Jaringan TA 2025 Rp185.297.079.617,00 Realisasi Belanja Rp179.814.035.857,00 (97,04%) Nilai yang diperiksa (49 paket) Rp34.337.614.186,00 Kelebihan Pembayaran — 27 Paket Pekerjaan Rp574.461.841,16 Rp574 JUTA — dibayarkan untuk pekerjaan yang belum sesuai volume! Kontrak lunas 100%, padahal pekerjaan belum selesai! Siapa diuntungkan? PENYEDIA! Siapa dirugikan? RAKYAT BREBES! MODUS TERBUKTI — CUMA CEK DI ATAS KERTAS, TIDAK UKUR DI LAPANGAN! PPK, PPTK, dan Penerima Barang HANYA memeriksa dokumen berita acara yang dibuat penyedia & konsultan pengawas — TANPA PENGUKURAN LANGSUNG DI LAPANGAN! Dokumen ditandatangani, uang cair penuh — padahal di lapangan volume pekerjaan nyata KURANG! – 27 paket dibayar LUNAS 100% — volume pekerjaan belum sesuai kontrak! — Pembayaran lebih cepat dari pekerjaan selesai! – Verifikasi hanya percaya dokumen dari pihak penyedia — TANPA CEK FISIK! — Itu bukan pengawasan, itu TANDA TANGAN BUTA! – Perhitungan volume disepakati penyedia dulu — baru dibayarkan! — Posisi terbalik, seharusnya ukur dulu, bayar kemudian! – Kepala DPU mengandalkan surat pernyataan penyedia — bukan data ukuran riil! — Sengaja melepaskan tanggung jawab pengawasan! INI BUKAN KESALAHAN — INI KELALAIAN SENGaja! Bayar dulu, baru ukur — itu namanya MEMBERI UANG NEGARA SECARA GRATIS KEPADA PENYEDIA! Siapa yang tidak mau ambil keuntungan begitu? MELANGGAR ATURAN SECARA TERANG-TERANGAN! Tabel Dasar Hukum Pelanggaran Nyata Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 46/2025 Pasal 11 ayat (1) huruf i PPK WAJIB mengendalikan kontrak — DILUPAKAN! Bayar tanpa kendali! Perpres No. 16/2018 Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c Penyedia bertanggung jawab atas volume & kualitas — TIDAK DIPERIKSA! Perpres No. 16/2018 Pasal 27 ayat (6) huruf b Pembayaran HARUS berdasarkan hasil PENGUKURAN BERSAMA atas realisasi volume — DILANGGAR! CUMA CEK KERTAS! Perpres No. 16/2018 Pasal 78 ayat (3) huruf d & ayat (4) huruf d Kesalahan perhitungan volume = sanksi administratif & ganti kerugian — TIDAK DITERAPKAN! MALAH DIBAYAR LEBIH! LKPP No. 12/2021 jo No. 4/2024 Lampiran II poin 8.1 Sebelum serah terima WAJIB periksa kesesuaian hasil pekerjaan — DILANGGAR! TIDAK DIPERIKSA! KESIMPULAN TEGAS: Semua langkah pengamanan diabaikan demi mempermudah pencairan dana! Ukur dulu baru bayar — itu prinsip dasar! Tapi DPU Brebes membaliknya: BAYAR DULU, URUS KEMUDIAN! Itu namanya KELALAIAN BERAT YANG MERUGIKAN NEGARA! KOMENTAR TEGAS TIM RAMBO NEWS! Rp574 JUTA LEBIH DIBAYAR — KARENA CUMA PERCAYA KERTAS TANPA CEK LAPANGAN! 27 paket sudah lunas 100%, padahal volume belum sesuai! Kepala DPU Brebes bilang ‘mengandalkan surat pernyataan penyedia’ — itu alasan paling murahan! Tugasnya mengawasi, bukan percaya begitu saja! Pengukuran bersama itu bukan formalitas — itu HAK NEGARA agar tidak dirugikan! Jika tidak diukur, berarti siapa pun bisa menulis angka berapa saja di kertas, lalu uang cair! Itu bukan pengadaan — itu PEMBERIAN UANG NEGARA SECARA GRATIS! Bupati Brebes WAJIB: 1. TARIK KEMBALI Rp574 JUTA — 100% disetor ke Kas Daerah SEKARANG JUGA! Penyedia yang dapat kelebihan WAJIB kembalikan! 2. SIAPA YANG TANDA TANGAN — DIA YANG BERTANGGUNG JAWAB! PPK, PPTK, Penerima Barang, Kepala DPU — SEMUA WAJIB DISELESAIKAN! 3. PERIKSA ULANG SEMUA PROYEK — bukan cuma 49 paket ini, tapi seluruh belanja modal DPU! Siapa tahu ada yang belum ketahuan! 4. TEGASKAN: UKUR DULU, BAYAR KEMUDIAN! Jangan pernah bayar lunas sebelum pekerjaan benar-benar selesai dan diukur di lapangan! Uang rakyat bukan untuk dibayar sebelum pekerjaan selesai! Kalau penyedia rugi — itu risiko bisnisnya! Tapi kalau negara rugi karena kelalaian pejabat — pejabatnya yang harus ganti — TIM RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT! SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? TIDAK ADA YANG LEPAS! – KEPALA DPU — Pengguna Anggaran, TIDAK MENGENDALIKAN KONTRAK! — Tahu aturan, tapi mengandalkan surat pernyataan penyedia = sengaja melepaskan tanggung jawab! – PPK — TIDAK MENGENDALIKAN KONTRAK SEBELUM PEMBAYARAN! — Tugasnya mengendalikan, tapi malah bayar penuh tanpa cek fisik! – PPTK & PENERIMA BARANG — HANYA CEK KERTAS, TANPA UKUR LAPANGAN! — Menandatangani berita acara tanpa memastikan kebenaran isinya! – KONSULTAN PENGAWAS — Membuat dokumen yang tidak sesuai fakta lapangan! — Seharusnya mengawasi, tapi malah memfasilitasi pembayaran berlebih! SEMUA TERLIBAT — DARI PENYEDIA HINGGA KEPALA DINAS! TIDAK ADA YANG BISA KATAKAN “SAYA TIDAK TAHU”! Ukur dulu baru bayar itu prinsip dasar yang tidak bisa diabaika REKOMENDASI BPK — WAJIB DILAKSANAKAN! – Kepala DPU wajib mengawasi & mengendalikan pelaksanaan pekerjaan — pastikan pembayaran SESUAI realisasi! – Proses kelebihan pembayaran Rp574.461.841,16 — WAJIB disetor ke Kas Daerah! – Bukti penyetoran wajib disampaikan kepada BPK RAMBO NEWS — TIDAK TAKUT, TIDAK LULUH, DEMI KEADILAN! © 2026 RAMBO NEWS Views: 53 Navigasi pos NOTA PALSU Rp298 JUTA! BELANJA BBM 12 OPD BREBES TANPA BUKTI SAH — NOTA HILANG DIGANTI NOTA LAIN, PPTK CUMA CEK “ADA” TANPA CEK “BENAR”! UANG RAKYAT DIKELUARKAN DENGAN DOKUMEN PALSU! BUNGKAM TOTAL! Rp485 JUTA BELANJA KANTOR KEMENAG MURATARA TANPA RINCIAN — ANGGARAN SILUMAN, MELANGGAR UU KIP! PUBLIK ANCAM LAPOR KE KOMISI INFORMASI & PENEGAK HUKUM!